Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Agendakan Investigasi Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan kedua saksi itu ialah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.

 agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus duga Ilmu Pengetahuan KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
Gedung KPK Jakarta/Aktual.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tani‎a, Yohanes, dan Paula.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah bersepakat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebagai pihak peserta suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a dan Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment