Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment