Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik Kpk; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia terus mendalami asal seruan uang suap pengamanan masalah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan masalah sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.

“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu gres menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan  Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik KPK; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno (istimewa).
Kata dia, menurut investigasi sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman masalah tersebut ditujukan untuk memudahkan investigasi terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam masalah korupsi cetak sawah.

“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik ialah sodara D dan BR (Brotoseno),” jelas Rikwanto, ketika info ini dilansir dari Aktual .com.
Namun Rikwanto masih belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.

“Sementara dari investigasi internal tidak ada indikasi hanya minta tolong agar agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment