Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Mulut Ketidaksukaan Yang Wajar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

 tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air  Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
Musisi Ahmad Dhani menunjukkan kesaksian pada sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menurut Ali ada tiga hal yang menciptakan laporan ini tidak layak ditindaklanjuti. Pertama, legal standingpelapor, poin ini mempertanyakan aturan pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.

"Kami di sini menanyakan legal standing pelapor, dasar aturan pelapor, maksud tujuan pelapor. Karena di tweet Mas Ahmad Dhani kerugian yang diderita pelapor itu apa, sehingga melaporkan Mas Dhani," kata Ali.

Poin kedua yaitu dugaan ujaran kebencian yang di tulis Dhani bersifat umum dan tendensius. Ali mempertanyakan suku, agama, dan ras apa yang menjadi dugaan ujaran kebencian yang ditargetkan Dhani. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU ITE mensyaratkan menyebaran informasi yang menjadikan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang kedua kami menyatakan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kaprikornus kami melihat isi tweet tersebut tidak memenuhi unsur tersebut. Mas Dhani tidak menyebutkan suku, agama, ras dan antar golongan di isi tweet Mas Dhani terlebih nama orang," kata Ali.

Baca :
Kemudian dalam poin terakhir, tweet Dhani merupakan ungkapan ketidaksukaan Dhani yang wajar. Menurut Ali tweet tersebut tidak berisi permintaan atau provokasi.

"Yang ketiga tweet Mas Dhani tidak berisi permintaan atau provokasi untuk melaksanakan tindak pidana, jadi Mas Dhani hanya menandakan ekpresi ketidaksukaan yang wajar," ujar Ali ketika diberitakan Tirto.

Dalam penyidikan yang pertama ini Ali selaku kuasa aturan Dhani, berharap supaya penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara.

"Jadi kami minta penyidik bertindak profesional sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," kata Ali

Tim ACTA menambahkan "Kami percaya bahwa penyidik itu objektif dan profesional," tuturnya. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment