Ilmu Pengetahuan Dugaan Gratifikasi, Ma Kirim Tim Ke Papua Periksa Pn Timika

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru.

Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista menyatakan Tim Pengawas MA itu akan menilik dua hakim PN Timika yang diduga mendapatkan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

 mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika Ilmu Pengetahuan  Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung
"Pekan kemudian ada tim dari Badan Pengawas MA tiba ke Timika dan sudah mengambil keterangan dari kami,” kata Fransiscus di Timika, Sabtu (24/2/2018).

Tim Pengawas MA juga menilik Fransiscus, Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika. Sampai ketika ini, kata Fransiscus, pihaknya masih menunggu kesimpulan atas pemeriksaan itu.

Kasus ini berawal dari acara advokasi yang dilakukan Lokataru terhadap 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang dipecat secara sepihak alasannya ikut dalam agresi mogok kerja semenjak April-Mei 2017.

Saat ditunjuk menjadi advokat untuk sembilan karyawan yang terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan kemudahan milik PT Freeport, Lokatarumeragukan independensi hakim PN Timika.

Direktur Lokataru Haris Azhar menyampaikan pihaknya menemukan pelanggaran instruksi etik hakim PN Timika alasannya terdaftar sebagai pegawai aktif di PT Freeport, ketika dilansir dari Antara.

"Setelah diinvestigasi lebih jauh, ternyata hakim atau Ketua PN Timika dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," kata mantan Koordinator Kontras ini.

Baca :

Haris menduga berpengaruh Ketua PN Timika mendapatkan gratifikasi berupa kemudahan dan uang bulanan dari PT Freeport, bahkan mempunyai nomor induk pegawai perusahaan asal Amerika Serikat itu. Hakim Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika diduga turut mendapatkan kemudahan dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Kota Timika.

"Ini tidak sanggup dibenarkan mengingat kedua hakim merupakan hakim yang ternyata menyidangkan kasus Sudiro (mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport). Kalau lihat ke instruksi etik, segala hal yang mempengaruhi independensi hakim terang dilarang," ujar Haris. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment