Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Komisi Pemberantasan Korupsi Sengaja Ulur Waktu Di Sidang Praperadilan
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan (7/12/2017). Keputusan ini, berdasarkan kuasa aturan Novanto, Ketut Mulya Arsana dinilai memberatkan Setya Novanto.
Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu supaya masalah Novanto dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Ketut selepas menghadiri sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.
Ketut yang memimpin tim advokasi Novanto ini memberikan keberatannya di depan hakim tunggal, Kusno, sehabis membacakan surat ajakan penundaan dari KPK.
Ada 7 poin yang dijelaskan oleh Ketut, salah satunya ialah soal putusan. Ia menganggap bahwa “demi hukum” seharusnya investigasi dilakukan secara cepat dan “selambat-lambatnya 7 hari, hakim sudah jatuhkan putusan.” Poin lainnya, tepatnya poin ketiga, Ketut menuding berdasar pemberitaan media massa, bahwa KPK ingin mempercepat proses pelimpahan pokok kasus ke pengadilan Tipikor.
“Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses investigasi praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketut di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji hari ini, Kamis (30/11/2017).
Ia menandaskan bahwa tindakan KPK memohon penundaan merupakan bentuk “itikad tidak baik” dan “unfairness” dalam proses praperadilan. Ketut menganggap KPK berbohong dengan menyampaikan “tidak siap,” sedangkan dari pernyataan KPK selama ini, ia sudah sangat siap dengan praperadilan. “Ini ialah terperinci dan faktual tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tuturnya lagi.
Dengan adanya penundaan ini, Ketut menilai bahwa tindakan KPK dapat menjadi preseden jelek dalam dunia peradilan dan “mencederai proses aturan yang sedang diajukan pemohon.”
Menurut Ketut, KPK memang sengaja ingin menggugurkan proses praperadilan. Seharusnya tidak ada alasan lain bagi KPK untuk menunda, apalagi dengan alasan belum siap.
Ketut tetap ingin proses praperadilan berlanjut supaya hak konstitusional Novanto sebagai warga negara dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Praperadilan memang dalam proses pemeriksaan, kemudian (kalau) proses perkaranya dilimpahkan (oleh KPK), hal ini ialah pembacaan dakwaan (di pengadilan Tipikor), tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” tegasnya lagi ketika dikutip dari Tirto.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tapi pada dasarnya kami melihat situasinya ibarat itu,” lanjutnya.
Permohonan KPK untuk menunda praperadilan hari ini disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Kusno yang diterima sebelum persidangan tadi.
Baca :
- Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi dari Sindikat Narkoba Belanda
- Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
- Diperiksa KPK, Novanto Cuma Tidur
- Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
- Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
- Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan
- Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang
- KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
- Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
- Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan praperadilan hingga 3 ahad ke depan. Alasannya, KPK “sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat manajemen lainnya.”
Setelah membaca surat dan mendengarkan poin keberatan dari pihak Novanto sebagai pemohon, Kusno pun mengambil keputusan.
Ia tidak mengabulkan seluruh ajakan KPK, tetapi alasannya ialah absensi forum antirasuah tersebut, sidang praperadilan harus ditunda. Karena besok merupakan hari libur, Kusno pun menunda persidangan hingga 1 ahad ke depan.
“Jadi saya tunda hingga hari Kamis yang akan tiba tanggal 7 Desember (2017),” katanya. (***)
0 komentar:
Post a Comment