Ilmu Pengetahuan Pengacara Novanto Sebut Wakil Presiden Jk Tak Tau Hukum
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla (JK) tak paham soal hukum. Pernyataan ini merupakan jawaban dari pihak Setnov atas komentar JK terkait pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik.
“Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan mahir hukum, jikalau aku mahir hukum. Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara aturan atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh,” ujar Fredrich, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).
Wapres RI Sekaligus Ketum PMI Jusuf Kalla |
Sebelumnya, JK sempat menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto sebagai saksi dalam perkara mega korupsi KTP elektronik tak perlu dengan izin presiden, pada beberapa waktu lalu.
Fredrich menambahkan, bahwa sebagai Wapres JK jangan menunjukkan statment yang sanggup menggiring opini publik.
“Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang bekerjsama terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak baiklah (pernyataan wapres),” tutupnya.
Baca :
- Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
- Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
- Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
- Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
- Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
- KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
- Kejaksaan Agung Tahan Kepala BKKBN Terkait Suap Alat KB
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz
Sebelumnya, KPK mengagendakan investigasi Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Namun, pihaknya tak hadir dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend dewan perwakilan rakyat RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI harus dengan seizin presiden.
Menurut kuasa aturan Setya Novanto, hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 menyampaikan bahwa investigasi anggota dewan perwakilan rakyat harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, MK tetapkan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. Putusan MK no. 76/PUU XII/2014, menyerupai dikutip dari Aktual.(***)