Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk agresi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016. Pada demonstrasi itu massa akan menuntut Polisi semoga Ahok secepatnya ditahan.

"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa daerahnya akan dikirim ke Jakarta untuk berdemo," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, menyerupai dikabarkan Antara, Senin, (21/11/2016).

Berkaitan dengan proses aturan Ahok, Kapolri pun menjamin penyidik Bareskrim sedang menuntaskan pemberkasan Ahok. "Mengenai kasus yang dipermasalahkan, kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap tamat penyidikan," katanya.

 Sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan Ilmu Pengetahuan Kapolda Akan Keluarkan Maklumat Larangan Pengerahan Massa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11). Dalam ceramahnya Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin ini, memberikan polisi akan mengusut gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama sebab ia mengutip Quran dan menyebut adanya pihak yang memakai ayatnya untuk keperluan tertentu dikala berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 aksara a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment