Showing posts sorted by relevance for query uang-suap-mantan-penyidik-kpk-polisi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query uang-suap-mantan-penyidik-kpk-polisi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik Kpk; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia terus mendalami asal seruan uang suap pengamanan masalah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan masalah sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.

“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu gres menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan  Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik KPK; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno (istimewa).
Kata dia, menurut investigasi sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman masalah tersebut ditujukan untuk memudahkan investigasi terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam masalah korupsi cetak sawah.

“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik ialah sodara D dan BR (Brotoseno),” jelas Rikwanto, ketika info ini dilansir dari Aktual .com.
Namun Rikwanto masih belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.

“Sementara dari investigasi internal tidak ada indikasi hanya minta tolong agar agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto

Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara, Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan Ayah (Asrun) dan Anak itu ditahan usai dijadikan tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, ibarat yang dikutip dari Aktual, Jakarta, Kamis, (1/3).

Pantauan dilokasi, keduanya keluar dari gedung KPK pribadi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Keduanya kompak menutup mulutnya dikala dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sambil melemparkan senyum, keduanya melambaikan tangan kepada para awak media.

 Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Saat akan memasuki kendaraan beroda empat tahanan, dua orang disinyalir keluarga Asrun dan Adriatama tiba-tiba merangsek masuk kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.

Sesaat sesudah kendaraan beroda empat tahanan yang membawa Asrun dan Adriatama meninggalkan gedung KPK, sekarang giliran Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya pun bungkam dan buru-buru masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.

Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyampaikan jikalau Adriatma, Asrun dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Adriatma diduga berpengaruh telah mendapatkan suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.

Kuat dugaan uang suap itu akan dipakai Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci kendaraan beroda empat yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

Baca :

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku peserta suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 aksara a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Didesak Panggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terkait Hilangnya Barbuk Masalah Daging Sapi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap hilangnya barang bukti perkara impor daging sapi oleh penyidik dari kepolisian.

Ia mengatakan, KPK harus berani mengusut perkara ini semoga sanggup mengungkap sejumlah petinggi atau perwira kepolisian yang mendapatkan uang haram tersebut.


 Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan  Ilmu Pengetahuan KPK Didesak Panggil Kapolri Terkait Hilangnya Barbuk Kasus Daging Sapi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polisi Republik Indonesia dengan penegak aturan lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah perkara ibarat terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Bahkan, sambung Julius, kalau perlu KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta klarifikasi kisruh penghilangan alat bukti tersebut.

“Dari situ tindaklanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, sanggup memanggil Kapolri atau sanggup berkunjung ke Polri,” kata Julius kepada wartawan, Kamis (2/11).

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengembalikan dua penyidik dari pihak kepolisian, ialah AKBP Roland Rinaldy dan Kompol Harun kepada Polri. Dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama-nama perwira tinggi kepolisian yang mendapatkan pedoman dana suap dalam perkara impor daging sapi.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman. Keduanya telah di Vonis bersalah oleh pengadilan.

Julius pun menyarankan KPK dan Polisi Republik Indonesia juga sanggup bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Selain itu, KPK juga diminta untuk melaksanakan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.

“Itu ia betul, betul dugaan itu, tapi tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa,” tuturnya.

KPK dinilai perlu memanggil Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, untuk mengupas dan merampungkan perkara impor daging sapi yang memasuki “babak baru” paska temuan dokumen yang dirusak oleh 2 penyidik asal Polisi Republik Indonesia di KPK.

“Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri,” ungkapnya kepada Aktual.

Baca :
Ditambah lagi kedua penyidik yang dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia itu justru naik pangkat, sehingga menjadikan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. Sehingga diharapkan komunikasi dan keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, semoga hulunya jelas,” tutup Julius. *adv

Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dinasti politik di daerah. Menurut KPK, dinasti politik berpotensi tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK memperhatikan serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, seeprti dikutip Antara, Jumat (2/3/2018).

 akan mengawasi dinasti politik di tempat Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Makara Perhatian Serius KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico
Basaria menegaskan KPK tidak melarang adanya politik atau kepala tempat "turun- menurun" kalau dilakukan secara transparan dan akuntabel menyerupai yang dilansir dari Tirto.

Menurut Basaria, pada dasarnya apabila orang renta atau anak menjadi kepala tempat atau pejabat negara tidak melaksanakan tindak pidana korupsi.

Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara maupun kepala tempat yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pembersihan uang untuk memiskinkan koruptor.

Dinasti politik menjadi sorotan publik usai KPK menangkap Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Andriatma Dwi Putra bersama bapaknya yang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Bapak dan anak itu terjaring OTT KPK Rabu (28/2/2018).

Keduanya menjadi tersangka dugaan peserta suap dari pihak swasta untuk pendanaan kampanye pencalonan kepala daerah. Andriatma menggantikan Asrun sebagai Walikota Kendari yang telah bertahta selama dua periode atau 10 tahun.

Dua orang lainnya yang ikut terkena OTT Kendari ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS).

Pada Kamis (1/3/2018), Asrun, Andriatma, Fatmawati dan Hasmun ditahan selama 20 hari pertama semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Adriatma Dwi Putra dan Asrun mendapatkan suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap menerima proyek di Kota Kendari semenjak 2012.

Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan dipakai untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta kendaraan beroda empat yang dipakai untuk membawa uang suap tersebut.

Baca :


Hasmun Hamzah disangka melanggar pasal 5 ayat 1 karakter a atau pasal 5 ayat 1 karakter b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih disangka melanggar pasal 12 karakter a atau karakter b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Aditya Moha Politikus Golkar Dan Ketua Pt Manado Ditahan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Aditya Anugrah Moha, politikus Partai Golkar dan anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak Minggu dini hari (8/10/2017). Di masalah yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono juga ikut ditahan oleh KPK.

Aditya dan Sudiwardono sebelumnya teringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di tempat Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (6/10/2017). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan OTT masalah suap itu juga mengamankan barang bukti uang senilai 64 ribu dolar Singapura dari total kesepakatan sogokan sebesar Rp1 miliar.
 politikus Partai Golkar dan anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan Aditya Moha Politikus Golkar dan Ketua PT Manado Ditahan KPK
Aditya Anugrah Moha, Politikus Golkar yang terjaring OTT masalah suap pada Jumat (6/10/2017).
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini (Minggu). Tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK. Sedangkan SDW (Sudiwardono) di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, pada Minggu dini hari menyerupai dikutip Antara.

Aditya Moha dan Sudiwardono sudah ditetapkan, masing-masing sebagai tersangka pemberi dan akseptor suap. KPK menerka suap itu berkaitan dengan putusan banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Saat keluar dari gedung KPK, Aditya mengaku dirinya hanya ingin memperjuangkan nasib ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Kader muda Partai Golkar ini mengakui kesalahannya.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya sebelum masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.

Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. Dia menyatakan, "Saya selaku langsung dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, memberikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil saya Sulut, khususnya di Bolaang Raya."
Berdasar temuan sementara KPK, pertolongan suap ini diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam kasus korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan biar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono sudah dilakukan semenjak pertengahan Agustus 2017, ialah sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Pada Jumat kemarin (6/10/2017), Aditya kembali menyerahkan suap senilai 30 ribu dolar Singapura di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta. Penyidik KPK masih menemukan ada uang 11 ribu dolar Singapura di kendaraan beroda empat Aditya. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera Pn Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam masalah yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.
 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa masalah dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta semoga Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 abjad a dan pasal 5 ayat 1 abjad b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta semoga terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat alasannya ialah seorang terdakwa sanggup dijadikan JC harus mempunyai peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah semenjak awal melaksanakan komunikasi pengurusan kasus Saipul Jamil semenjak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim menunjukkan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus jelas perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti menunjukkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan menunjukkan saluran dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim kasus Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat aturan berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya dukungan uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme maka unsur dengan maksud semoga pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti menunjukkan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan kasus atas nama Saipul Jamil untuk sanggup menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam kasus asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak. Rohadi meminta semoga disediakan uang Rp500 juta semoga kasus itu sanggup diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan semoga putusan kasus Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul risikonya hanya bersedia menunjukkan Rp300 juta. Bertha memberikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan menunjukkan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan kasus Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang sanggup dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat aturan Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Dengan adanya dukungan dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan dukungan uang itu baik asal seruan maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ialah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat aturan maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil perilaku untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan kasus ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk agresi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016. Pada demonstrasi itu massa akan menuntut Polisi semoga Ahok secepatnya ditahan.

"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa daerahnya akan dikirim ke Jakarta untuk berdemo," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, menyerupai dikabarkan Antara, Senin, (21/11/2016).

Berkaitan dengan proses aturan Ahok, Kapolri pun menjamin penyidik Bareskrim sedang menuntaskan pemberkasan Ahok. "Mengenai kasus yang dipermasalahkan, kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap tamat penyidikan," katanya.

 Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). Dalam ceramahnya Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin ini, memberikan polisi akan mengusut gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama sebab ia mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu dikala berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Ilmu Pengetahuan Investigasi Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo ketika berorasi pada demo 4 November silam. Pada investigasi hari ini penyidik menyidik Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, penggagas Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak sanggup hadir dalam investigasi hari ini. "Pak Munarman tidak sanggup hadir alasannya ialah ada kegiatan lain," katanya ibarat diwartakan Antara. 

 mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Jok Ilmu Pengetahuan  Pemeriksaan Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]
Menurut Kapitra, dalam perkara itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal alasannya ialah tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.

"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.

Oleh alasannya ialah kliennya tak sanggup hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.

Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than menurut Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah Tkp Kecelakaan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Paggara mengatakan, pihak Polda sudah menyidik sejumlah saksi untuk pendalaman kecelakaan tersebut.

"Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Keempat saksi itu yakni Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).
 Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP e Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang kawasan Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut akreditasi Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajun Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri kegiatan Primetime News. Namun, pihak stasiun TV karenanya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pedoman dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca :
Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sesudah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Rita Krisdianti Tki Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Pemerintah berupaya memperlihatkan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang divonis mati terkait narkoba di Pengadilan Penang, Malaysia. Pernyataan itu telah ditegaskan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari eksekusi mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri biar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis eksekusi mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Untuk sanggup terbebas dari eksekusi mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.

Pemerintah berupaya memperlihatkan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti Ilmu Pengetahuan Rita Krisdianti TKI Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Nusron mengatakan, Rita pada dikala ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 ternyata tidak terdaftar sebagai TKI yang memakai jalur formal. Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur langsung tanpa terdaftar di pemerintah, demikian yang dilansir dari Antara.

Meski demikian, apapun alasannya Rita tetaplah WNI yang harus dibela biar sanggup terhindar dari eksekusi mati. Terlebih, dalam masalah itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.

"Dalam konteks itulah, negara hadir memperlihatkan pembelaan dan pemberian terhadap warganya. Kuasa aturan yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang berpengaruh untuk memperlihatkan bahwa Rita hanya korban. Dan dikala ini sedang menunggu jadwal sidang banding," papar Nusron.
Ia menambahkan, rentetan dari masalah yang menimpa TKI dari problem aturan sampai problem keamanan, bahwa yang paling sanggup meminimalisasi risiko-risiko negatifnya yaitu ketika menjadi TKI melalui jalur prosedural alasannya yaitu dengan melalui jalur prosedural itu tidak hanya terdaftar secara resmi di pemerintah, tetapi juga lebih kondusif dan terlindungi dari segi hukum.

Seperti diketahui, Rita divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, pada Senin (30/5) lalu. Rita dijerat dengan Pasal 39-B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman eksekusi mati. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.

Sehari sesudah Rita divonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan, kuasa aturan dari pemerintah Indonesia sudah memilih sikap.

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status Dpo Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai langkah KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat. PHSK beralasan kejanggalan-kejanggalan dalam upaya KPK menyelidiki Novanto menandakan Ketua dewan perwakilan rakyat itu layak untuk dimasukkan DPO.

"Dengan kondisi terkini yaitu kecelakaan yang dialami SN terakhir dengan aneka macam kejanggalannya, posisi KPK yang mendaftarkan status SN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron menjadi tepat," kata Miko menyerupai diberikan Tirto, Jumat (17/11/2017).

 Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah
Miko mengatakan, mekanisme mengenai DPO memang tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana.

Namun, dikatakan Miko, menurut konstruksi aturan bahwa masuknya seseorang dalam status DPO itu karena, pertama, statusnya sebagai tersangka menurut bukti permulaan yang cukup. Kedua, apabila tersangka telah dipanggil investigasi secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga muncul evaluasi yang bersangkutan melarikan diri.

Dari dua indikator itu kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ihwal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, status SN (Setya Novanto) masuk daftar buronan pun memenuhi unsur.

"Dalam konteks kasus SN, saya kira sudah sempurna bila KPK memasukkan nama SN dalam status buron dan meminta kerjasama dengan kepolisian," kata Miko.

Selain itu, Miko mendorong KPK untuk segera mengecek kebenaran kondisi dan kesehatan Novanto. Selain memasukkan dalam status DPO, KPK seharusnya juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal proses pengecekan ini secara lebih lanjut.

"Lebih jauh, langkah penangkapan dan penahanan sanggup dipertimbangkan KPK dengan terlebih dahulu meminta tim dokter menyelidiki kesehatan yang bersangkutan," kata Miko.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan ketika menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sehabis bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat absensi dalam investigasi selama ini, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca :
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pemikiran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sehabis Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)