Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-akan-minta-perlindungan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-akan-minta-perlindungan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.

 Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.

Baca :
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin (13/11) besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa investigasi Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.


 menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangk Ilmu Pengetahuan Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri, melalui pesan singkat, Minggu (12/11)

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka sesudah memenangi somasi praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera merampungkan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah aturan yang mungkin akan diambil Novanto.

Baca :
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan semoga tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” terang Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara niscaya kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.

Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).


 Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi un Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya belum tahu dia hadir apa nggak, tapi kami memperlihatkan saran mustahil sanggup hadir, alasannya KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, karena dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak tiba bukan tanpa alasan.

“Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua, alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich

Setnov tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Baca :
“Jadi jika kini KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.

“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya dikala dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa aturan dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.


 Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh  Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
“Yang menarik bila memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sesungguhnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu berdasarkan saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi sanggup dieksekusi penjara.

Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK sanggup menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.

“Sudah saatnya juga memakai pasal obstruction of justice alasannya ia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk mengambarkan kejahatan itu,” papar laki-laki yang dekat disapa BW ini menyerupai dikutip dari Aktual.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, mustahil KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Baca :
“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah sanggup dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Kaprikornus enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melaksanakan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wakil Presiden Jk Tak Tau Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla (JK) tak paham soal hukum. Pernyataan ini merupakan jawaban dari pihak Setnov atas komentar JK terkait pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik.

“Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan mahir hukum, jikalau aku mahir hukum. Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara aturan atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh,” ujar Fredrich, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).

 Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla  Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wapres JK Tak Tau Hukum
Wapres RI Sekaligus Ketum PMI Jusuf Kalla
Sebelumnya, JK sempat menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto sebagai saksi dalam perkara mega korupsi KTP elektronik tak perlu dengan izin presiden, pada beberapa waktu lalu.

Fredrich menambahkan, bahwa sebagai Wapres JK jangan menunjukkan statment yang sanggup menggiring opini publik.

“Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang bekerjsama terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak baiklah (pernyataan wapres),” tutupnya.

Baca :
Sebelumnya, KPK mengagendakan investigasi Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Namun, pihaknya tak hadir dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend dewan perwakilan rakyat RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI harus dengan seizin presiden.

Menurut kuasa aturan Setya Novanto, hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 menyampaikan bahwa investigasi anggota dewan perwakilan rakyat harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, MK tetapkan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. Putusan MK no. 76/PUU XII/2014, menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, Kpk: Novanto Harusnya Beri Teladan Penegakan Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi teladan dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Febri karena pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani investigasi KPK besok.


 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Semestinya tentu pimpinan forum negara yang terhormat menawarkan teladan baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11) dikala dilansir dari Aktual.

Oleh alasannya ialah itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.

Baca :
Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK dapat menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.(***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Joko Widodo Ganti Panglima Tni

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. "Ada beberapa alasan mengapa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia penting dan perlu segera dilakukan," ujar Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Gufron menyampaikan salah satu alasan hal ini harus cepat dilakukan alasannya ialah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengajuan calon nama Panglima Tentara Nasional Indonesia gres akan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan menilik profil kandidat. "Dengan begitu, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa sanggup dihindari," katanya.

 Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Pangli Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Ganti Panglima TNI
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dan jadwal reformasi sektor keamanan di kantor Imparsial, Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Gufron menyebutkan proses pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dari kini sanggup memperlihatkan ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam mencermati kandidat calon. Dia menilai hal ini sangat penting bagi Jokowi untuk mempertimbangkan masukan dari publik. "Meski penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Presiden," ucapnya.

Di sisi lain, Gufron menilai semakin cepat proses penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia akan membantu memperlancar transisi manajerial organisasi di dalam badan TNI. "Sedikit banyak ini sanggup membantu proses transisi itu," tuturnya.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015.

Setelah penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan, Direktur Imparsial Al Araf meminta Jokowi mencari pengganti dari non Angkatan Darat. Al Araf beralasan jabatan panglima harus digilir. "Hal ini telah ditegaskan juga dalam Pasal 13 Ayat 4 Undang-undang TNI," ujar Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Jika dikala ini Panglima Tentara Nasional Indonesia berasal dari Angkatan Darat, maka periode berikutnya ialah angkatan lain. "Artinya, jikalau Panglima Tentara Nasional Indonesia dikala ini berlatarbelakang Angkatan Darat, maka posisi berikutnya harus dirotasi kepada Angkatan Udara atau Angkatan Laut," katanya.

Menurut Al Araf, penerapan tumpuan rotasi jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia ini penting. Sebab, kata dia, hal ini juga telah dimandatkan oleh UU TNI. "Ini juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam badan TNI," ucapnya dikala dikutip dari Tempo.co.

Baca :
Di sisi lain, kata Al Araf, tumpuan rotasi jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia akan menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Dengan adanya rasa setara ini, kata dia, juga akan mengakibatkan aspek kesatuan antar matra Tentara Nasional Indonesia menjadi lebih baik.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015. Gatot dan Moeldoko sebelumnya merupakan Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari AD.(***)

Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Proposal Pembebasan Ppn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jangka waktu tertentu.

Usulan ini dimaksud biar meningkatkan intensitas transaksi ditengah penurunan daya beli. Dengan begitu harapanya sektor ritel kembali bergairah.


 Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri  Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Mengenai hal ini Sri Mulyani mengaku masih mempelajari proposal dari Kadin tersebut dan ia juga masih perlu menelaah dari regulasi yang ada.

“Kalau proposal Kadin berbagai mengenai proposal yang digunakan untuk meningkatkan confidence, baik dari investasi dan konsumen. Kita mempelajari proposal tersebut, dan memang sudah di dalam APBN dilakukan. Sifatnya dengan apakah promosi memakai atau memperlihatkan mengenai PPN akan kita lihat dari sisi aturan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, ditulis Sabtu (11/11).

Sementara sebagai optimisme penerimaan negara, Sri Mulyani mengaku terus memantau pergerakan harga komoditas. Menjelang final tahun ini beberapa harga komoditas bergerak kasatmata yang nantinya berimbas ke penerimaan bea keluar.

“Ya kita akan memantau terus pergerakan harga komoditas. Sejak Juli 2017, harga komoditas sudah meningkat baik watu bara, minyak, gas, dan harga mineral lain. Di sisi lain positif, penerimaan bea keluar maupun masuk meningkat namun di sisi lain melihat perkiraan makro di 2017 dan 2018,” kata Sri Mulyani.

Baca :
Sebelumnya memang ketua Kadin, Roslan P Roslani mengaku telah mengajukan proposal kepada Sri Mulyani biar membebaskan PPN dalam rangka meningkatkan daya beli.

“Saya pernah ngusulin salah satunya saja untuk orang berbelanja, dalam jangka waktu tertentu, misalny dalam waktu seminggu belanja kebutuhan sehari-hari dibebaskan PPNnya. Itu menstimulus orang untuk belanja gitu, kebijakan itu yang perlu dilihat lagi. Saya yakin orang akan banyak belanja,” kata Rosan ketika dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Sesuai Dengan Fungsinya, Komnas Ham Minta Pelanggaran Ham Berat Tak Masuk Kuhp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan sebuah forum Negara yang dibuat pada tahun 1993 dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 wacana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 1999, keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didasarkan pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM;
  2. meningkatkan dukungan & penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnya & kemampuannya untuk berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.

 merupakan sebuah forum Negara yang dibuat pada tahun  Ilmu Pengetahuan  Sesuai Dengan Fungsinya, Komnas HAM Minta Pelanggaran HAM Berat Tak Masuk KUHP
Pelanggaran HAM berat bila dimasukkan dalam kitab undang-undang hukum pidana akan menjadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.
Untuk mencapai tujuannya yang tercantum didalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi wacana HAM.

Untuk melakukan fungsi Komnas HAM dalam hal pengkajian dan penelitian, Komnas HAM mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
  1. pengkajian & penelitian aneka macam instrumen internasional HAM dengan tujuan untuk memperlihatkan saran saran wacana kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. pengkajian & penelitian aneka macam peraturan perundang seruan untuk memperlihatkan rekomendasi wacana pembentukan, perubahan & pencabutan peraturan perundang seruan yang berkaitan dengan HAM;
  3. penerbitan hasil pengkajian & penelitian;
  4. studi kepustakaan, studi lapangan & studi banding ke negara lain mengenai HAM;
  5. pembahasan aneka macam problem yang berkaitan dgn perlindungan, penegakan & pemajuan HAM;
  6. kerjasama pengkajian & penelitian dengan organisasi, forum / pihak lain nya, baik pada tingkat nasional, regional, ataupun tingkat internasional dalam bidang HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada panitia kerja (panja) RUU kitab undang-undang hukum pidana untuk tidak memasukkan Pasal pelanggaran HAM berat dalam KUHP.

"Pidana khusus tak perlu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana kaena akan membatasi banyak hal dan budi hukumnya berlainan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada Tirto, Kamis (8/2/2018).

Menurut Anam, pelanggaran HAM berat bila dimasukkan dalam kitab undang-undang hukum pidana akan menjadikannya sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus. Padahal, kedua jenis tindak pidana tersebut mempunyai batas busuk yang berlainan dalam penindakannya.

"Dalam aturan biasa [kedaluwarsa] 20 tahun. Dalam konteks pelanggaran HAM berat itu enggak ada angkanya," kata Anam.

Anam mencontohkan masalah pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Pol Pot yang penindakannya tidak busuk meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia dan pengadilan terhadapnya terus berjalan.

Karena, berdasarkan Anam, menindak pelanggaran HAM berat tidak hanya soal jeratan eksekusi bagi pelaku, melainkan juga ada proses pencarian keadilan bagi korban.

"Disebut pelanggaran HAM berat sebab ada nilai dasar insan secara kodrati yang dilanggar oleh orang lain, oleh kekuasaan macam-macam, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Makanya disebut melanggar, bukan dikatakan kejahatan," kata Anam.

Lagi pula, kata Anam, pemerintah tidak akan bisa menangangi pelanggaran HAM berat kalau masuk dalam KUHP. Karena, pelanggaran HAM berat itu juga mencakup pelanggaran atas HAM dalam seluruh aspek kehidupan insan yang dilakukan secara sistemik.

"Memang mau kemudian semua dimaknai melanggar HAM berat? Mau ditangkap semua atas pelanggaran HAM berat? Enggak, kan?" kata Anam.

Maka, dalam hal ini, Anam mengusulkan sebaiknya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat mendorong revisi atas UU No. 26 Tahun 2000 wacana pengadilanHAM yang ketika ini menurutnya masih kurang tepat sebab belum memasukkan empat poin statuta Roma di dalamnya.

"Harusnya semangat untuk mendiskusikan pelanggaran HAM berat itu ialah semangat merevisi UU 26 Tahun 2000. Bukan menimbulkan pasal tersebut masuk ke KUHP. Makara UU-nya khusus dan diatur secara komprehensif," kata Anam.

Dengan begitu, kata Anam, yang akan masuk tidak hanya pasal-pasal pokok saja. Melainkan juga pasal-pasal lain yang masuk dalam penindakan HAM berat juga bisa masuk.

Selain itu, kata Anam, masuknya pelanggaran HAM berat di kitab undang-undang hukum pidana akan menciptakan Komnas HAM kehilangan fungsi penindakan. Karena, menurutnya, nomenklatur penindakan kitab undang-undang hukum pidana ialah kepolisian.

"Kalau di UU 26 Tahun 2000, penyidikan dan penindakan oleh Komnas HAM pribadi ke kejaksaan," kata Anam ketika dikutip dari Tirto.

Adapun pernyataan ini disampaikan Anam sebagai respons atas usulan pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat untuk memasukkan pelanggaran HAM berat sebagai salah satu pasal di kitab undang-undang hukum pidana gres ketika rapat tim perumus RUU KUHP, Senin (5/2/2018) lalu.

Pemerintah menganggap perlu ada pasal pelanggaran HAM berat sebagai bentuk implikasi statuta Roma mengenai pelanggaran HAM berat, yakni untuk tindakan genosida, agresi, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca :

Terpisah, anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi menyatakan semua usulan pemerintah tersebut akan dimasukkan dalam KUHP. "Semuanya masuk," kata Taufiqulhadi di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya, masuknya seluruh usulan pemerintah memperlihatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi dan berideologikan Pancasila telah mengadopsi statuta Roma.

"Enggak perlu pasal khusus. Justru mereka [Komnas HAM] itu harusnya mendorong supaya tidak dipisahkan. Jangan curiga begitulah," kata Taufiqulhadi. (***)

Ilmu Pengetahuan Aturan Jikalau Bank Melelang Barang Jaminan Di Bawah Harga Pasar

Hukum Dan Undang Undang   Bank biasanya membutuhkan cepat pelunasan utang melalui lelang dan tidak akan menunggu waktu normal pemasaran demi mencapai harga pasaran. Maka, diperbolehkan adanya Nilai Likuidasi, yaitu harga pasaran yang didiskon lantaran waktu ekspos/pemasaran yang relatif singkat. Rujukan kisaran besaran diskon yang dianggap masuk akal ada standarnya, yaitu Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Jika penetapan harga lelang dilakukan oleh Tim Penaksir dari internal bank sendiri, maka pada praktiknya bank juga mengikuti mekanisme penetapan nilai yang serupa. Dari nilai Hak Tanggungan, harga pasar, dan Nilai Likuidasi, pertama–tama untuk Nilai Limit (harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual) dipilih harga yang tertinggi. Jika tidak laku, maka Nilai Limit akan diturunkan di penawaran kedua. Jika masih belum laku, akan terus diturunkan hingga menyentuh Nilai Likuidasi.

Bank biasanya membutuhkan cepat pelunasan utang melalui lelang dan tidak akan menunggu wak Ilmu Pengetahuan Hukum Jika Bank Melelang Barang Jaminan di Bawah Harga Pasar
Ilustrasi Bank/Waspada.

Lelang yang dilaksanakan dengan Nilai Limit di bawah harga pasaran diperbolehkan dan sah berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, selama masih dalam batas yang wajar. Pada umumnya terjadi dalam Lelang Eksekusi lantaran merupakan “penjualan paksa”, maka penawaran menjadi terbatas dan harga objek menjadi relatif lebih rendah dari harga pasar.

Bagaimana bila harga pembelian terlalu rendah dan tidak wajar? Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Pertama–tama perlu dipahami bagaimana penentuan harga pembelian dalam proses lelang dan tugas harga pasar dalam proses lelang.

Loan to Value Ratio = Nilai Harta Jaminan Harus Lebih Besar daripada Utang
Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 perihal Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Untuk kredit dengan jaminan berupa Hak Tanggungan pada umumnya, nilai Hak Tanggungan minimal besarnya 125% dari nilai pinjaman. Nilai Hak Tanggungan ini yang harusnya tercantum pada Akte Pemberian Hak Tanggungan.

Pada ketika lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”) mensyaratkan adanya Nilai Limitdalam setiap pelaksanaan lelang. Nilai limit ialah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual yang ditetapkan berdasarkan evaluasi oleh Penilai atau penaksiran oleh Penaksir. Penilai merupakan pihak yang melaksanakan evaluasi secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, sedangkan Penaksir adalah pihak internal dari instansi Penjual yang melaksanakan penaksiran berdasarkan metode yang sanggup dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno.

Dalam Pasal 45 abjad b PMK 27/2016 tersebut diatur bahwa hanya Lelang EksekusiPasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 perihal Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) (Lelang Eksekusi hak tanggungan akhir cidera kesepakatan debitor) dengan Nilai Limit lebih besar dari Rp 1 miliar yang harus ditetapkan oleh Penilai independen, sedangkan nilai limit lelang di bawah nilai tersebut sanggup ditetapkan oleh penaksir internal bank.

Nilai Pasar dalam Proses Lelang
Jika evaluasi dilakukan oleh Penilai, menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI 366),dasar evaluasi yang dipakai pada evaluasi untuk tujuan lelang ialah Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. Penjual sanggup memilih Nilai Pasar sebagai prioritas pertama (batas atas) dan Nilai Likuidasi sebagai alternatif terakhir (batas bawah) untuk memutuskan Nilai Limit. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang sanggup diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membelidengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.

Nilai Likuidasi adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk sanggup memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar. Bank biasanya membutuhkan cepat pelunasan utang melalui lelang dan tidak akan menunggu waktu normal pemasaran demi mencapai harga pasaran. Maka, diperbolehkan adanya Nilai Likuidasi, yaitu harga pasaran yang didiskon lantaran waktu ekspos/pemasaran yang relatif singkat. Rujukan kisaran besaran diskon yang dianggap masuk akal berdasarkan SPI adalah, sebagai berikut:
**) untuk nilai pasar

Bolehkah Lelang Dilaksanakan dengan Nilai Limit di Bawah Harga Pasaran?
Jika penetapan harga lelang dilakukan oleh Tim Penaksir dari internal bank sendiri, maka pada praktiknya bank juga mengikuti mekanisme penetapan nilai yang serupa. Dari nilai Hak Tanggungan, harga pasar, dan Nilai Likuidasi, pertama–tama untuk Nilai Limit dipilih harga yang tertinggi. Jika tidak laku, maka nilai limit akan diturunkan di penawaran kedua. Jika masih belum laku, akan terus diturunkan hingga menyentuh Nilai Likuidasi.

Maka, menjawab pertanyaan pertama Anda, lelang yang dilaksanakan dengan Nilai Limit di bawah harga pasaran diperbolehkan dan sah berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, selama masih dalam batas yang wajar. Pada umumnya hal ini terjadi dalam Lelang Eksekusi lantaran merupakan “penjualan paksa”, maka penawaran menjadi terbatas dan harga objek menjadi relatif lebih rendah dari harga pasar.

Bagaimana Jika Harga Pembelian Terlalu Rendah dan Tidak Wajar?
Namun, memang yang menjadi pertanyaannya adalah, bila harga pembelian menjadi terlalu rendah dan tidak wajar, apakah lelang sanggup digugat pembatalannya?

PMK 27/2016 tidak mengatur secara spesifik mekanisme pengajuan abolisi lelang sesudah lelang dilaksanakan. Pasal 31 PMK 27/2016 menyebutkan:

Pembatalan lelang sesudah lelang dimulai hanya sanggup dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
a.    keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau
b.    terjadi gangguan teknis yang tidak sanggup ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.

Sedangkan Pasal 4 PMK 27/2016 mengatur:

Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak sanggup dibatalkan.

Pada praktiknya, somasi abolisi lelang lantaran evaluasi terhadap Nilai Limit di bawah harga pasar yang merugikan debitor sering terjadi dan dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur:

Tiap perbuatan yang melanggar aturan dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu lantaran kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCBArb., unsur–unsur PMH adalah, sebagai berikut:
1.    Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif
2.    Perbuatan itu harus melawan hukum
3.    Ada kerugian
4.    Ada korelasi lantaran akhir antara perbuatan melawan aturan itu dengan kerugian
5.    Ada kesalahan (schuld).

Gugatan atas dasar PMH sanggup diajukan untuk meminta Hakim menghukum bank/penjual yang digugat untuk mengadakan lelang ulang. Jika sanksi lelang telah hingga pada tahap perubahan nama atas Sertifikat Hak Milik objek Hak Tanggungan, Hakim sanggup diminta untuk menyatakan perubahan nama tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Akan tetapi, secara umum lebih banyak didominasi para hakim menganggap bahwa pembeli lelang ialah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi. Dikutip dari buku Penelitian Sosio-Legal: Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum bagi Pembeli oleh Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum. dkk., berikut pendapat Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Takdir Rahmadi:

Yang penting ialah lelang itu diumumkan. Jika sanggup dibuktikan ada tertulis di koran, dan harga yang ditetapkan pada waktu itu tidak menerima respons, maka harga akan diturunkan. Mau dibikin harga tinggi, tapi tidak ada yang mau beli, sanggup makin rugi krediturnya (Bank). Prinsipnya, pemenang lelang tidak sanggup dikalahkan.

Dikutip dari buku yang sama, berikut pendapat Hakim Agung Soltoni Mohdally:

Ada lagi masalah mengenai harga limit. Dulu, harga limit tidak jelas. Ada yang gunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau keterangan dari Pemda. Untuk kini ini, sudah baik, lantaran ada appraisal. Jasa penaksir ini juga kan dibayar. Sepanjang penilai memutuskan harga limit: harga rendah, harga sedang, harga tinggi, maka harga lelang menjadi obyektif. Kalau terjadi lelang kedua dan ketiga, itu biasanya di bawah limit. Memang begitu, bukan lantaran ada permainan. Kalau gagal lelang pertama itu, memang harganya turun. UU Lelang bilang begitu juga. Pembeliannya itu sah. Intinya, jangan ada mekanisme yang terlanggar. Kalau ada, niscaya riskan. Karena lelang itu sesuai prosedur, harus mengacu pada peraturan menteri keuangan itu. Lelangnya sanggup batal. Pembeli lelang juga dituntut mengerti, supaya hal-hal menyerupai itu tidak merugikan dia. Lelang itu kan dicari orang, lantaran harganya murah. Prosedur lelang itu, pertama, yakni surat dari pemohon lelang (bank atau panitera misalnya), kemudian dicek apakah pihak yang memohonkan lelang itu ialah orang yang berhak, kemudian diumumkan ke publik melalui media massa, kemudian ditaksir harga obyek, dan kemudian lelang.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa somasi terhadap nilai yang terlalu jauh di bawah harga pasar serta menjadi tidak masuk akal dilakukan di hadapan pengadilan, selama sanggup dibuktikan bahwa sanggup diduga adanya ‘permainan’ antara Pembeli dan pemohon lelang, yang mana proses lelang menjadi berlangsung tidak masuk akal dan prosedurnya menyalahi aturan yang berlaku.

Dapatkah Debitor Menggugat Bank Agar Dibatalkan Lelangnya?
Menjawab pertanyaan kedua Anda, somasi terhadap bank B sanggup dilakukan di Pengadilan Negeri yang berwenang. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) PMK 27/2016mengatur:

(1)  Penjual bertanggung jawab terhadap:
a.    keabsahan kepemilikan barang;
b.    keabsahan dokumen persyaratan lelang;
c.    penyerahan barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak;
d.    penyerahan dokumen kepemilikan kepada Pembeli;dan
e.    penetapan Nilai Limit.
(2)  Penjual bertanggung jawab terhadap somasi perdata dan/ atau tun tu tan pidana yang timbul akhir tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual.
(3)  Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4)  ...
(5)  ...

Akan tetapi, selain Penjual yang dijadikan tergugat, bila Bank juga memakai Penilai Independen, dalam praktiknya Hakim juga meminta semoga Penilai yang dipakai oleh Penjual untuk memilih harga lelang untuk mempertanggungjawabkan penilaiannya di pengadilan, sehingga harus juga dijadikan tergugat dalam kasus (contoh: Putusan No. 480/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst.). Demikian dikutip dari Hukumonline.

Baca :

Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 perihal Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
4.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 perihal Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 1 angka 28 PMK 27/2016
[2] Pasal 44 ayat (1) PMK 27/2016

[3] Pasal 44 ayat (2) dan (3) PMK 27/2016