Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera Pn Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam masalah yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.
 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa masalah dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta semoga Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 abjad a dan pasal 5 ayat 1 abjad b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta semoga terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat alasannya ialah seorang terdakwa sanggup dijadikan JC harus mempunyai peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah semenjak awal melaksanakan komunikasi pengurusan kasus Saipul Jamil semenjak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim menunjukkan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus jelas perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti menunjukkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan menunjukkan saluran dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim kasus Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat aturan berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya dukungan uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme maka unsur dengan maksud semoga pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti menunjukkan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan kasus atas nama Saipul Jamil untuk sanggup menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam kasus asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak. Rohadi meminta semoga disediakan uang Rp500 juta semoga kasus itu sanggup diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan semoga putusan kasus Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul risikonya hanya bersedia menunjukkan Rp300 juta. Bertha memberikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan menunjukkan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan kasus Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang sanggup dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat aturan Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Dengan adanya dukungan dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan dukungan uang itu baik asal seruan maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ialah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat aturan maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil perilaku untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan kasus ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment