Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Dirut Pt Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (9/11/2017). Anang yaitu salah satu tersangka masalah dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Anang keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar 17.00 WIB itu eksklusif memasuki kendaraan beroda empat tahanan dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo Ilmu Pengetahuan KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus e-KTP
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Anang selama 20 hari ke depan.

"ASS [Anang Sugiana Sudihardjo] ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (9/11/2017).

KPK memutuskan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka masalah e-KTP pada September lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa Anang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan memakai kewenangan yang ada. Anang diduga gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melaksanakan tindak pidana korupsi.

Baca :
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat lain melalui Andi Agustinus. Selain itu, Sugiharto juga pernah meminta Anang menyiapkan uang sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar kepada Miryam S. Haryani. Selain itu, ASS juga membantu penyediaan uang pelengkap untuk tunjangan aturan Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar terkait kasus e-KTP.

KPK menyangkakan ASS melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment