Ilmu Pengetahuan Kkp Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap lain yang dinilai merusak lingkungan bakal tetap berjalan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 wacana Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan  Ilmu Pengetahuan KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
Peserta agresi demo nelayan tuntut pelegalan penggunaan cantrang berteriak menyambut orasi orator di depan Istana, Jakarta, Selasa (11/7). tirto.id/Arimacs Wilander

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyampaikan larangan penggunaan cantrang seharusnya berjalan semenjak 2015. Akan tetapi, realisasi hukum harus ditunda selama 2 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman dan persetujuan nelayan.

“Kemudian kita masih menunjukkan kesempatan lagi selama 6 bulan, dan (waktu) 6 bulan terakhir itu hingga dengan Desember (2017),” kata Sjarief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (11/1/2018).

Dengan demikian, larangan terhadap penggunaan cantrang pun secara efektif berlaku per 1 Januari 2018 lalu. Guna mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan, KKP mengklaim telah mendistribusikan sebanyak 7.225 unit kepada para nelayan pada 2017.

Selain itu, Sjarief juga menyatakan bahwa KKP turut memfasilitasi upaya pendampingan kepada nelayan semoga semakin terbiasa dengan alat tangkap yang baru. “Sudah dibagikan dan diterima. Meski di sana-sini memang ada yang kurang panjang, begini begitu,” ungkap Sjarief.


Baca :

Sementara itu, total alat tangkap ramah lingkungan yang telah dibagikan kepada nelayan Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT) semenjak 2015-2016 sebanyak 9.021 unit.

“Kemudian untuk yang 10-30 GT difasilitasi perbankan. Alhamdulillah terdistribusi Rp211 miliar, perbankan ibarat BRI, BNI, maupun BLU (Bantuan Langsung Umum) mulai mencoba memfasilitasi pergantian alat tangkap,” terperinci Sjarief ketika dilansir dari Tirto.

Pada pertengahan 2017 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menegaskan larangan soal cantrang sudah bulat. Meski dihantam protes maupun demonstrasi terkait kebijakannya itu, namun Susi mengaku tak bergeming dan tetap bersikeras atas larangan tersebut.

“Makanya harus diselesaikan. Makara dulu alasannya yaitu illegal fishing, ikan susah, (maka) cantrang diperbolehkan untuk kapal di bawah 5 GT,” ucap Susi kepada Tirto di Jakarta, 13 Juli 2017. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment