Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-Ktp
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilik tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).
"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A |
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Ia memakai kedua perusahaannya ialah PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM mendapatkan uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.
Made dianggap sebagai mediator pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota dewan perwakilan rakyat dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Made tiba ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto itu pribadi meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.
MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.
Baca :
- Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
- Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
- The Family of MCA Terkait Muslim Cyber Army?
- Busyro Muqqodas Minta Pansel MK Libatkan Masyarakat
- Diperiksa Soal Novel, Dahnil Anzar Mengaku Pesimistis pada Polisi
- Gugatannya Ditolak, 13 Korban PHK Transjakarta akan Ajukan Kasasi
- Smelter Companies Lament Negative Impact of Government Regulation 1/2017
- Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
"Baru nama, gres nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang menyerupai dikutip dari Tirto.
Bambang enggan berkomentar wacana penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.
0 komentar:
Post a Comment