Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Mulut Ketidaksukaan Yang Wajar
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Ali ada tiga hal yang menciptakan laporan ini tidak layak ditindaklanjuti. Pertama, legal standingpelapor, poin ini mempertanyakan aturan pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.
"Kami di sini menanyakan legal standing pelapor, dasar aturan pelapor, maksud tujuan pelapor. Karena di tweet Mas Ahmad Dhani kerugian yang diderita pelapor itu apa, sehingga melaporkan Mas Dhani," kata Ali.
Poin kedua yaitu dugaan ujaran kebencian yang di tulis Dhani bersifat umum dan tendensius. Ali mempertanyakan suku, agama, dan ras apa yang menjadi dugaan ujaran kebencian yang ditargetkan Dhani. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU ITE mensyaratkan menyebaran informasi yang menjadikan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Yang kedua kami menyatakan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kaprikornus kami melihat isi tweet tersebut tidak memenuhi unsur tersebut. Mas Dhani tidak menyebutkan suku, agama, ras dan antar golongan di isi tweet Mas Dhani terlebih nama orang," kata Ali.
- Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
- Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
- Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi dari Sindikat Narkoba Belanda
- Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
- Diperiksa KPK, Novanto Cuma Tidur
- Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
- Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
- Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan
- Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang
- KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kemudian dalam poin terakhir, tweet Dhani merupakan ungkapan ketidaksukaan Dhani yang wajar. Menurut Ali tweet tersebut tidak berisi permintaan atau provokasi.
"Yang ketiga tweet Mas Dhani tidak berisi permintaan atau provokasi untuk melaksanakan tindak pidana, jadi Mas Dhani hanya menandakan ekpresi ketidaksukaan yang wajar," ujar Ali ketika diberitakan Tirto.
Dalam penyidikan yang pertama ini Ali selaku kuasa aturan Dhani, berharap supaya penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara.
"Jadi kami minta penyidik bertindak profesional sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," kata Ali
Tim ACTA menambahkan "Kami percaya bahwa penyidik itu objektif dan profesional," tuturnya. (***)
0 komentar:
Post a Comment