Ilmu Pengetahuan Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis Pada Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dahnil Ahzar Simanjuntak dipulangkan sehabis penyidik memeriksanya selama sembilan jam di Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, Dahnil mengaku banyak ditanyai soal sikapnya yang pesimistis terhadap penyelesaian masalah Novel Baswedan.

Hal ini dikatakan Dahnil dikala ia keluar sekitar pukul 22.40 WIB. Menurutnya, ada 9 penyidik dan 24 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dahnil yang memberikan bahwa ia pesimistis polisi sanggup menyelidiki masalah ini lantas dipertanyakan oleh penyidik.

 Dahnil Ahzar Simanjuntak dipulangkan sehabis penyidik memeriksanya selama sembilan jam di Ilmu Pengetahuan Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis pada Polisi
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa

“Kenapa saya pesimis[tis] dan sebagainya. Di simpulan saya sebutkan, saya sampaikan polisi [seharusnya] terbuka dengan banyak kritik terkait dengan masalah [Novel] ini, dan saya terus akan mengkritik proses penyelesaian problem ini,” kata Dahnil, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang menjurus kepada keterangan lain soal ‘mata elang’ ataupun saksi-saksi fakta lain.

Dahnil diperiksa atas pernyataannya perihal masalah Novel Baswedan dikala menajadi narasumber di program Metro Realitas pada 8 Januari 2018. Dalam kesempatan itu, Dahnil menyebut ‘Saksi kok beda dengan yang saya punya’ dan ada juga pernyataan soal ‘mata elang.’

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, pernyataan itulah yang ingin diklarifikasi oleh pihak kepolisian dalam investigasi Dahnil. Ia menandaskan bahwa polisi ingin mencari tahu info yang sanggup membantu pengungkapan masalah penyiraman air keras terhadap Novel.

“Yang bersangkutan pernah memberikan info terkait pelaku penyiraman Novel di TV swasta. Tentunya kita akan mengklarifikasi saksinya itu siapa,” tandas Argo sebelum investigasi Dahnil.

Argo menegaskan bahwa investigasi pada Dahnil bukanlah sesuatu yang biasa. Menurutnya, banyak info yang disampaikan kepada kepolisian dan juga diklarifikasi dengan investigasi lebih lanjut oleh penyidik. Namun, pernyataan Dahnil tersebut harus diuji dulu fakta hukumnya.

“Tentunya kalau fakta aturan ada bukti-buktinya dan alat bukti lain, ada saksi-saksinya di situ. Tapi kalau asumsi, ya polisi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai fakta hukum, ya jadi tidak sanggup menurut asumsi,” tegasnya lagi.

Sampai sekarang, Argo menyatakan bahwa sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa dalam masalah ini. Terkait dengan saksi fakta yang berbeda milik Dahnil, itu juga akan diperiksa. Menurutnya, polisi harus tahu siapa saksi tersebut untuk memecahkan kasus.

Baca :

“Kalau ada asumsi, nanti malah menuduh orang. Polisi tidak akan menangkap orang kalau nggak ada bukti-bukti. Kalau fakta aturan gres [bisa]. Makara problem kalau itu perkiraan dan menuduh orang,” katanya lagi.

Sementara itu, Dahnil tetap tegas beropini bahwa polisi akan kesulitan untuk mengungkap masalah Novel. Pandangan ini tidak berubah sebab ia merasa ada aspek politik yang menghalangi penyelidikan. Baginya, polisi gres sanggup menuntaskan masalah ini kalau menciptakan Tim Gabungan Pencari Fakta daripada menunggu perintah presiden dalam membentuknya.

“Saya yakin, polisi punya kapasitas untuk mengungkap masalah menyerupai ini secara teknis. Tetapi, sanggup jadi polisi punya keterbatasan apabila berhadapan dengan hal-hal nonteknis. Nonteknis itu sanggup politik, nonteknis itu sanggup hal-hal yang lain,” ungkapnya menambahkan menyerupai dikutip dari Tirto.

Sementara terkait TGPF tersebut, ketika ditanyakan kepada Argo, ia hanya menjawab : “TGPF itu yang sanggup membentuk siapa? Presiden. Tanyakan ke Presiden.” (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment