Ilmu Pengetahuan Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi Dari Sindikat Narkoba Belanda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap enam tersangka sindikat narkoba internasional dari Belanda Dari operasi tersebut. Polisi mengamankan sekitar 600.000 butir pil ekstasi.

"Semua ada empat ditangkap, dua orang lagi di Lapas masing-masing," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Keenam tersangka ialah Dadang Firmazah alias AAN (22) warga Jepara, Jawa Tengah; Waluyo (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Randy Yuliansyah (22) warga Cempaka Putih, Jakarta; dan Handayana Elkar Manik (31) warga Arjasari, Jawa Barat. Dua narapidana yang diamankan ialah Andang Anggara (26) narapidana Rutan Surakarta, warga Jepara, Jawa Barat serta Donny Sasmita (40), narapidana lapas Gunung Sindur, Karawaci Tangerang, Banten. Operasi penangkapan terhadap mereka dilakukan semenjak Rabu (8/11/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meminta keterangan tersangka kepemilikan pil esktasi ketika gelar kasus, di Medan, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dari keenam tersangka, kepolisian menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg. Jenis narkoba pertama ialah ekstasi oranye berlogo DB dengan berat per butir 0,44 gram per butir. Kedua ialah butir pink berbentuk kepala robot dengan berat 0,38 gram per butir. Sementara itu, ekstasi berwarna hijau dengan bertuliskan double trouble dengan berat per butir 0,36 gram. Barang bukti yang diamankan senilai Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari operasi tersebut. Polisi juga menyita hp beserta simcard tersangka.

Penangkapan berawal ketika kepolisian menerima informasi barang diduga narkotika lewat jalur udara. Kemudian polisi melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melaksanakan pemantauan. Setelah diawasi kepolisian melaksanakan operasi penangkapan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg. Tiap kotak berisi 60. "Dari tiap bungkus ini kita hitung lagi masing-masing perbungkus itu rata-rata jumlahnya 5000 butir. berarti bila 5000 dikali 120 bungkus menjadi 600.000 butir," kata Ari ibarat diberitakan Tirto.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi bila barang haram tersebut berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Terkini :
Kepolisian pun melaksanakan pengembangan dengan melaksanakan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 Surakarta untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara di Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga. Namun kepolisian memperlihatkan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment