Ilmu Pengetahuan Polisi Akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berjalan soal masalah laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Polisi Republik Indonesia justru meminta masyarakat dapat berguru dari kesalahan yang terjadi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya masalah Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

 Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berj Ilmu Pengetahuan Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menyampaikan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Itulah akibatnya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati alasannya yaitu hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melaksanakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa menciptakan meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, aku selalu menyampaikan tolong pikir dulu gres pencet. Jangan mencet gres mikir," ungkapnya.

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang hebat pidana, hebat UU ITE, dan hebat bahasa untuk memilih unsur pidana dalam masalah pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk memilih masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf hebat aturan Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam masalah yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Baca :
Meme yang dibentuk justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan masalah tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto ketika menanggapi masalah yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka masalah pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment