Showing posts sorted by relevance for query dpr-sependapat-dengan-icw-dua-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dpr-sependapat-dengan-icw-dua-tahun. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera Pn Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam masalah yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.
 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa masalah dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta semoga Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 abjad a dan pasal 5 ayat 1 abjad b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta semoga terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat alasannya ialah seorang terdakwa sanggup dijadikan JC harus mempunyai peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah semenjak awal melaksanakan komunikasi pengurusan kasus Saipul Jamil semenjak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim menunjukkan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus jelas perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti menunjukkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan menunjukkan saluran dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim kasus Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat aturan berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya dukungan uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme maka unsur dengan maksud semoga pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti menunjukkan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan kasus atas nama Saipul Jamil untuk sanggup menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam kasus asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak. Rohadi meminta semoga disediakan uang Rp500 juta semoga kasus itu sanggup diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan semoga putusan kasus Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul risikonya hanya bersedia menunjukkan Rp300 juta. Bertha memberikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan menunjukkan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan kasus Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang sanggup dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat aturan Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Dengan adanya dukungan dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan dukungan uang itu baik asal seruan maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ialah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat aturan maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil perilaku untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan kasus ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Ilmu Pengetahuan Dpr Sependapat Dengan Icw, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Sanggup Rapor Merah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan rapor merah terhadap dua tahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo.

“Ya memang agak sedikit lamban, adakala kasusnya jalan di tempat, lama, dan ini sudah berulang kali kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, supaya ia lebih cepat dalam rangka penyelesaian suatu perkara,” kata Wenny dikala dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/11).

“ICW punya statement menyerupai itu, ya tentunya ada dasarnya mereka memberikan itu ke masyarakat,” tambah dia.
 Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan ra Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Sependapat dengan ICW, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Dapat Rapor Merah
Ilustrasi :Kantor Kejaksaan Agung
Politikus Gerindra itu pun bahkan menyarankan semoga ICW secara resmi menyerahkan hasil rapor merah kinerja Kejaksaan Agung, untuk lalu dipertanyakan kepada kawan kerjanya tersebut, dikala info ini dilansir dari Aktual.com.
“Ya itu lebih cantik supaya, ahad ini kan hari Rabu kami rapat dengan Kejaksaan Agung, kita sanggup tanya lagi itu,” tandas dia.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Sanggup Bertambah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka sanggup bertambah.

"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyerupai dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, status para saksi yang ketika ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya sanggup saja menjelma tersangka gres jikalau di lalu hari ketika investigasi ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun  Ilmu Pengetahuan KPK : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Dapat Bertambah
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Bambang Irianto resmi ditahan KPK sehabis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Hanya saja, pihaknya belum sanggup memastikan kapan KPK akan memutuskan tersangka gres dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK gres memutuskan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut ialah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 abjad i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut

"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga dilarang terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.

Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi eksklusif mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas supaya pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.
Selain koordinasi supaya pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.

Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan ketika wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.

"Pemerintahan akan berjalan menyerupai biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD gres dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk agresi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016. Pada demonstrasi itu massa akan menuntut Polisi semoga Ahok secepatnya ditahan.

"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa daerahnya akan dikirim ke Jakarta untuk berdemo," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, menyerupai dikabarkan Antara, Senin, (21/11/2016).

Berkaitan dengan proses aturan Ahok, Kapolri pun menjamin penyidik Bareskrim sedang menuntaskan pemberkasan Ahok. "Mengenai kasus yang dipermasalahkan, kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap tamat penyidikan," katanya.

 Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). Dalam ceramahnya Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin ini, memberikan polisi akan mengusut gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama sebab ia mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu dikala berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Ilmu Pengetahuan Investigasi Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo ketika berorasi pada demo 4 November silam. Pada investigasi hari ini penyidik menyidik Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, penggagas Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak sanggup hadir dalam investigasi hari ini. "Pak Munarman tidak sanggup hadir alasannya ialah ada kegiatan lain," katanya ibarat diwartakan Antara. 

 mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Jok Ilmu Pengetahuan  Pemeriksaan Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]
Menurut Kapitra, dalam perkara itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal alasannya ialah tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.

"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.

Oleh alasannya ialah kliennya tak sanggup hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.

Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than menurut Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.