Ilmu Pengetahuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Minta Bawahannya Hati-Hati Usut Kasus 2 Pimpinan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya, terutama Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut perkara dugaan penerbitan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tito mengaku sudah menerima keterangan dari penanggung jawab penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak dan status dua pimpinan KPK itu masih sebagai terlapor. Hingga hari ini, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya 3 saksi andal aturan pidana, 1 andal aturan tata negara, dan 1 andal bahasa.

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya Ilmu Pengetahuan Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sesudah memperlihatkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

Namun, mantan Kapolda Papua ini memastikan akan ada lagi saksi-saksi yang diminta keterangan lebih lanjut. Upaya ini dilakukan biar keterangan yang diperoleh menjadi berimbang.

“Nah, ini saya kira suatu permasalahan aturan yang menarik. Oleh sebab itu, dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini. Saya minta hati-hati betul sebab ini perkara aturan yang interpretasinya sanggup berbeda-beda dari satu andal ke andal lain. Oleh sebab itu kami harus imbang,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Tito menyatakan bahwa laporan ini muncul sesudah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi e-KTP. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh kuasa aturan Novanto berjulukan Sandy Kurniawan.

Ia menandaskan bahwa ada kemungkinan Novanto merasa statusnya sebagai tersangka dan pencegahannya ke luar negeri oleh KPK dinilai tidak sah.

Di satu sisi, kata Tito pihak yang mengeluarkan surat pencekalan, yaitu KPK, sanggup saja beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan mekanisme hukum. Terutama dalam menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri yang dikirim ke kepingan Ditjen Imigrasi. Dimana Novanto dihentikan ke luar negeri sampai April 2018.

“Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Oleh sebab itu, tadi instruksi saya kepada penyidik ini problem aturan lebih banyak, fakta boleh saja dikumpulkan, tapi kami harus lihat betul dari keterangan bebrapa andal hukum,” katanya.

Selain itu, Tito juga akan mengkaji apakah status Novanto kini sanggup melaksanakan somasi aturan atau tidak.

Sementara itu, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak terima dengan adanya surat pencekalan tersebut. Surat itu merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang ia permasalahkan.

Menurutnya, sesudah praperadilan, Novanto seharusnya tidak sanggup dikaitkan dengan penyidikan perkara e-KTP lagi.

“Surat palsu itu banyak yang dipalsukan, bukan hanya satu,” imbuhnya.

Untuk itulah, Fredrich meminta anak buahnya, Sandy Kurniawan untuk mengadukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada 9 Oktober lalu.

Baca :
Bukan hanya Agus dan Saut, Fredrich mengaku telah melaporkan semua penyidik yang tertera dalam surat perintah penyidikan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

“Ada 24, termasuk yang memerintahkan itu (Direktur Penyidikan Aris Budiman) jadi 25,” tandasnya ibarat dari Tirto.id.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment