Showing posts sorted by relevance for query ini-perbedaan-pandangan-antara-pdip-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ini-perbedaan-pandangan-antara-pdip-dan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Proposal Pembebasan Ppn

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan, Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jangka waktu tertentu.

Usulan ini dimaksud biar meningkatkan intensitas transaksi ditengah penurunan daya beli. Dengan begitu harapanya sektor ritel kembali bergairah.


 Sri Mulyani masih gamang untuk merealisasikan proposal dari Kamar Dagang dan Industri  Ilmu Pengetahuan Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Mengenai hal ini Sri Mulyani mengaku masih mempelajari proposal dari Kadin tersebut dan ia juga masih perlu menelaah dari regulasi yang ada.

“Kalau proposal Kadin berbagai mengenai proposal yang digunakan untuk meningkatkan confidence, baik dari investasi dan konsumen. Kita mempelajari proposal tersebut, dan memang sudah di dalam APBN dilakukan. Sifatnya dengan apakah promosi memakai atau memperlihatkan mengenai PPN akan kita lihat dari sisi aturan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, ditulis Sabtu (11/11).

Sementara sebagai optimisme penerimaan negara, Sri Mulyani mengaku terus memantau pergerakan harga komoditas. Menjelang final tahun ini beberapa harga komoditas bergerak kasatmata yang nantinya berimbas ke penerimaan bea keluar.

“Ya kita akan memantau terus pergerakan harga komoditas. Sejak Juli 2017, harga komoditas sudah meningkat baik watu bara, minyak, gas, dan harga mineral lain. Di sisi lain positif, penerimaan bea keluar maupun masuk meningkat namun di sisi lain melihat perkiraan makro di 2017 dan 2018,” kata Sri Mulyani.

Baca :
Sebelumnya memang ketua Kadin, Roslan P Roslani mengaku telah mengajukan proposal kepada Sri Mulyani biar membebaskan PPN dalam rangka meningkatkan daya beli.

“Saya pernah ngusulin salah satunya saja untuk orang berbelanja, dalam jangka waktu tertentu, misalny dalam waktu seminggu belanja kebutuhan sehari-hari dibebaskan PPNnya. Itu menstimulus orang untuk belanja gitu, kebijakan itu yang perlu dilihat lagi. Saya yakin orang akan banyak belanja,” kata Rosan ketika dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara niscaya kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.

Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam investigasi yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).


 Fredrich Yunadi membenarkan jika Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi un Ilmu Pengetahuan Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya belum tahu dia hadir apa nggak, tapi kami memperlihatkan saran mustahil sanggup hadir, alasannya KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, karena dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak tiba bukan tanpa alasan.

“Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua, alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich

Setnov tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Baca :
“Jadi jika kini KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.

“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45,” pungkasnya dikala dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa aturan dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.


 Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh  Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
“Yang menarik bila memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sesungguhnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu berdasarkan saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi sanggup dieksekusi penjara.

Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK sanggup menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.

“Sudah saatnya juga memakai pasal obstruction of justice alasannya ia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk mengambarkan kejahatan itu,” papar laki-laki yang dekat disapa BW ini menyerupai dikutip dari Aktual.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, mustahil KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Baca :
“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah sanggup dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Kaprikornus enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melaksanakan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Punya Hak Tangkap Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak untuk menangkap tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud, di Jawa Timur, Sabtu (11/11).


 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Mahfud sendiri mendorong KPK segera merampungkan berkas masalah Setya Novanto, dan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memberi sinyal untuk segera menahan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali ditetapkan sebaga tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Penahanan itu sama ibarat semua kasus,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Novanto diektahui telah dua kali bolos dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan kalau KPK secara resmi kembali memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka pada masalah dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wakil Presiden Jk Tak Tau Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla (JK) tak paham soal hukum. Pernyataan ini merupakan jawaban dari pihak Setnov atas komentar JK terkait pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik.

“Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan mahir hukum, jikalau aku mahir hukum. Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara aturan atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh,” ujar Fredrich, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).

 Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla  Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wapres JK Tak Tau Hukum
Wapres RI Sekaligus Ketum PMI Jusuf Kalla
Sebelumnya, JK sempat menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto sebagai saksi dalam perkara mega korupsi KTP elektronik tak perlu dengan izin presiden, pada beberapa waktu lalu.

Fredrich menambahkan, bahwa sebagai Wapres JK jangan menunjukkan statment yang sanggup menggiring opini publik.

“Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang bekerjsama terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak baiklah (pernyataan wapres),” tutupnya.

Baca :
Sebelumnya, KPK mengagendakan investigasi Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Namun, pihaknya tak hadir dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend dewan perwakilan rakyat RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI harus dengan seizin presiden.

Menurut kuasa aturan Setya Novanto, hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 menyampaikan bahwa investigasi anggota dewan perwakilan rakyat harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, MK tetapkan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. Putusan MK no. 76/PUU XII/2014, menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, Kpk: Novanto Harusnya Beri Teladan Penegakan Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi teladan dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Febri karena pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani investigasi KPK besok.


 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Semestinya tentu pimpinan forum negara yang terhormat menawarkan teladan baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11) dikala dilansir dari Aktual.

Oleh alasannya ialah itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.

Baca :
Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK dapat menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.(***)

Ilmu Pengetahuan Besok, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin (13/11) besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa investigasi Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.


 menjadwalkan investigasi perdana Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangk Ilmu Pengetahuan Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam masalah dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan,” ujar Febri, melalui pesan singkat, Minggu (12/11)

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka sesudah memenangi somasi praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya beberapa pihak mendorong KPK segera merampungkan berkas penyidikan Novanto. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menilai hal ini mesti dilakukan sebagai antisipasi langkah aturan yang mungkin akan diambil Novanto.

Baca :
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan semoga tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” terang Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Aktual.(***)