Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu Di Akhirat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim menyampaikan Jonru terbukti bersalah sebab membuatkan ujaran kebencian melalui media umum Facebook.

Ditemui usai menjalani sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru menyampaikan selama dirinya tidak divonis bebas, maka keputusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Simbolon dinilainya tidak adil.

 Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis  Ilmu Pengetahuan Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil ialah pengadilan di alam abadi kelak. Pengadilan di alam abadi kelak dari Allah SWT yang maha adil. Makara apapun keputusan di sini, keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil," ucap Jonru di PN Jakarta Timur.

Sesuai sidang tadi, Jonru dan tim pengacara masih menimbang hasil putusan hakim tersebut. Ia menegaskan, apabila pihaknya tetap mendapatkan putusan hakim tersebut, maka ia yakin aturan eksekusi alam akan berlaku kepada mereka yang mempidanakannya.

"Kalaupun nanti saya contohnya menerimanya [putusan hakim], saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan sanggup balasannya," ucapnya menyerupai dikutip dari Tirto.

Sementara itu, kuasa aturan Jonru, Djudju Purwantoro menilai hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi hebat dari pihaknya dalam menunjukkan vonis.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Djudju mengaku akan berdiskusi lagi dengan Jonru Ginting apakah akan mendapatkan putusan atau melaksanakan banding "Kita masih pikir-pikir dulu tapi pada prinsipnya sebagai kuasa aturan kita menghormati apapun keputusan hakim," ucap Djudju.

Baca :


Jonru divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Jumat(2/3/2018) dengan eksekusi penjara 1,5 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Hakim memutuskan bahwa Jonru telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebab mengunggah materi ujaran kebencian di media sosial. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment