Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment