Showing posts sorted by relevance for query sembilan-taruna-akpol-tersangka. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sembilan-taruna-akpol-tersangka. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka dan tewasnya Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam di forum pendidikan tersebut.

Namun, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan pribadi keluar dari tahanan usai sidang hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.

 dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang
Sembilan terdakwa perkara penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, menjalani sidang dengan acara pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/10/2017).
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ibarat diberitakan Tirto.id Jumat (17/11/2017), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ayat 1. Para terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melaksanakan pemukulan terhadap juniornya.

Namun, pemukulan tersebut tidak hingga menjadikan 21 taruna akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.

"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menimbulkan meninggalnya taruna tingkat II M. Adam," kata Casmaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan akpol sebagai forum pendidikan.

Baca :
Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan meratapi perbuatannya. Para korban juga telah mendapatkan seruan maaf kesembilan terdakwa.

"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat aturan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(***)

Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka dan tewasnya Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam di forum pendidikan tersebut.

Namun, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan pribadi keluar dari tahanan usai sidang hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.

 dijatuhi eksekusi enam bulan penjara dalam perkara tindak penganiayaan yang menimbulkan luka Ilmu Pengetahuan Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang
Sembilan terdakwa perkara penganiayaan hingga menewaskan seorang Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, menjalani sidang dengan acara pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/10/2017).
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ibarat diberitakan Tirto.id Jumat (17/11/2017), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana ayat 1. Para terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melaksanakan pemukulan terhadap juniornya.

Namun, pemukulan tersebut tidak hingga menjadikan 21 taruna akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.

"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menimbulkan meninggalnya taruna tingkat II M. Adam," kata Casmaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan akpol sebagai forum pendidikan.

Baca :
Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan meratapi perbuatannya. Para korban juga telah mendapatkan seruan maaf kesembilan terdakwa.

"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat aturan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status Dpo Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai langkah KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat. PHSK beralasan kejanggalan-kejanggalan dalam upaya KPK menyelidiki Novanto menandakan Ketua dewan perwakilan rakyat itu layak untuk dimasukkan DPO.

"Dengan kondisi terkini yaitu kecelakaan yang dialami SN terakhir dengan aneka macam kejanggalannya, posisi KPK yang mendaftarkan status SN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron menjadi tepat," kata Miko menyerupai diberikan Tirto, Jumat (17/11/2017).

 Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah
Miko mengatakan, mekanisme mengenai DPO memang tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana.

Namun, dikatakan Miko, menurut konstruksi aturan bahwa masuknya seseorang dalam status DPO itu karena, pertama, statusnya sebagai tersangka menurut bukti permulaan yang cukup. Kedua, apabila tersangka telah dipanggil investigasi secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga muncul evaluasi yang bersangkutan melarikan diri.

Dari dua indikator itu kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ihwal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, status SN (Setya Novanto) masuk daftar buronan pun memenuhi unsur.

"Dalam konteks kasus SN, saya kira sudah sempurna bila KPK memasukkan nama SN dalam status buron dan meminta kerjasama dengan kepolisian," kata Miko.

Selain itu, Miko mendorong KPK untuk segera mengecek kebenaran kondisi dan kesehatan Novanto. Selain memasukkan dalam status DPO, KPK seharusnya juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal proses pengecekan ini secara lebih lanjut.

"Lebih jauh, langkah penangkapan dan penahanan sanggup dipertimbangkan KPK dengan terlebih dahulu meminta tim dokter menyelidiki kesehatan yang bersangkutan," kata Miko.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan ketika menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sehabis bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat absensi dalam investigasi selama ini, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca :
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pemikiran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sehabis Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejagung Sita Rp6 Miliar Dari Korupsi Bkkbn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp6 miliar dari tersangka dugaan korupsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Jumlah itu sebesar Rp3 miliar dari tersangka LW, Direktur PT Djaja Bima Agung selaku penyedia barang. Penyitaan itu menurut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-97/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (16/11) malam.
 Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Ilmu Pengetahuan Kejagung Sita Rp6 Miliar dari Korupsi BKKBN

Sedangkan sisanya Rp3 miliar dari tersangka YW, Direktur PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen/pabrikan dalam pengadaan susuk KB II/Implan tiga tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 menurut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-96/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017.

Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu dititipkan di Rekening BRI Kejaksaan Agung RI Nomor: 0193-01-00082230.8. “Bahwa perhitungan sementara kerugian negara (Tahun Anggaran 2014-2015) diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp111.261.298.154,” kata Kapuspenkum.

Dalam masalah itu, penyidik sudah tetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masalah Kepala BKKBN, Surya Candra Surapaty bukan sekadar merugikan keuangan negara namun juga menggagalkan jadwal keluarga berencana.

“Tentunya kita harus tahu bahwa jadwal KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan. Bukan sekadar mendatangkan kerugian negara tapi dapat menggagalkan jadwal KB,” katanya menyerupai diberitakan Aktual.
Baca :
Kasus itu bermula dikala Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melakukan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada dikala proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para akseptor lelang yaitu berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai akseptor lelang sehingga, harga-harga tersebut yaitu harga yang tidak masuk akal dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Hal ini penting supaya KPK sanggup mengetahui informasi bekerjsama dari kondisi Novanto usai kecelakaan. “Dengan terlibatnya tim medis independen, KPK setiap dikala sanggup memantau perkembangan kondisi fisik Novanto secara pasti,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis menyerupai diberitakan Tirto, Jumat (17/11).

Neta menyampaikan KPK juga perlu mengambil alih pengamanan terhadap Novanto supaya ia tidak lagi melarikan diri. Di dikala yang sama, Polisi Republik Indonesia juga harus mendukung penuh upaya penegakan aturan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Polisi Republik Indonesia contohnya jangan segan menindak tim medis yang terindikasi menghalangi proses aturan terhadap tersangka perkara korupsi KTP elektronik tersebut.
 meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
“Tim medis contohnya bila terindikasi menghalang-halangi upaya investigasi Novanto, Polisi Republik Indonesia jangan sungkan-sungkan memprosesnya sebab kepolisian punya tim, dokter kesehatan yang profesional dalam hal kedokteran,” kata Neta.

Bukan cuma tim medis, Neta juga menekankan pentingnya investigasi terhadap pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan. Hal ini untuk mencari tahu apakah kecelakaan itu akhir kelalaian pengemudi atau upaya rekayasa guna mempersulit proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik. “Polri perlu menyidik pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan hingga dirawat,” ujar Neta.

Neta menyampaikan perkara kecelakaan Novanto harus menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK supaya makin solid dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dan tidak gampang dipecah belah atau diadu domba tersangka korupsi.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengindikasikan adanya perilaku tidak kooperatif dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terhadap penyidik yang ingin menyidik kondisi Setya Novanto. Hal ini tampak dari tidak adanya satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan. “Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” kata Febri, Jumat (17/11).

Febri menyampaikan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk menyidik kondisi Novanto pascakecelakaan kemudian lintas yang dialami tersangka perkara korupsi KTP elektronik itu. Namun, hingga Jumat pukul 00:57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak sanggup melaksanakan tindakan investigasi apa pun.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak administrasi Rumah Sakit tidak sanggup ditemui dan menunjukkan informasi dan saluran malam ini,” kata Febri.

KPK berharap pihak administrasi rumah sakit Medika Permata Hijau sanggup kooperatif dengan KPK. “Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.

Febri menyampaikan penyidik juga akan menyidik apakah kendaraan beroda empat yang ditumpangi Novanto benar mengarah ke KPK atau tidak.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kliennya mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau pada Kamis (17/11) malam. Karena kecelakaan itu Frederich menyampaikan Novanto mengalami luka di kepingan kepala dan pribadi dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala kepingan kiri. Tapi gres dicek dokter seorang jago otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.

Pada Jumat (17/11) siang Novanto kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.

Sebelum hilang, Novanto tengah dicari penyidik KPK. Tersangka perkara korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya dikala penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

KPK kesannya memutuskan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

KPK memutuskan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto kesannya kembali menjadi tersangka perkara korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) sesudah ia berhasil memenangkan somasi praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.

Baca :
Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Polisi Periksa Wartawan Metro Tv

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan kepolisian sudah menyelidiki empat saksi terkait dengan kecelakaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017.

"Ada empat saksi yang sudah diambil keterangannya, termasuk pengemudi Hilman Mattauch," kata Halim lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2017. Hilman Mattauch yaitu wartawanMetro TV.

 Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengataka Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Polisi Periksa Wartawan Metro TV
Mobil yang dinaiki Ketua dewan perwakilan rakyat RI sekaligus tersangka masalah dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto usai menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian RT 2 RW 2, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 malam. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Hilman, berdasarkan Halim, mengaku kurang konsentrasi ketika mengemudi alasannya yaitu sedang mendapatkan telepon sambil mengobrol dengan Setya Novanto. "Hilman juga mengaku lelah alasannya yaitu kurang tidur," kata Halim.

Di dalam mobil, selain ada Hilman dan Setya Novanto, ada seorang penumpang lain, Reza, yang duduk di sebelah kiri Hilman. Sedangkan Novanto duduk di jok tengah sebelah kiri.

Rencana awal, kata Halim, mereka hendak ke studio Metro TV di Kompleks Pilar Mas Raya Kaveling D. Hilman menjemput Setya yang akan menjadi narasumber dalam jadwal Prime Time News. “Di tengah perjalanan, disepakati untuk live by phone, kemudian pengemudi bermaksud mencari daerah yang aman,” ucap Halim.

Saksi lain yang diperiksa, Halim menambahkan, yaitu Suwadi, karyawan swasta, yang tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Barat. "Saksi Suwadi mendengar benturan dalam jarak 30 meter, kemudian mendekat ke TKP, kemudian mendapati kendaraan beroda empat Fortuner B-1732-ZLO menabrak tiang listrik."

Menurut keterangan saksi, ketika itu kondisi jalan beraspal di lokasi sedang hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala. Saksi kedua, kata Halim, yaitu Akrom, pengemudi angkutan kota yang sedang menunggu penumpang. Pada jarak 5 meter, Akrom melihat kendaraan beroda empat menikung dan menabrak pohon. “Kemudian menabrak tiang listrik,” tuturnya.

Saksi ketiga yaitu petugas derek kendaraan beroda empat berjulukan Arafik, yang ketika itu melihat posisi kendaraan beroda empat melekat di tiang listrik. Halim menyebut Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kepala mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, serta beling samping kiri bab tengah pecah.

“Menurut saksi, posisi kendaraan menghadap ke utara dengan tiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal," ujar Halim ibarat diberitakan Tempo.

Halim menyampaikan ketika ini polisi tengah melaksanakan olah daerah kejadian masalah di lokasi kejadian. Sebelumnya, ditemukan beberapa kejanggalan di lokasi TKP kecelakaan tersebut. Salah satunya tiang listrik yang diduga dihantam kendaraan beroda empat yang ditumpangi Setya tampak tidak penyok.

Baca :
Hanya, tiang itu terlihat bergeser dari posisi awalnya sehingga menjadikan trotoar yang menjadi dudukannya mengalami retak. Sementara itu, di sekitar tiang, tampak dua potongan beling kendaraan beroda empat yang acak-acakan masih melekat bersama dengan beling filmnya dan potongan logam yang diduga sebagai pelek mobil.

Tersangka masalah korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sekarang dirawat di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Barat. Ruangan daerah Setya dirawat ketika ini dijaga ketat. Penyidik KPK pun sempat tidak sanggup masuk ke ruang perawatan Setya.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ingatkan Rs Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk tak mempersulit kerja penyidik KPK dalam memerika Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mangatakan itu mengingat para penyidik sempat melaporkan sulit menemui Setya Novanto untuk mengecek kondisi pasca kecelakaan.

"Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada gosip yg kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat dini hari, 17 November 2017.

 Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau un Ilmu Pengetahuan KPK Ingatkan RS Medika Tak Halangi Penyidikan Setya Novanto
Polisi bersenjata laras panjang tampak memasuki ruangan VIP B 322 - 327 Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, daerah tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dirawat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Febri menjelaskan penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan kondisi Setya Novanto. Namun,dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat.

Febri berujar penyidik tidak menemukan dokter jaga atau dokter yang merawat Setya Novanto dan administrasi rumah sakit. "Pihak administrasi RS tidak sanggup ditemui dan memperlihatkan gosip dan terusan semalam" kata dia.

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 November 2017. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.

Baca :
KPK, kata Febri, memastikan penanganan kasus korupsi e-KTP bakal terus berjalan meski Novanto dirawat di rumah sakit. "Kami harap apa yang terjadi malam lalu tidak hambat proses penanganan itu. Bahwa ada kondisi yang tidak dikehendaki tentu saja perlu dihitung lebih lanjut," kata Febri menyerupai dikutip dari Tempo.

KPK memperingatkan adanya potensi pidana kalau ada yang menghalangi atau mencoba merintangi penyidikan Setya Novanto menurut pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut namun tentu tidak sanggup disimpulkan secara cepat alasannya yakni pasal itu juga punya unsur yang sangat rinci dan kita juga harus melihat fakta yang lebih detil soal itu," katanya.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Polisi Periksa Wartawan Metro Tv

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan kepolisian sudah menyelidiki empat saksi terkait dengan kecelakaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017.

"Ada empat saksi yang sudah diambil keterangannya, termasuk pengemudi Hilman Mattauch," kata Halim lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2017. Hilman Mattauch yaitu wartawanMetro TV.

 Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengataka Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Polisi Periksa Wartawan Metro TV
Mobil yang dinaiki Ketua dewan perwakilan rakyat RI sekaligus tersangka masalah dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto usai menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian RT 2 RW 2, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 malam. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Hilman, berdasarkan Halim, mengaku kurang konsentrasi ketika mengemudi alasannya yaitu sedang mendapatkan telepon sambil mengobrol dengan Setya Novanto. "Hilman juga mengaku lelah alasannya yaitu kurang tidur," kata Halim.

Di dalam mobil, selain ada Hilman dan Setya Novanto, ada seorang penumpang lain, Reza, yang duduk di sebelah kiri Hilman. Sedangkan Novanto duduk di jok tengah sebelah kiri.

Rencana awal, kata Halim, mereka hendak ke studio Metro TV di Kompleks Pilar Mas Raya Kaveling D. Hilman menjemput Setya yang akan menjadi narasumber dalam jadwal Prime Time News. “Di tengah perjalanan, disepakati untuk live by phone, kemudian pengemudi bermaksud mencari daerah yang aman,” ucap Halim.

Saksi lain yang diperiksa, Halim menambahkan, yaitu Suwadi, karyawan swasta, yang tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Barat. "Saksi Suwadi mendengar benturan dalam jarak 30 meter, kemudian mendekat ke TKP, kemudian mendapati kendaraan beroda empat Fortuner B-1732-ZLO menabrak tiang listrik."

Menurut keterangan saksi, ketika itu kondisi jalan beraspal di lokasi sedang hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala. Saksi kedua, kata Halim, yaitu Akrom, pengemudi angkutan kota yang sedang menunggu penumpang. Pada jarak 5 meter, Akrom melihat kendaraan beroda empat menikung dan menabrak pohon. “Kemudian menabrak tiang listrik,” tuturnya.

Saksi ketiga yaitu petugas derek kendaraan beroda empat berjulukan Arafik, yang ketika itu melihat posisi kendaraan beroda empat melekat di tiang listrik. Halim menyebut Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kepala mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, serta beling samping kiri bab tengah pecah.

“Menurut saksi, posisi kendaraan menghadap ke utara dengan tiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal," ujar Halim ibarat diberitakan Tempo.

Halim menyampaikan ketika ini polisi tengah melaksanakan olah daerah kejadian masalah di lokasi kejadian. Sebelumnya, ditemukan beberapa kejanggalan di lokasi TKP kecelakaan tersebut. Salah satunya tiang listrik yang diduga dihantam kendaraan beroda empat yang ditumpangi Setya tampak tidak penyok.

Baca :
Hanya, tiang itu terlihat bergeser dari posisi awalnya sehingga menjadikan trotoar yang menjadi dudukannya mengalami retak. Sementara itu, di sekitar tiang, tampak dua potongan beling kendaraan beroda empat yang acak-acakan masih melekat bersama dengan beling filmnya dan potongan logam yang diduga sebagai pelek mobil.

Tersangka masalah korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sekarang dirawat di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Barat. Ruangan daerah Setya dirawat ketika ini dijaga ketat. Penyidik KPK pun sempat tidak sanggup masuk ke ruang perawatan Setya.(***)

Ilmu Pengetahuan Kali Ini, Fredrich Sebut Rumah Sakit Bebas Dari Sentuhan Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut jikalau para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempunyai wewenang untuk menyelidiki pihak mana pun ketika berada di rumah sakit.

Hal ini diungkapkannya usai menemui penyidik KPK yang mendatangi Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jum’at (17/11) dini hari. “Karena gini, ada dua daerah di Republik Indonesia yang dilarang disentuh oleh penegak hukum,” kata Fredrich dikala dikutip dari Aktual.
 Fredrich Yunadi menyebut jikalau para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Kali Ini, Fredrich Sebut Rumah Sakit Bebas dari Sentuhan Hukum
Setya Novanto usai mengalami kecelakaan
Dua daerah tersebut yakni rumah sakit dan daerah ibadah. Ia menyampaikan jikalau para penegak aturan hanya dapat melaksanakan proses aturan di luar dua daerah tersebut. “Demikian juga di rumah sakit, kalau mau apa-apa tunggu di luar rumah sakit,” jelasnya.

Berdasar pantauan Aktual, sejumlah penyidik KPK menentukan untuk menunggu izin dari pihak RS Medika Permata Hijau. Sedangkan, Fredrich menentukan untuk pulang ke rumahnya.

Baca :
“Saya enggak ada waktu, mendingan aku pulang tidur, lebih yummy ngapain aku ikut-ikutan (menunggu),” tutupnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Pidato Di Nasdem, Gatot Nurmantyo Dielu-Elukan Jadi Calon Wapres

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu-elukan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang. Ini terjadi ketika Gatot menjadi pemateri di Rakernas IV Partai NasDem di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

"Capres!...capres!...capres!" begitu gemuruh dari ribuan kader NasDem yang hadir di Hall B3 dan C3 JIExpo. Gemuruh bunyi itu terus terjadi selama beberapa menit menjelang Gatot mengakhiri materinya. Materi itu berjudul 'Memahami ancaman, menyadari jati diri modal mewujudkan Indonesia menjadi bangsa pemenang'.

 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu Ilmu Pengetahuan Pidato di NasDem, Gatot Nurmantyo Dielu-elukan Makara Calon Wapres
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam paparannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS dewan perwakilan rakyat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 27 September 2017. Diskusi ini mengangkat tema Pancasila dan Integrasi Bangsa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gatot memang memperlihatkan bahan dengan semangat. Dia mengaku sengaja 'memprovokasi' kader NasDem untuk menyadari bahaya terhadap keutuhan NKRI, contohnya proxy war, serta ancaman-ancaman lain yang merongrong keutuhan NKRI. Gaya dan bahan yang disampaikan Gatot rupanya menarik kader-kader NasDem. Mereka dengan semangat meneriakan Gatot sebagai calon Wakil Presiden mendatang.

Saat tanya jawab, kader NasDem pun ada yang menanyakan apakah dirinya punya keinginan, mimpi, atau impian ikut Pilpres. Pertanyaan itu dijawab Gatot dengan diplomatis.

"Saya kini ialah prajurit TNI. Politik saya ialah politik negara, dimana politik negara ialah semua saya curahkan untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Gatot.
Baca :
Saat ditanya apa yang akan dilakukannya sesudah pensiu pada Maret 2018. Jawaban Gatot Nurmantyo menggantung. "Setelah saya pensiun, itu (soal) nanti. Saya katakan saya kini melaksanakan kiprah sebagai prajurit, dilarang berpolitik praktis. Bahkan bermimpi pun kini saya tidak boleh," kata beliau ketika dikutip dari Tempo.

Seperti diketahui NasDem telah tetapkan derma pada Jokowi untuk maju Pilpres 2019. Namun siapa calon wakil Jokowi hingga kini masih belum diputuskan.(***)

Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto Ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Di balik sosok Setya Novanto, ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar. 

Dia yakni Deisti Astriani Tagor atau yang dikenal dengan Deisti Novanto. Deisti merupakan istri kedua sehabis Setya Novanto bercerai dari Luciana Lily Herliyanti.


 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno
Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama istri Deisti Astriani Tagor ketika menghadiri program akikah di rumah Sekjen Golkar Idrus Marham, Cibubur Jakarta, 6 Agustus 2017. Acara syukuran ini menjadi ajang silaturahmi dan membangun komunikasi politik. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Deisti terlihat cantik, sederhana, dan elegan dalam banyak sekali kesempatan. Mari kita tilik ibarat apa penampilan ibu dari Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto ini.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno
Setya Novanto bersama istri, Deisti Astriani Tagor. Instagram
Hadir dalam pembukaan workshop nasional wanita legislatif, administrator dan kader Partai Golkar, Diesti Astriani menggunakan blazer kuning dengan aksen hitam pada bab kerah, lengan dan kantong, dan dalaman berwarna hitam. Pada unggahan di akun Instagram Setya Novanto, ia mengutip ucapan Bung Karno wacana kolaborasi pria dan perempuan.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

"Laki-laki dan wanita yakni sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu hingga ke puncak yang setinggi-tingginya."
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Saat mendampingi Setya safari bulan berkat ke Brebes, Jawa Tengah, Juni lalu, penampilan Deisti terlihat sederhana menggunakan tunik berwarrna putih dengan aksen emas pada bab dada, serta kerudung kuning.
 ada seorang wanita yang selalu menemaninya ketika menjalankan kiprah sebagai Ketua Dewa Ilmu Pengetahuan Sanjungan Setya Novanto ke Istri Kutip Ucapan Sukarno

Gaya sederhana Deisti juga ditunjukkan ketika mendampingi Setya Novanto ketika kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Deisti menentukan blus putih dilapisi dengan outer panjang bermotif khas NTT.

Baca :
Sesekali Deisti tampil kasual menggunakan kaus dan kacamata hitam. Seperti ketika hadir dalam color run ulang tahun Golkar Oktober tahun lalu. Deisti juga membiarkan pewarna kuning tercoreng di wajahnya yang disemburkan dari confetti seusai program lari. Demikian dikutip dari Tempo.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto, Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich, di Jakarta, Jumat (17/11/2017), menyerupai diberitakan Antara.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.

 Fredirch Yunadi menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia men Ilmu Pengetahuan Pengacara Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Setya Novanto
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada insiden yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi sehabis ada komitmen bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM alasannya problem medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat menyampaikan bahwa pak SN telah ditahan dan kini menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memperlihatkan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses investigasi terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak dapat sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca :
Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta alasannya keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto telah diperiksa oleh dokter Bimanesh dari RS Medika Permata Hijau dan akibatnya ia menderita cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.(***)