Ilmu Pengetahuan Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Polda Metro, Komisi Pemberantasan Korupsi Ambil Alih

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).

“Penanganan masalah oleh polisi, jaksa oleh komisi pemberantasan korupsi sesungguhnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.

 membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agrar Ilmu Pengetahuan  Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati selesai 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.

Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melaksanakan penyidikan terhadap suatu masalah dan masalah tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melaksanakan penyidikan terhadap masalah tersebut.

“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.

Febri menyampaikan ketika ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan masalah reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.

“Kita masih terus menangani masalah ini, alasannya yaitu dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini penanganan masalah reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyidik kejanggalan dalam penerbitaan akta Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus menyampaikan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, investigasi Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

“Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, alasannya yaitu HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, ” kata beliau beberapa waktu yang lalu, ketika dilansir dari Aktual.

Soal adanya indikasi ‘main mata’ dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.

Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 perihal Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.

Baca :



Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B menurut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 perihal Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab menyampaikan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.

Ia pun meragukan keberadaan tenaga jago Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil honor dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment