Ilmu Pengetahuan Gugatannya Ditolak, 13 Korban Phk Transjakarta Akan Ejekan Kasasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Transjakarta, yang sejumlah 13 pekerja, kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak somasi mereka.

Kuasa aturan 13 korban PHK PT Transjakarta itu, Oky Wiratama menyatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi atas putusan hakim pada hari ini tersebut. Oky mempertanyakan dalil majelis hakim dalam menolak somasi kliennya.

 kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ilmu Pengetahuan Gugatannya Ditolak, 13 Korban PHK Transjakarta akan Ajukan Kasasi
Karyawan Transjakarta membawa poster sindiran pada administrasi Transjakarta pada agresi pengaduan mereka ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/7/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

"Seharusnya dari awal mereka bilang (gugatan) ini kurang pihak," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin (8/1/2018).

Oky menjelaskan, dalam pengajuan kasasi, pihaknya tidak akan mengubah banyak isi gugatan. Menurut dia, keberadaan Peraturan Daerah dan pergub DKI perihal peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta sudah menjadi bukti yang cukup mengenai kesalahan putusan hakim.

Dasar pertimbangan hakim dalam putusannya itu ialah somasi 13 korban PHK PT Transjakarta cacat formil lantaran masih belum terang proses serah terima sumber daya insan dari Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway ke PT Transjakarta.

PT Transjakarta merupakan nama gres dari UP Transjakarta ketika operator busway ini berubah status menjadi BUMD milik Pemprov DKI pada 1 Januari 2015. UP Transjakarta sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta semenjak didirikan pada 2004.

Oleh alasannya yakni itu, hakim berpandangan, perlu ada kejelasan lebih lanjut untuk menyidik pokok masalah dengan memerlukan keterangan UP Transjakarta Busway dan/atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Karenanya, majelis hakim beropini somasi para penggugat tersebut kurang pihak," demikian amar putusan majelis hakim.

Gugatan kurang pihak merupakan salah satu pembagian terstruktur mengenai somasi error in persona atau cacat formil yang ditimbulkan atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat.

Menimbang hal itu, hakim memutuskan untuk tidak perlu menyidik dan mempertimbangkan pokok perkara. Hakim pun memutuskan somasi dari 13 korban PHK Transjakarta itu tidak sanggup diterima.

Sebaliknya, para korban PHK itu menilai hakim mengabaikan proses perubahan UP menjadi PT Transjakarta. Perubahan status itu berdasar Pergub nomor 99 tahun 2014 perihal transisi peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta. Jadi, secara kelambagaan, UP Transjakarta sudah tidak ada. Berkas-berkas UP Transjakarta juga telah dialihkan ke PT Transjakarta.

Makanya, Muhammad Fauzi, salah satu korban PHK heran dengan keputusan hakim tersebut. "Jadi materi pertanyaan," kata Fauzi usai persidangan.

Fauzi juga menilai hakim mengabaikan putusan vonis atas somasi korban PHK PT Transjakarta yang diwakili oleh LBH Mawar Saroh. Gugatan itu berhasil menciptakan sejumlah korban PHK PT Transjakarta kembali bekerja. Namun, hakim pada masalah somasi Fauzi dan rekan-rekannya ternyata tidak mempertimbangkan hal ini.

"Ini tanda tanya besar," kata Fauzi.

Sementara itu, kuasa aturan PT Transjakarta, Guntur Pardamean Ginting puas dengan keputusan hakim. Ia menilai keputusan itu sudah tepat, yakni perlu pihak lain dilibatkan sesuai eksepsi yang diajukan PT Transjakarta.


Baca :


"Untuk masuk ke dalam pokok gugatan, hakim akan menyidik formalitas somasi tersebut. Apabila formalitas somasi tersebut ternyata tidak lengkap, tidak cermat, bagaimana sanggup masuk ke dalam pokoknya (perkara)," kata Guntur.

Dia menambahkan, "Itu dinyatakan hakim semoga disempurnakan dahulu somasi ini. Baru kita masuk pokok somasi ini sendiri."

Guntur mengatakan, PT Transjakarta juga siap menghadapi banding pihak penggugat. Pihaknya akan menyiapkan memori kontra kasasi, apabila pihak penggugat benar mengajukan kasasi.

"Kami dari pihak PT Transjakarta akan mengikuti prosesnya saja," kata Guntur ketika diberitakan Tirto. (***) .

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment