Showing posts sorted by relevance for query demo-2-desember-wiranto-ancam-tindak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query demo-2-desember-wiranto-ancam-tindak. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Demo 2 Desember : Wiranto Ancam Tindak Tegas, Kalau Melenceng

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengancam akan menindak tegas unjuk rasa berlabel Aksi Bela Islam III yang bakal digelar 2 Desember 2016 kalau tanpa izin dan melenceng dari isu yang dituntut dari demo sebelumnya pada 4 November 2016. Wiranto bahkan mewaspadai agresi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu.

"Kalau ada wangsit demonstrasi, yang didemo apanya lagi? Jika ada demo yang masih mempermasalahkan itu (perkara Ahok) atau melanjutkan itu sebagai suatu dilema lain, itu proses yang tidak sempurna dan polisi diinstruksikan bertindak tegas," ujar Wiranto sesudah bertemu Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Kepala BIN, dan seluruh Kepala Staff Tentara Nasional Indonesia di Istana Kepresidenan, Jumat, 18 November 2016.

 dan Keamanan Wiranto mengancam akan menindak tegas unjuk rasa berlabel Aksi Bela Islam II Ilmu Pengetahuan Demo 2 Desember : Wiranto Ancam Tindak Tegas,  kalau Melenceng
Wiranto ketika meninjau agresi tenang 4 November di depan IRTI Monas, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Tongam
Sebelumnya, juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, menyampaikan rencana agresi pada 2 Desember tersebut dilakukan untuk meminta keadilan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyampaikan pihaknya terus menggelar unjuk rasa hingga keadilan ditegakkan di Indonesia.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan Ahok. Ia juga tak mundur dari pencalonannya dalam pemilihan Gubernur DKI 2017, alasannya yaitu tak dimungkinkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, demikian isu ini dilansir dari Tempo.co.

Wiranto menyampaikan demonstrasi yaitu hak segala pihak. Namun, bukan berarti segala jenis demonstrasi diperbolehkan. Jika demonstrasi pada 2 Desember nanti berpotensi mempunyai arah lain yang mengganggu ketenangan umum, ketertiban, dan eksistensi negara, sudah sepantasnya ditindak. Itulah kenapa, kata ia, pemerintah terus memantau potensi demo susulan itu.

"Harus kita pisahkan betul mana yang betul-betul demonstrasi dan mana yang tidak. Jangan hingga ada pengulangan sejarah. Tentu kita berguru dari masa lalu, suatu kondisi yang menciptakan kita bukan satu sebagai bangsa," ungkapnya menyinggung demo besar atau kerusuhan 1997-1998.
Jika tidak ingin demo susulan dicurigai, Wiranto mengimbau mereka yang berinisiatif menggelar demo untuk mengurus izinnya. Dengan begitu, tema, tujuan, lokasi, dan waktu demo menjadi terang supaya pengamanannya dapat diatur pemerintah. "Jangan tiba-tiba saja kemudian bikin demonstrasi, enggak dapat begitu," ujar Wiranto. Terakhir Wiranto meminta masyarakat untuk turut terlibat menekan potensi demo-demo susulan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Menurut dia, peredaman demo berbahaya yaitu tanggung jawab warga juga.

Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera Pn Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam masalah yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.
 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa masalah dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta semoga Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 abjad a dan pasal 5 ayat 1 abjad b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta semoga terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat alasannya ialah seorang terdakwa sanggup dijadikan JC harus mempunyai peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah semenjak awal melaksanakan komunikasi pengurusan kasus Saipul Jamil semenjak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim menunjukkan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus jelas perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti menunjukkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan menunjukkan saluran dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim kasus Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat aturan berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya dukungan uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme maka unsur dengan maksud semoga pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti menunjukkan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan kasus atas nama Saipul Jamil untuk sanggup menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam kasus asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak. Rohadi meminta semoga disediakan uang Rp500 juta semoga kasus itu sanggup diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan semoga putusan kasus Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul risikonya hanya bersedia menunjukkan Rp300 juta. Bertha memberikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan menunjukkan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan kasus Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang sanggup dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat aturan Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Dengan adanya dukungan dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan dukungan uang itu baik asal seruan maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ialah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat aturan maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil perilaku untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan kasus ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Jadi Tersangka Bukan Problem Video Tetapi Alasannya Status-Nya Di Facebook

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan karena mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ketika berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta ketika konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video orisinil pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46.

Awi menjelaskan video orisinil yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, menurut analisis tidak ada penambahan bunyi pada video yang disunting Buni.
 Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  Ilmu Pengetahuan Buni Yani Kaprikornus Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena Status-nya di Facebook
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul ialah perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni ialah penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi hebat sanggup menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Terhadap masalah ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi memakai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan menurut SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Sanggup Bertambah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikian jumlah tersangka sanggup bertambah.

"Bisa saja [ada tersangka baru]. Ini kan masih terus berlanjut investigasi saksi-saksinya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyerupai dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, status para saksi yang ketika ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya sanggup saja menjelma tersangka gres jikalau di lalu hari ketika investigasi ditemukan bukti yang cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun  Ilmu Pengetahuan KPK : Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Madiun Dapat Bertambah
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Bambang Irianto resmi ditahan KPK sehabis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ketika menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Hanya saja, pihaknya belum sanggup memastikan kapan KPK akan memutuskan tersangka gres dalam kasus tersebut. "Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK gres memutuskan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Tersangka tersebut ialah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (23/11/2016).

Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 abjad i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintahan Madiun Dipastikan Aman

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto memastikan jalannya pemerintahan di Kota Madiun, Jawa Timur tetap kondusif dan tidak terganggu usai penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto oleh tim penyidk KPK tersebut

"Saya pastikan semuanya sesuai track [jalur]. Pelayanan publik juga dilarang terhambat, itu yang harus ditekankan ke jajaran," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun.

Usai penahanan wali kota, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi eksklusif mengumpulkan seluruh kepala SKPD, camat, dan lurah untuk membahas supaya pemerintahan tetap berjalan lancar. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang 13 Balai Kota Madiun.
Selain koordinasi supaya pemerintahan berjalan lancar, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membangkitkan semangat kerja para pegawai. Dalam pertemuan tersebut ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja secara profesional apapun kondisinya. "Pokoknya semua harus tetap "on the track" dan "move on"," tegasnya.

Sugeng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk keberlangsungan pemerintahan yang ada. Hal itu untuk membahas apakah Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang akan mengemban kewenangan ketika wali kota berhalangan atau akan diisi Plt.

"Pemerintahan akan berjalan menyerupai biasa. Apalagi tahun 2017 kita akan segera menyongsong APBD gres dan SOTK baru. Tahun 2016 ini juga masih berjalan dan itu semua harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Investigasi Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo ketika berorasi pada demo 4 November silam. Pada investigasi hari ini penyidik menyidik Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, penggagas Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak sanggup hadir dalam investigasi hari ini. "Pak Munarman tidak sanggup hadir alasannya ialah ada kegiatan lain," katanya ibarat diwartakan Antara. 

 mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Jok Ilmu Pengetahuan  Pemeriksaan Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]
Menurut Kapitra, dalam perkara itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal alasannya ialah tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.

"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.

Oleh alasannya ialah kliennya tak sanggup hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.

Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than menurut Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.