Showing posts sorted by relevance for query pengacara-sarankan-novanto-tidak-penuhi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengacara-sarankan-novanto-tidak-penuhi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara niscaya kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.

Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).


 Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi un Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya belum tahu dia hadir apa nggak, tapi kami memperlihatkan saran mustahil sanggup hadir, alasannya KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, karena dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak tiba bukan tanpa alasan.

“Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua, alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich

Setnov tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Baca :
“Jadi jika kini KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.

“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya dikala dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum sanggup memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

 untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo  Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico
Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto di daerah yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu dia (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami menunjukkan saran mustahil sanggup hadir lantaran KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan gres sanggup dikatakan yang kedua atau ketiga kalau Setnov sebelumnya tidak tiba tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua lantaran sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi ketika dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan pertama KPK lantaran ada program di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan absensi Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan lantaran KPK belum mendapat izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa aturan dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.


 Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh  Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
“Yang menarik bila memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sesungguhnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu berdasarkan saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi sanggup dieksekusi penjara.

Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK sanggup menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.

“Sudah saatnya juga memakai pasal obstruction of justice alasannya ia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk mengambarkan kejahatan itu,” papar laki-laki yang dekat disapa BW ini menyerupai dikutip dari Aktual.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, mustahil KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Baca :
“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah sanggup dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Kaprikornus enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melaksanakan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Punya Hak Tangkap Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak untuk menangkap tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud, di Jawa Timur, Sabtu (11/11).


 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Mahfud sendiri mendorong KPK segera merampungkan berkas masalah Setya Novanto, dan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memberi sinyal untuk segera menahan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali ditetapkan sebaga tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Penahanan itu sama ibarat semua kasus,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Novanto diektahui telah dua kali bolos dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan kalau KPK secara resmi kembali memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka pada masalah dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin (13/11) besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa investigasi Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.


 menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangk Ilmu Pengetahuan Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri, melalui pesan singkat, Minggu (12/11)

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka sesudah memenangi somasi praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera merampungkan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah aturan yang mungkin akan diambil Novanto.

Baca :
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan semoga tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” terang Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).

Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
 Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh Ilmu Pengetahuan Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.-
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.

Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.

Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca :
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).

Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)