Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara niscaya kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.

Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).


 Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi un Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya belum tahu dia hadir apa nggak, tapi kami memperlihatkan saran mustahil sanggup hadir, alasannya KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, karena dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak tiba bukan tanpa alasan.

“Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua, alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich

Setnov tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Baca :
“Jadi jika kini KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.

“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya dikala dikutip dari Aktual.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment