Showing posts sorted by relevance for query calon-pengganti-panglima-tni-bisa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query calon-pengganti-panglima-tni-bisa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tni Dapat Diproses Sebelum Gatot Pensiun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurut dia, pergantian sanggup dilakukan menjelang Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

“Kami [Komisi I DPR] banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami beropini bahwa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia ialah hak prerogatif Presiden,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

 pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo  Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia (purn) Tubagus Hasanuddin. Foto Tirto/TF Subarkah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), kata Hasanuddin, pergantian sanggup dilakukan menjelang Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun pada Maret 2018.

Terkait dengan adanya ajakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan alasan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan mengusut profil kandidat, TB Hasanuddin menyatakan, alasan tersebut cukup masuk akal.

“Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru, Presiden juga sanggup mempertimbangkan kesiapan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres untuk bersinergi dengan Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I dewan perwakilan rakyat untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja kemudian diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah dewan perwakilan rakyat menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, hingga kemudian disetujui DPR,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyatakan, syarat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 UU Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, sanggup dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini menyerupai sikutip dari Tirto.id.

Baca :
TB Hasanuddin mengatakan, di dalam UU Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup digilir. Menurut dia, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, jikalau dilihat menyerupai itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogatif Presiden, jadi semoga Presiden yang memutuskan,” kata dia.(***)