Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, Kpk: Novanto Harusnya Beri Teladan Penegakan Hukum
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi teladan dalam penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Febri karena pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani investigasi KPK besok.
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir |
“Semestinya tentu pimpinan forum negara yang terhormat menawarkan teladan baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11) dikala dilansir dari Aktual.
Oleh alasannya ialah itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.
Baca :
- Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
- Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
- Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
- Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
- KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
- Kejaksaan Agung Tahan Kepala BKKBN Terkait Suap Alat KB
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz
- Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK dapat menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.(***)
0 komentar:
Post a Comment