Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah KTP-E untuk tersangka anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

“Selama ia (Markus Nari) anggota dewan perwakilan rakyat sering bertemu, alasannya sesama fraksi Golkar,” kata Yorrys ketika tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.

 KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Yorrys Raweyai/Aktual.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam kasus merintangi proses penyidikan tersebut.

“Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya tiba saja,” ungkap Yorrys.

Yorrys yang menjadi anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan problem KTP-E.

“Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu gres masuk di Komisi yang berbeda,” tambah Yorrys.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka masalah dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam kasus korupsi KTP-E dan santunan keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 kemudian KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus ketika masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-E. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan semenjak 30 Mei 2017.

Markus Nari yaitu salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam masalah dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi seruan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Baca :
Atas seruan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment