Showing posts sorted by date for query gugatannya-ditolak-13-korban-phk. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query gugatannya-ditolak-13-korban-phk. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Gugatannya Ditolak, 13 Korban Phk Transjakarta Akan Ejekan Kasasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Transjakarta, yang sejumlah 13 pekerja, kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak somasi mereka.

Kuasa aturan 13 korban PHK PT Transjakarta itu, Oky Wiratama menyatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi atas putusan hakim pada hari ini tersebut. Oky mempertanyakan dalil majelis hakim dalam menolak somasi kliennya.

 kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ilmu Pengetahuan Gugatannya Ditolak, 13 Korban PHK Transjakarta akan Ajukan Kasasi
Karyawan Transjakarta membawa poster sindiran pada administrasi Transjakarta pada agresi pengaduan mereka ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/7/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

"Seharusnya dari awal mereka bilang (gugatan) ini kurang pihak," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin (8/1/2018).

Oky menjelaskan, dalam pengajuan kasasi, pihaknya tidak akan mengubah banyak isi gugatan. Menurut dia, keberadaan Peraturan Daerah dan pergub DKI perihal peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta sudah menjadi bukti yang cukup mengenai kesalahan putusan hakim.

Dasar pertimbangan hakim dalam putusannya itu ialah somasi 13 korban PHK PT Transjakarta cacat formil lantaran masih belum terang proses serah terima sumber daya insan dari Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway ke PT Transjakarta.

PT Transjakarta merupakan nama gres dari UP Transjakarta ketika operator busway ini berubah status menjadi BUMD milik Pemprov DKI pada 1 Januari 2015. UP Transjakarta sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta semenjak didirikan pada 2004.

Oleh alasannya yakni itu, hakim berpandangan, perlu ada kejelasan lebih lanjut untuk menyidik pokok masalah dengan memerlukan keterangan UP Transjakarta Busway dan/atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Karenanya, majelis hakim beropini somasi para penggugat tersebut kurang pihak," demikian amar putusan majelis hakim.

Gugatan kurang pihak merupakan salah satu pembagian terstruktur mengenai somasi error in persona atau cacat formil yang ditimbulkan atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat.

Menimbang hal itu, hakim memutuskan untuk tidak perlu menyidik dan mempertimbangkan pokok perkara. Hakim pun memutuskan somasi dari 13 korban PHK Transjakarta itu tidak sanggup diterima.

Sebaliknya, para korban PHK itu menilai hakim mengabaikan proses perubahan UP menjadi PT Transjakarta. Perubahan status itu berdasar Pergub nomor 99 tahun 2014 perihal transisi peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta. Jadi, secara kelambagaan, UP Transjakarta sudah tidak ada. Berkas-berkas UP Transjakarta juga telah dialihkan ke PT Transjakarta.

Makanya, Muhammad Fauzi, salah satu korban PHK heran dengan keputusan hakim tersebut. "Jadi materi pertanyaan," kata Fauzi usai persidangan.

Fauzi juga menilai hakim mengabaikan putusan vonis atas somasi korban PHK PT Transjakarta yang diwakili oleh LBH Mawar Saroh. Gugatan itu berhasil menciptakan sejumlah korban PHK PT Transjakarta kembali bekerja. Namun, hakim pada masalah somasi Fauzi dan rekan-rekannya ternyata tidak mempertimbangkan hal ini.

"Ini tanda tanya besar," kata Fauzi.

Sementara itu, kuasa aturan PT Transjakarta, Guntur Pardamean Ginting puas dengan keputusan hakim. Ia menilai keputusan itu sudah tepat, yakni perlu pihak lain dilibatkan sesuai eksepsi yang diajukan PT Transjakarta.


Baca :


"Untuk masuk ke dalam pokok gugatan, hakim akan menyidik formalitas somasi tersebut. Apabila formalitas somasi tersebut ternyata tidak lengkap, tidak cermat, bagaimana sanggup masuk ke dalam pokoknya (perkara)," kata Guntur.

Dia menambahkan, "Itu dinyatakan hakim semoga disempurnakan dahulu somasi ini. Baru kita masuk pokok somasi ini sendiri."

Guntur mengatakan, PT Transjakarta juga siap menghadapi banding pihak penggugat. Pihaknya akan menyiapkan memori kontra kasasi, apabila pihak penggugat benar mengajukan kasasi.

"Kami dari pihak PT Transjakarta akan mengikuti prosesnya saja," kata Guntur ketika diberitakan Tirto. (***) .

Ilmu Pengetahuan Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis Pada Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dahnil Ahzar Simanjuntak dipulangkan sehabis penyidik memeriksanya selama sembilan jam di Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, Dahnil mengaku banyak ditanyai soal sikapnya yang pesimistis terhadap penyelesaian masalah Novel Baswedan.

Hal ini dikatakan Dahnil dikala ia keluar sekitar pukul 22.40 WIB. Menurutnya, ada 9 penyidik dan 24 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dahnil yang memberikan bahwa ia pesimistis polisi sanggup menyelidiki masalah ini lantas dipertanyakan oleh penyidik.

 Dahnil Ahzar Simanjuntak dipulangkan sehabis penyidik memeriksanya selama sembilan jam di Ilmu Pengetahuan Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis pada Polisi
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa

“Kenapa saya pesimis[tis] dan sebagainya. Di simpulan saya sebutkan, saya sampaikan polisi [seharusnya] terbuka dengan banyak kritik terkait dengan masalah [Novel] ini, dan saya terus akan mengkritik proses penyelesaian problem ini,” kata Dahnil, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang menjurus kepada keterangan lain soal ‘mata elang’ ataupun saksi-saksi fakta lain.

Dahnil diperiksa atas pernyataannya perihal masalah Novel Baswedan dikala menajadi narasumber di program Metro Realitas pada 8 Januari 2018. Dalam kesempatan itu, Dahnil menyebut ‘Saksi kok beda dengan yang saya punya’ dan ada juga pernyataan soal ‘mata elang.’

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, pernyataan itulah yang ingin diklarifikasi oleh pihak kepolisian dalam investigasi Dahnil. Ia menandaskan bahwa polisi ingin mencari tahu info yang sanggup membantu pengungkapan masalah penyiraman air keras terhadap Novel.

“Yang bersangkutan pernah memberikan info terkait pelaku penyiraman Novel di TV swasta. Tentunya kita akan mengklarifikasi saksinya itu siapa,” tandas Argo sebelum investigasi Dahnil.

Argo menegaskan bahwa investigasi pada Dahnil bukanlah sesuatu yang biasa. Menurutnya, banyak info yang disampaikan kepada kepolisian dan juga diklarifikasi dengan investigasi lebih lanjut oleh penyidik. Namun, pernyataan Dahnil tersebut harus diuji dulu fakta hukumnya.

“Tentunya kalau fakta aturan ada bukti-buktinya dan alat bukti lain, ada saksi-saksinya di situ. Tapi kalau asumsi, ya polisi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum, ya jadi tidak sanggup menurut asumsi,” tegasnya lagi.

Sampai sekarang, Argo menyatakan bahwa sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa dalam masalah ini. Terkait dengan saksi fakta yang berbeda milik Dahnil, itu juga akan diperiksa. Menurutnya, polisi harus tahu siapa saksi tersebut untuk memecahkan kasus.

Baca :

“Kalau ada asumsi, nanti malah menuduh orang. Polisi tidak akan menangkap orang kalau nggak ada bukti-bukti. Kalau fakta aturan gres [bisa]. Makara problem kalau itu perkiraan dan menuduh orang,” katanya lagi.

Sementara itu, Dahnil tetap tegas beropini bahwa polisi akan kesulitan untuk mengungkap masalah Novel. Pandangan ini tidak berubah sebab ia merasa ada aspek politik yang menghalangi penyelidikan. Baginya, polisi gres sanggup menuntaskan masalah ini kalau menciptakan Tim Gabungan Pencari Fakta daripada menunggu perintah presiden dalam membentuknya.

“Saya yakin, polisi punya kapasitas untuk mengungkap masalah menyerupai ini secara teknis. Tetapi, sanggup jadi polisi punya keterbatasan apabila berhadapan dengan hal-hal nonteknis. Nonteknis itu sanggup politik, nonteknis itu sanggup hal-hal yang lain,” ungkapnya menambahkan menyerupai dikutip dari Tirto.

Sementara terkait TGPF tersebut, ketika ditanyakan kepada Argo, ia hanya menjawab : “TGPF itu yang sanggup membentuk siapa? Presiden. Tanyakan ke Presiden.” (***)

Ilmu Pengetahuan Busyro Muqqodas Minta Pansel Mk Libatkan Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pelanggaran instruksi etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dianggap telah kembali mencoreng ‘kesucian’ forum tersebut.

Melihat persoalan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak sejumlah forum negara untuk melibatkan masyarakat luas dalam seleksi hakim MK. Terlebih tahun ini beberapa hakim konstitusi juga akan memasuki masa khidmat.


 Pelanggaran instruksi etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan Busyro Muqqodas Minta Pansel MK Libatkan Masyarakat
Dari ke Kanan, Direktur Madrasah Anti Korupsi Kanya Gohardi, Ketua PP Muhammadiah Busyro Muqoddas, Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti dikala menunjukkan keterangan pers di Jakarta. Selasa (30/1). Dalam keterangan pers tersebut Ketua PP Muhammadiah yang juga mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas menyampaikan prilaku Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat yang menolak mundur dari jabatnnya sebagai hakim Konstitusi sangat di sayangkan, dikarenakan sudah tidak pantas lagi menyandang kiprah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Busyro mendesak Arif Hidayat mundur dari jabatannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

“Harus ada warning. Kami mendesak semoga dibuat pansel (panitia seleksi) oleh presiden, MA dan DPR. Bukan ditentukan sendiri, (ini) berguru dari tiga perkara demoralitas yang cukup berbobot kadar demoralisasinya tadi, jadi pansel itu harus melibatkan unsur publik,” papar Busyro di Gedung PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, ibarat dilansir dari Aktual, Selasa (30/1).


Baca :



Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat diketahui bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI di sebuah hotel di Jakarta, pada beberapa waktu lalu. Pertemuan ini diduga untuk membahas tukar guling antara MK dengan DPR.

Hal ini diperburuk dengan keengganan Arief untuk mundur dari jabatannya sesudah didera dua perkara pelanggaran etik. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Sanksi Lahan, Ombudsman Akan Surati Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkatung-katungnya pelaksanaan sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah), menciptakan Ombudsman Republik Indonesia prihatin. Hal ini terkait dibatalkannya SK Kepala BPN No.188-VI-1990 atas Eigendon Verponding 7267. Mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) hebat waris menang.

“Kami sudah mendapatkan surat dari kuasa aturan hebat waris, perihal duduk kasus tersebut pada 19 Februari lalu. Sudah disidangplenokan dan dibuat tim. Kami akan pelajari lebih dulu,” ungkap Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ketika dihubungi, Senin (26/2).

katungnya pelaksanaan sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap  Ilmu Pengetahuan Terkait Eksekusi Lahan, Ombudsman Akan Surati Presiden
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih/Aktual.
Terkatung-katungnya pelaksanaan sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah), menciptakan Ombudsman Republik Indonesia prihatin. Hal ini terkait dibatalkannya SK Kepala BPN No.188-VI-1990 atas Eigendon Verponding 7267. Mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) hebat waris menang.

“Kami sudah mendapatkan surat dari kuasa aturan hebat waris, perihal duduk kasus tersebut pada 19 Februari lalu. Sudah disidangplenokan dan dibuat tim. Kami akan pelajari lebih dulu,” ungkap Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih ketika dihubungi, Senin (26/2).

Setelah berkas pengaduan dipelajari, terang Alamsyah, pihaknya akan menyurati presiden terkait duduk kasus tersebut. Pihaknya mendorong pelaksanaan eksekusi, kalau memang berkas yang diadukan memang benar adanya. “Pasti akan kita surati presiden terkait duduk kasus ini,” tandasnya.

“Setelah telusuri pihak pihak terkait, kalau diharapkan kita akan lakukan penjelasan dengan mempertemukan semua pihak terkait. Baru pastikan apakah ada maladministrasi, dan kalau ada terjadinya dipihak mana,” ujar Alamsyah.

Sebelumnya, kuasa aturan hebat waris, RM Wahjoe A. Setiadi, menegaskan, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah terang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan aturan tetap (inckrah). Lahan ini sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara, sehabis masyarakat diberikan ganti rugi berupa tanah hak milik seluas 16 hektar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tidak diberikan kepada masyarakat.

Pada 2001 alasannya tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat dan bahkan di atasnya bangkit banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya. Masyarakat mengajukan gugatan.

“Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para hebat waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Wahjoe mengungkapkan, dalam upaya memperoleh ganti rugi ini pihaknya sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta biar pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. “Masalah ini sudah terlalu usang dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan aturan dan merealisasi atas kegiatan Nawacitanya. Pasalnya, duduk kasus lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal sanksi ganti rugi saja.

Baca :

Selain itu, sesuai dengan aturan kegiatan perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sanggup eksklusif membayar atau melakukan sanksi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para hebat waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan perihal Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebetulnya sudah tidak ada duduk kasus lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe. (***)

Ilmu Pengetahuan The Family Of Mca Terkait Muslim Cyber Army?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The Family of MCA. Keempat tersangka ditangkap polisi di kawasan tempat berbeda, Senin (26/2/2018).

Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp berjulukan "The Family MCA".

Keempat orang yang ditangkap ialah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, dan Yuspiadin. Polisi mengira empat orang ini membuatkan informasi provokatif di media sosial.

 Polisi menangkap empat orang terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The  Ilmu Pengetahuan The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar informasi yang provokatif di media umum menyerupai informasi kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis, menyerupai dilansir dari Tirto, hari Selasa (27/2/2018).

Kronologis Penangkapan

Dari informasi yang dirilis kepolisian, Muhammad Luth merupakan karyawan swasta yang beralamat di Sunter Muara, Tanjung Priok. Dia merupakan tersangka yang ditangkap pertama kali oleh polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti menyerupai handphone, flashdisk, dan laptop.

Setelah Muhammad Luth (ML) ditangkap, polisi mencokok Rizki Surya Dharma (RSD) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Rizki merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Selindung. Ia ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB, polisi juga menyita laptop, handphone, dan flashdisk.

Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 12.20 WIB, polisi menangkap Ramdani Saputra (RS) yang merupakan karyawan pabrik elektronik di di Jembrana, Bali. Ramdani ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu sim.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Yuspiadin (YUS) di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone.

Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja mengatakan kebencian atau rasa benci kepada orang lain menurut diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 karakter b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Asal Istilah MCA

Istilah MCA sudah tak abnormal di pendengaran sebagian orang. Follower twitter atau orang yang berteman Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di Facebook mungkin sudah pernah mendengar istilah ini. Pada 29 Mei 2017, Jonru sempat memberi testimoni soal MCA.

“MCA [Muslim cyber Army] bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melaksanakan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka beliau ialah MCA,” begitu kata Jonru di laman Facebook-nya.

Melansir Jalantikus.com, Muslim Cyber Army (MCA), sudah ada semenjak tahun 2010, akan tetapi sempat vakum sampai 2014. Saat itu, salah satu anggotanya yang paling populer mempunyai arahan nama Bill Gate. Kelompok ini awalnya bab dari Anonymous yang kerap meretas.

Peretasan umumnya ditujukan ke situs pemerintahan, tapi mereka tidak pernah mencampuri urusan politik. Kelompok ini mulai ramai diperbincangkan pasca-Pilkada DKI 2017. Selang satu tahun berganti, polisi menangkap empat orang yang diduga terkait dengan The Family of MCA.

Baca :


Sejauh ini, kepolisian belum mengungkap apakah keempat orang ini merupakan bab dari Muslim Cyber Army (MCA) ataukah kelompok lain yang hanya mencatut nama MCA. The Family of MCA, kata Fadil, juga kerap membuatkan virus yang sanggup merusak perangkat elektronik bagi peserta pesan.

Nama MCA ini dipakai untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut, namun salah satu dari akun yang menggunakan nama MCA mempunyai pengikut sampai 15,9 ribu akun. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara, Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan Ayah (Asrun) dan Anak itu ditahan usai dijadikan tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, ibarat yang dikutip dari Aktual, Jakarta, Kamis, (1/3).

Pantauan dilokasi, keduanya keluar dari gedung KPK pribadi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Keduanya kompak menutup mulutnya dikala dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sambil melemparkan senyum, keduanya melambaikan tangan kepada para awak media.

 Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Saat akan memasuki kendaraan beroda empat tahanan, dua orang disinyalir keluarga Asrun dan Adriatama tiba-tiba merangsek masuk kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.

Sesaat sesudah kendaraan beroda empat tahanan yang membawa Asrun dan Adriatama meninggalkan gedung KPK, sekarang giliran Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya pun bungkam dan buru-buru masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.

Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyampaikan jikalau Adriatma, Asrun dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Adriatma diduga berpengaruh telah mendapatkan suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.

Kuat dugaan uang suap itu akan dipakai Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci kendaraan beroda empat yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

Baca :

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku peserta suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 aksara a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Heru Winarko Gantikan Posisi Akal Waseso Kepala Bnn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.

Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara menurut Keputusan Presiden Nomor 14/M Tahun 2018 ihwal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNN tertanggal 28 Februari 2018.

 Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional  Ilmu Pengetahuan Heru Winarko Gantikan Posisi Budi Waseso Kepala BNN
Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun/Aktual.
Heru juga mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah jabatan akan menjunjung sopan santun jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga Allah SWT menunjukkan fasilitas dan kekuatan dalam menjalankan amanah,” Heru sebelumnya yaitu Deputi Penindakan KPK yang dilantik pada 15 Oktober 2015.

Lulusan Akademi Kepolisian pada 1985 itu juga pernah menjabat sebagai staf Menkopolhukam bidang ideologi dan konstitusi.

Baca :


Pada 2012, Heru menjabat sebagai Kapolda Lampung maupun bertugas di Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polisi Republik Indonesia pada 2009 dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polisi Republik Indonesia pada 2010.

Heru juga telah dianugerahi sejumlah tanda jasa antara lain Satya Lencana Kesetiaan VIII, Satya Lencana Kesetiaan XVI, Satya Lencana Kesetiaan XXIV, Satya Lencana Dwidja Sistha, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Ksatria Tamtama dan Bintang Bhayangkara Nararya. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu Di Akhirat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim menyampaikan Jonru terbukti bersalah sebab membuatkan ujaran kebencian melalui media umum Facebook.

Ditemui usai menjalani sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru menyampaikan selama dirinya tidak divonis bebas, maka keputusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Simbolon dinilainya tidak adil.

 Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis  Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil ialah pengadilan di alam abadi kelak. Pengadilan di alam abadi kelak dari Allah SWT yang maha adil. Makara apapun keputusan di sini, keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil," ucap Jonru di PN Jakarta Timur.

Sesuai sidang tadi, Jonru dan tim pengacara masih menimbang hasil putusan hakim tersebut. Ia menegaskan, apabila pihaknya tetap mendapatkan putusan hakim tersebut, maka ia yakin aturan eksekusi alam akan berlaku kepada mereka yang mempidanakannya.

"Kalaupun nanti saya contohnya menerimanya [putusan hakim], saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan sanggup balasannya," ucapnya menyerupai dikutip dari Tirto.

Sementara itu, kuasa aturan Jonru, Djudju Purwantoro menilai hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi hebat dari pihaknya dalam menunjukkan vonis.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Djudju mengaku akan berdiskusi lagi dengan Jonru Ginting apakah akan mendapatkan putusan atau melaksanakan banding "Kita masih pikir-pikir dulu tapi pada prinsipnya sebagai kuasa aturan kita menghormati apapun keputusan hakim," ucap Djudju.

Baca :


Jonru divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Jumat(2/3/2018) dengan eksekusi penjara 1,5 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Hakim memutuskan bahwa Jonru telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebab mengunggah materi ujaran kebencian di media sosial. (***)

Ilmu Pengetahuan Prabowo Adukan Akun Medsos Ke Polisi Usai Dituduh Kenal Admin Mca

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram berjulukan @beritatemanpintar ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini.

Laporan Prabowo diserahkan bersamaan dengan langkah Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan sejumlah akun twitter ke kepolisian. Fadli Zon dan Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada Jumat sore (2/3/2018).

 Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan akun Instagram berjulukan  Ilmu Pengetahuan Prabowo Adukan Akun Medsos ke Polisi Usai Dituduh Kenal Admin MCA
(ilustrasi) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ketika memberikan orasi dalam Aksi Bela Rohingya 169 di Monumen Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (16/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Habiburokhman mengatakan, akun akun Instagram @beritatemanpintar telah menampilkan gambar Prabowo dan Fadli makan bersama dengan seseorang. Akun ini menuduh orang itu merupakan admin Muslim Cyber Army (MCA).

Karena itu, Habiburokhman menuding pemilik akun tersebut telah melaksanakan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Prabowo.

Muslim Cyber Army merupakan sindikat yang diduga aktif menyebar hoaks dan ujaran kebencian serta isu mengenai penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir. Polisi sudah menangkap belasan pentolan kelompok ini.

Habiburokhman juga curiga penyebaran isu bahwa Prabowo berafiliasi dengan pentolan Muslim Cyber Army mempunyai muatan kepentingan politik.

"Ini ada muatan politis yang sangat kental di mana mendiskreditkan Prabowo dan kami pendukungnya. Karena itu, kami ingin semua ini segera diproses. Mami berharap polisi dapat meringkus pelakunya malam-malam atau dini hari kayak Asma Dewi ditangkap [pelaku Saracen]," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Polri.

Habiburokhman meyakini polisi dapat bersikap profesional dalam mengusut masalah tersebut.

"Jadi teman-teman, kami ingin menegaskan bahwa jangan hingga ada yang kebal aturan dan sok jagoan. Ini negara aturan siapa pun yang bersalah, saya yakin akan ditindak tegas dan tidak tebas pilih," ujarnya.

Laporan Prabowo ini diserahkan melalui kuasa hukumnya atas nama Dahlan Pido. Laporan tercatat dengan nomor LP/302/III/Bareskrim 2 Maret 2018. Pelaku dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45a juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU ITE.

Di ketika bersamaan, Fadli Zon juga melaporkan akun twitter atas nama @AnandaSukarlan dan akun @lambe_turah, serta beberapa akun lain. Dia menuduh akun-akun itu telah memfitnah dirinya.

Menurut Fadli, akun-akun tersebut telah menyatakan bahwa dirinya mengenal dan sempat makan bersama dengan orang yang menjadi petinggi kelompok Muslim Cyber Army.

Fadli menilai tuduhan yang dilempar oleh akun-akun itu terhadap dirinya mempunyai efek yang besar. Dia mengklaim tuduhan akun-akun tersebut yaitu hoaks atau kabar bohong.

Baca :


Saat melaporkan akun-akun tersebut ke polisi, Fadli juga membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) cuitan akun-akun tersebut. Meski beberapa unggahan sudah dihapus oleh para pemilik akun, Fadli meyakini penyidik kepolisian dapat menelusuri lagi bukti-bukti bahan fitnah ke dirinya.

"Jangan hingga kemudian nanti akan ada tebas pilih gitu. Kaprikornus orang-orang yang akan saya laporkan ini termasuk akun-akunnya harus segera diperiksa, sama menyerupai yang lain-lain," kata Fadli ketika dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilik tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

 ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia memakai kedua perusahaannya ialah PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM mendapatkan uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai mediator pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota dewan perwakilan rakyat dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made tiba ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto itu pribadi meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

Baca :


"Baru nama, gres nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang menyerupai dikutip dari Tirto.

Bambang enggan berkomentar wacana penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

Ilmu Pengetahuan Joko Widodo Perintah Ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai perkara penyebaran hoaks yang melibatkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Jokowi meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua perkara penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran aturan atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) ibarat dilansir laman Sekretariat Kabinet.

 Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai perkara penyebaran hoaks yang melibatkan  Ilmu Pengetahuan Jokowi Perintah ke Polisi Republik Indonesia Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, tuan rumah Rakernas APPSI Ahmad Heryawan dan anggota Wantimpres Agum Gumelar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Jokowi mengingatkan setiap acara penyebaran isu palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, sanggup mengakibatkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh ibarat itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, jika ada pelanggaran aturan tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi ibarat dilansir dari Tirto.

Dia mempersilakan Polisi Republik Indonesia merampungkan penyidikan terhadap perkara penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses aturan tuntas, Jokowi ingin mendapatkan laporan hasil penanganan perkara ini.

"Urusannya Polri, jika sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media umum ketika ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi.

“Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas biar adem semuanya,” kata Jokowi.

Sementara itu, berdasarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran, penyebaran hoaks, khususnya ihwal penyerangan ulama di media umum sempat meningkat pesat selama Februari 2018.

"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polisi Republik Indonesia Jakarta, pada Senin (5/3/2018) ibarat dikutip Antara.

Namun, Fadil mengklaim, semenjak 28 Februari sampai awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial. "Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.

Dia menduga penurunan tersebut terjadi sehabis polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).

Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran isu palsu ihwal penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di perkara penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.

Baca :

Sedangkan Ketua Satgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan motif politik mendasari penyebaran banyak sekali kabar bohong yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army di media sosial. Menurut dia, banyak sekali kabar palsu berisi fitnah, ujaran kebencian dan isu penyerangan terhadap ulama, sengaja mereka sebarkan di medsos semoga menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terjadi perpecahan yang pada akibatnya menimbulkan konflik sosial.

"Dengan membuatkan isu hoaks, mereka berharap sanggup mendegradasi pemerintahan yang sah, menimbulkan keresahan di masyarakat, memecah belah bangsa yang akibatnya menimbulkan konflik sosial yang besar," kata Gatot pada Senin kemarin. (***)