Showing posts sorted by relevance for query polisi-minta-keterangan-ahli-bahasa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polisi-minta-keterangan-ahli-bahasa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Jago Bahasa Dalam Kasus Victor Laiskodat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai Nasional Dekmokrat Viktor Laiskodat. Sampai ketika ini penyidik masih melanjutkan investigasi dalam masalah ujaran kebencian tersebut. "Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Ari Dono Sukamto di kantornya Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Ari menyampaikan penyidik setidaknya sudah menyidik sekitar 20 orang. Di antara mereka ada warga dan sejumlah ahli, termasuk mahir bahasa untuk memahami konteks perkara. "Kalau enggak salah itu kan Bahasa Indonesia dengan versi Kupang ya. Orang Kupang. Kami dalami biar enggak keliru," kata Ari.
 Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Part Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia Irjen Ari Dono Sukmanto memperlihatkan keterangan kepada media terkait gelar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TIRTO/Andrey Gromico
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto menegaskan pihak kepolisian belum menghentikan pelaporan terhadap masalah ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Saat ini, masalah tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyidikan," kata Rikwanto dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto mengatakan, kepolisian masih menyidik saksi-saksi di TKP serta sejumlah ahli. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak dewan perwakilan rakyat alasannya yaitu status Viktor yang masih anggota DPR. Ia menyampaikan penyidik akan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam menangani kasus itu alasannya yaitu Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 ihwal MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur ihwal hak imunitas anggota DPR.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran isyarat etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan yaitu anggota dewan perwakilan rakyat sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto menyerupai dikutip dari Tirto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No.17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan seruan keterangan kepada anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang mempunyai aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, menyerupai ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk masalah malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan masalah Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD dewan perwakilan rakyat RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

Terkini :
Dalam pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah memberikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Ilmu Pengetahuan Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi Dari Sindikat Narkoba Belanda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap enam tersangka sindikat narkoba internasional dari Belanda Dari operasi tersebut. Polisi mengamankan sekitar 600.000 butir pil ekstasi.

"Semua ada empat ditangkap, dua orang lagi di Lapas masing-masing," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Keenam tersangka ialah Dadang Firmazah alias AAN (22) warga Jepara, Jawa Tengah; Waluyo (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Randy Yuliansyah (22) warga Cempaka Putih, Jakarta; dan Handayana Elkar Manik (31) warga Arjasari, Jawa Barat. Dua narapidana yang diamankan ialah Andang Anggara (26) narapidana Rutan Surakarta, warga Jepara, Jawa Barat serta Donny Sasmita (40), narapidana lapas Gunung Sindur, Karawaci Tangerang, Banten. Operasi penangkapan terhadap mereka dilakukan semenjak Rabu (8/11/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meminta keterangan tersangka kepemilikan pil esktasi ketika gelar kasus, di Medan, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dari keenam tersangka, kepolisian menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg. Jenis narkoba pertama ialah ekstasi oranye berlogo DB dengan berat per butir 0,44 gram per butir. Kedua ialah butir pink berbentuk kepala robot dengan berat 0,38 gram per butir. Sementara itu, ekstasi berwarna hijau dengan bertuliskan double trouble dengan berat per butir 0,36 gram. Barang bukti yang diamankan senilai Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari operasi tersebut. Polisi juga menyita hp beserta simcard tersangka.

Penangkapan berawal ketika kepolisian menerima informasi barang diduga narkotika lewat jalur udara. Kemudian polisi melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melaksanakan pemantauan. Setelah diawasi kepolisian melaksanakan operasi penangkapan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg. Tiap kotak berisi 60. "Dari tiap bungkus ini kita hitung lagi masing-masing perbungkus itu rata-rata jumlahnya 5000 butir. berarti bila 5000 dikali 120 bungkus menjadi 600.000 butir," kata Ari ibarat diberitakan Tirto.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi bila barang haram tersebut berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Terkini :
Kepolisian pun melaksanakan pengembangan dengan melaksanakan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 Surakarta untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara di Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga. Namun kepolisian memperlihatkan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.(***)

Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan Dari Marliem Untuk Novanto Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat.

Seorang laki-laki bersenjata menyandera seorang wanita dan anak kecil di dalam rumah, di daerah elite di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Insiden penyanderaan menciptakan kepolisian Los Angeles buru-buru tiba ke pekarangan rumah yang berada di daerah Beverly Hills itu pada Rabu petang, 9 Agustus 2017, waktu Los Angeles.

Sekitar pukul 17.00 polisi tiba di lokasi penyanderaan. Dua setengah jam sehabis kedatangan polisi, wanita dan anak kecil keluar dari dalam rumah, sementara laki-laki bersenjata masih berada di dalam. Si laki-laki tak mau keluar rumah dan tetap mendekam di dalam sampai sebuah bunyi letusan senjata api menggema sekitar pukul 02.00 pada Kamis dinihari.
 Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lima hari sehabis kejadian, polisi melaporkan laki-laki penyandera itu berjulukan Johannes Marliem, sedangkan wanita dan anak kecil yang disandera merupakan anak dan istrinya.

Kabar meninggalnya Marliem lalu menghebohkan Indonesia. Marliem merupakan satu di antara sekian nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto (saat ini sudah divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Sebelum meninggal, Marliem sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatannya. Ia memberikan hal itu kepada redaksi Tempo di Jakarta. Marliem pun sempat dikontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kondisi keamanannya.

“Dia bilang agak takut, alasannya ialah punya bukti 500 gigabyte,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Surpoyo menyerupai dilansir Aljazeera.

Tewasnya Marliem sempat menciptakan banyak kekhawatiran, karena Marliem pernah mengklaim punya bukti-bukti yang sanggup menjerat sejumlah pejabat yang ikut cawe-cawe kasus E-KTP. Salah satu bukti yang diklaim dimiliki Marliem ialah jam tangan glamor seharga 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs Rp9.800 per dolar AS pada Desember 2012) yang diberikan kepada Ketua DPR-RI (media-media Amerika menyebutnya "speaker of the Indonesian House of Representatives"). Keterangan ini dilansir laman Startribune.com yang menuliskan Marliem mengaku kepada penyidik FBI Jonathan Holden bahwa dirinya menyuap pejabat Indonesia.

Informasi yang didapat FBI diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menangani kasus korupsi e-KTP. Dua bulan sehabis janjkematian Marliem, media-media di Indonesia mulai memverifikasi informasi kesaksian Marliem ini kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tak membantah informasi yang dirilis media Amerika Serikat. "Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Agus.

Sebulan berselang dari keterangan Agus, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba-tiba menawarkan keterangan di persidangan wacana misteri jam tangan tersebut dalam persidangan kasus e-KTP yang juga menjeratnya. Menurut Andi, jam tangan yang dimaksud ialah jam tangan merek Richard Mille, dan merupakan hadiah ulang tahun buat Setya Novanto yang dikala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi merasa perlu menawarkan hadiah alasannya ialah Novanto dinilainya punya jasa buat meloloskan anggaran proyek tersebut.

Menurut Andi, insiatif pinjaman jam tangan glamor ini berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC yakni Johannes Marliem. Kata Andi, Marliem mengajaknya urunan buat membeli jam glamor tersebut.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana jikalau kita patungan beli jam," kata Andi mengulang ucapan almarhum Marliem.

Andi lalu menawarkan duit Rp650 juta kepada Marliem, dan Marliem lalu membelanjakan duit kiriman dari Andi di sebuah toko jam tangan di California, Amerika Serikat.

Jam lalu diberikan Andi dan Marliem dikala berkunjung ke rumah. Saat kasus ini ramai diberitakan, Novanto lalu mendatangi Andi dan mengembalikan jam tangan tersebut sekitar awal 2017. Andi lalu menyuruh Vidi Gunanwan yang tak lain adik kandungnya, untuk menjual jam seharga Rp1,3 miliar itu ke toko jam tangan Tata Watch di Blok M, Jakarta Selatan.

Baca :
“Saya jual Rp1 miliar sekian. Saya ambil Rp650 juta dan sisanya saya berikan ke Pak Raul, staf Johannes Marliem,” kata Andi.

Kesaksian Andi mengurai misteri jam tangan glamor dari Marliem menyerupai yang almarhum kepada Agen Jonathan Holden dari FBI. Namun informasi ini disanggah kuasa aturan Setya Novanto, Freidrich Yunadi.

Friedrich mengatakan, dirinya tak mempersoalkan Andi memberi keterangan di persidangan. Hanya saja, Freidrich meminta Andi Narogong mengambarkan ucapannya tersebut dikala dilansir dari Tirto.

“Ya, silakan saja ia mau membongkar. Kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini ia harus sanggup membuktikan,” kata Friedrich. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Maut Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia, Slobodan Praljak (72) yang meminum racun usai pembacaan vonis oleh hakim dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ITCY) di Den Haag, Belanda, pada Kamis (30/11/2017).

Dalam sebuah pernyataan singkat, Jaksa Belanda menyampaikan penyelidikan akan fokus pada tindakan "bunuh diri dan pelanggaran terhadap Undang-undang Obat-obatan".

Seperti diwartakan BBC, polisi akan menilik siapa yang memberi Praljak cairan mematikan, termasuk jenis cairan itu dan bagaimana Praljak menyelundupkannya ke pengadilan yang pengamanannya ketat.
 Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
Slobodan Praljak memasuki Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Hague, Belanda. AP/Robin van Lonkhuisen
Peristiwa bunuh diri Praljak bukanlah yang pertama terjadi selama persidangan di Den Haag. Slavko Dokmanovic, yang diduga melaksanakan kejahatan perang, menggantung diri di selnya pada 1998. Tahun 2006, pemimpin perang Serbia Milan Babic juga bunuh diri di selnya.

Praljak meninggal di rumah sakit pada hari Rabu (29/11/2017) waktu setempat sesaat sesudah ia menenggak cairan dalam botol kecil yang diminumnya sesudah menyatakan beliau tidak bersalah.

Beberapa detik sesudah mendengar vonisnya, mantan jenderal tersebut menyatakan, "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Dia kemudian minum racun dari botol beling kecil itu dan berkata,"Saya telah meminum racun." Hakim ketua yang semula tampak kebingungan kemudian menangguhkan persidangan dan Praljak dibawa ke rumah sakit.

Juru Bicara ICTY Nenad Golcevski menyampaikan Praljak "langsung jatuh sakit" usai minum racun dan meninggal di rumah sakit. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak sanggup mengonfirmasi apa jenis cairan yang diminum Praljak.

Praljak merupakan Jenderal Tentara Kroasia yang dinyatakan bersalah alasannya melaksanakan kejahatan perang kepada warga muslim Bosnia selama Perang Kroasia-Bosnia pada periode tahun 1992-1994. Ia pun dieksekusi penjara selama 20 tahun.

Usai perang ia sempat menjadi pebisinis di bidang teknik, film, dan teater. Pada tanggal 5 April 2004 ia menyerahkan diri ke otoritas Kroasia, kemudian dikirim ke tempat tahanan penjahat perang milik ICTY.

Posisinya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan Kroasia semasa perang menciptakan Praljak dipastikan terlibat dalam penyusunan taktik perang, termasuk merancang agresi pembantaian warga sipil Bosnia.

Pada animo panas 1993 tentara Kroasia pernah mengumpulkan warga muslim di kawasan Prozor, Bosnia dan Herzegovina. Pembantaian kemudian terjadi, dan Praljak dituduh gagal untuk mencegahnya meski bekerjsama diberi tahu perihal rencana agresi tersebut.

Baca :
Ia juga menyerang para anggota organisasi internasional dan menghancurkan situs bersejarah berjulukan Jembatan Tua (Old Bridge) serta sejumlah masjid.

Kendati demikian, Praljak dianggap sebagai hero bagi sebagian orang. Kematian Praljak pun dikenang oleh sekitar seribu orang Kroasia Bosnia yang berkumpul di Mostar dengan menyalakkan lilin pada Rabu (29/11/2017) malam waktu setempat usai informasi murung Praljak diumumkan.

"Saya tiba ke sini untuk mendukung jenderal-jenderal kami dan menghormati Jenderal Praljak yang tidak sanggup menanggung ketidakadilan sehingga menciptakan keputusan terakhirnya," kata veteran perang Kroasia, Darko Drmac. "Dia yakni pujian dan hero kami." Demikian dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan kliennya merespons kasatmata surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan.

"Kami akan ikuti hukum yang berlaku," kata Ali yang mendampingi Ahmad Dhani di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, ibarat diberitakan Tirto Kamis (30/11/2017).

 Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untu Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani (kedua kanan) datang untuk menjalani investigasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan/pd/17.
Dhani datang di Polres Metro Jaksel sekitar pukul 13.45 WIB didampingi tim pengacara dan pribadi menuju ruang investigasi melalui pintu utama.

Dhani yang mengenakan kemeja dan celana warna hitam tidak sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017).

Namun Iwan menuturkan belum ada rencana untuk mencegah suami dari penyanyi Mulan Jameela itu untuk pergi ke luar negeri.

Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka perkara ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca :
Penetapan ini diberlakukan sesudah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli. Sementara cuitan Ahmad Dhani yang jadi polemik sendiri salah satunya diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama yaitu bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Mulut Ketidaksukaan Yang Wajar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

 tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air  Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
Musisi Ahmad Dhani menunjukkan kesaksian pada sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menurut Ali ada tiga hal yang menciptakan laporan ini tidak layak ditindaklanjuti. Pertama, legal standingpelapor, poin ini mempertanyakan aturan pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.

"Kami di sini menanyakan legal standing pelapor, dasar aturan pelapor, maksud tujuan pelapor. Karena di tweet Mas Ahmad Dhani kerugian yang diderita pelapor itu apa, sehingga melaporkan Mas Dhani," kata Ali.

Poin kedua yaitu dugaan ujaran kebencian yang di tulis Dhani bersifat umum dan tendensius. Ali mempertanyakan suku, agama, dan ras apa yang menjadi dugaan ujaran kebencian yang ditargetkan Dhani. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU ITE mensyaratkan menyebaran informasi yang menjadikan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang kedua kami menyatakan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kaprikornus kami melihat isi tweet tersebut tidak memenuhi unsur tersebut. Mas Dhani tidak menyebutkan suku, agama, ras dan antar golongan di isi tweet Mas Dhani terlebih nama orang," kata Ali.

Baca :
Kemudian dalam poin terakhir, tweet Dhani merupakan ungkapan ketidaksukaan Dhani yang wajar. Menurut Ali tweet tersebut tidak berisi permintaan atau provokasi.

"Yang ketiga tweet Mas Dhani tidak berisi permintaan atau provokasi untuk melaksanakan tindak pidana, jadi Mas Dhani hanya menandakan ekpresi ketidaksukaan yang wajar," ujar Ali ketika diberitakan Tirto.

Dalam penyidikan yang pertama ini Ali selaku kuasa aturan Dhani, berharap supaya penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara.

"Jadi kami minta penyidik bertindak profesional sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," kata Ali

Tim ACTA menambahkan "Kami percaya bahwa penyidik itu objektif dan profesional," tuturnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Komisi Pemberantasan Korupsi Sengaja Ulur Waktu Di Sidang Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan (7/12/2017). Keputusan ini, berdasarkan kuasa aturan Novanto, Ketut Mulya Arsana dinilai memberatkan Setya Novanto.

Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu supaya masalah Novanto dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Ketut selepas menghadiri sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.
 Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan  Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
Suasana ketika Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Ketut yang memimpin tim advokasi Novanto ini memberikan keberatannya di depan hakim tunggal, Kusno, sehabis membacakan surat ajakan penundaan dari KPK.

Ada 7 poin yang dijelaskan oleh Ketut, salah satunya ialah soal putusan. Ia menganggap bahwa “demi hukum” seharusnya investigasi dilakukan secara cepat dan “selambat-lambatnya 7 hari, hakim sudah jatuhkan putusan.” Poin lainnya, tepatnya poin ketiga, Ketut menuding berdasar pemberitaan media massa, bahwa KPK ingin mempercepat proses pelimpahan pokok kasus ke pengadilan Tipikor.

“Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses investigasi praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketut di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji hari ini, Kamis (30/11/2017).

Ia menandaskan bahwa tindakan KPK memohon penundaan merupakan bentuk “itikad tidak baik” dan “unfairness” dalam proses praperadilan. Ketut menganggap KPK berbohong dengan menyampaikan “tidak siap,” sedangkan dari pernyataan KPK selama ini, ia sudah sangat siap dengan praperadilan. “Ini ialah terperinci dan faktual tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tuturnya lagi.

Dengan adanya penundaan ini, Ketut menilai bahwa tindakan KPK dapat menjadi preseden jelek dalam dunia peradilan dan “mencederai proses aturan yang sedang diajukan pemohon.”

Menurut Ketut, KPK memang sengaja ingin menggugurkan proses praperadilan. Seharusnya tidak ada alasan lain bagi KPK untuk menunda, apalagi dengan alasan belum siap.

Ketut tetap ingin proses praperadilan berlanjut supaya hak konstitusional Novanto sebagai warga negara dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Praperadilan memang dalam proses pemeriksaan, kemudian (kalau) proses perkaranya dilimpahkan (oleh KPK), hal ini ialah pembacaan dakwaan (di pengadilan Tipikor), tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” tegasnya lagi ketika dikutip dari Tirto.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tapi pada dasarnya kami melihat situasinya ibarat itu,” lanjutnya.

Permohonan KPK untuk menunda praperadilan hari ini disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Kusno yang diterima sebelum persidangan tadi.

Baca :

Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan praperadilan hingga 3 ahad ke depan. Alasannya, KPK “sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat manajemen lainnya.”

Setelah membaca surat dan mendengarkan poin keberatan dari pihak Novanto sebagai pemohon, Kusno pun mengambil keputusan.

Ia tidak mengabulkan seluruh ajakan KPK, tetapi alasannya ialah absensi forum antirasuah tersebut, sidang praperadilan harus ditunda. Karena besok merupakan hari libur, Kusno pun menunda persidangan hingga 1 ahad ke depan.

“Jadi saya tunda hingga hari Kamis yang akan tiba tanggal 7 Desember (2017),” katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Ketika Diperiksa Mkd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2017) pagi. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan ada investigasi lanjutan.

"Tadi dijelaskan mulai dari ketika ada penggeledahan di rumahnya, dan ketika terjadi tabrakan. Kemudian di rawat di rumah sakit, hingga yang kiprah di DPR," terang Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding.

Dalam investigasi kali ini, Syarifudin Suding menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik. Namun, MKD tidak menanyakan terkait masalah korupsi e-KTP yang menjeratnya.
 menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
Tersangka masalah korupsi e-KTP sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
"Kita enggak menyangkut persoalan pokok masalah KPK-nya. Kita hanya soal isyarat etik," ungkap politisi partai Hanura ini.

Dasco menambahkan, MKD akan melaksanakan konfirmasi ke banyak sekali pihak terkait klarifikasi Novanto. Ia pun menyatakan akan ada investigasi lanjutan terhadap tersangka korupsi e-KTP itu.

"Kami harus melaksanakan konfirmasi ke beberapa pihak. Hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada investigasi susulan akan kita lakukan." jelasnya ketika dilansir dari Tirto.

Setelah investigasi ini, MKD akan bertemu dengan pimpinan kesekjenan yang lain untuk membicarakan hal ini.

Baca :
Kamis (30/112017) pagi sekitar pukul 10.20 WIB, Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

Kedatangan itu untuk melaksanakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Novanto sendiri sekarang tengah ditahan di KPK terkait status tersangkanya di masalah korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah: Investigasi Mkd Ungkap Motif Politik Kasus Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dewan perwakilan rakyat dengan Ketua DPR, Setya Novanto, di Rumah Tahanan KPK, alasannya yaitu MKD dewan perwakilan rakyat harus mengungkap motif politik dari kasus yang menjerat Novanto tersebut.

"Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Novanto wacana apa yang beliau hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lain," kata Hamzah, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dia menyampaikan MKD dewan perwakilan rakyat yaitu forum yang melihat duduk kasus tidak hanya dari perspektif aturan yang belum simpulan tapi juga perspektif etika.
 mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan  Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.
Hamzah mencontohkan, apakah Novanto mendapat tekanan-tekanan dan perundingan oleh elite politik atau penegak aturan tertentu sehingga itu perlu didalami. "Karena kasus Pak Novanto ini kental politiknya jika hukumnya, sekali lagi saya melihatnya tidak terlalu kuat," ujarnya.

Dia menilai, dari perspektif hukum, kasus Novanto tidak terlalu berpengaruh alasannya yaitu konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh putusan praperadilan yang kemudian dan kemungkinan akan bebas di praperadilan yang akan datang.

Baca :
Hamzah justru menilai, kasus Novanto kental nuansa politiknya sehingga itu yang justru harus terungkap dan MKD dewan perwakilan rakyat dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota MKD dewan perwakilan rakyat tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.20 WIB, menyerupai diberitakan Tirto Kamis (30/11/2017).

Mereka yang mendatangi KPK yaitu Ketua MKD DPR, Sufmi Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD DPR, Maman Imanul dari Fraksi PKB, dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD DPR. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berjalan soal masalah laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Polisi Republik Indonesia justru meminta masyarakat dapat berguru dari kesalahan yang terjadi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya masalah Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

 Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berj Ilmu Pengetahuan Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menyampaikan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Itulah akibatnya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati alasannya yaitu hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melaksanakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa menciptakan meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, aku selalu menyampaikan tolong pikir dulu gres pencet. Jangan mencet gres mikir," ungkapnya.

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang hebat pidana, hebat UU ITE, dan hebat bahasa untuk memilih unsur pidana dalam masalah pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk memilih masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf hebat aturan Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam masalah yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Baca :
Meme yang dibentuk justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan masalah tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto ketika menanggapi masalah yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka masalah pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.