Ilmu Pengetahuan Rita Krisdianti Tki Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Pemerintah berupaya memperlihatkan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang divonis mati terkait narkoba di Pengadilan Penang, Malaysia. Pernyataan itu telah ditegaskan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari eksekusi mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri biar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis eksekusi mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Untuk sanggup terbebas dari eksekusi mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.

Pemerintah berupaya memperlihatkan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti Ilmu Pengetahuan Rita Krisdianti TKI Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Nusron mengatakan, Rita pada dikala ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 ternyata tidak terdaftar sebagai TKI yang memakai jalur formal. Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur langsung tanpa terdaftar di pemerintah, demikian yang dilansir dari Antara.

Meski demikian, apapun alasannya Rita tetaplah WNI yang harus dibela biar sanggup terhindar dari eksekusi mati. Terlebih, dalam masalah itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.

"Dalam konteks itulah, negara hadir memperlihatkan pembelaan dan pemberian terhadap warganya. Kuasa aturan yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang berpengaruh untuk memperlihatkan bahwa Rita hanya korban. Dan dikala ini sedang menunggu jadwal sidang banding," papar Nusron.
Ia menambahkan, rentetan dari masalah yang menimpa TKI dari problem aturan sampai problem keamanan, bahwa yang paling sanggup meminimalisasi risiko-risiko negatifnya yaitu ketika menjadi TKI melalui jalur prosedural alasannya yaitu dengan melalui jalur prosedural itu tidak hanya terdaftar secara resmi di pemerintah, tetapi juga lebih kondusif dan terlindungi dari segi hukum.

Seperti diketahui, Rita divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, pada Senin (30/5) lalu. Rita dijerat dengan Pasal 39-B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman eksekusi mati. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.

Sehari sesudah Rita divonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan, kuasa aturan dari pemerintah Indonesia sudah memilih sikap.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment