Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment