Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Punya Hak Tangkap Setnov
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak untuk menangkap tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud, di Jawa Timur, Sabtu (11/11).
Mahfud sendiri mendorong KPK segera merampungkan berkas masalah Setya Novanto, dan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud.
KPK sendiri telah memberi sinyal untuk segera menahan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali ditetapkan sebaga tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“Penahanan itu sama ibarat semua kasus,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) ketika dilansir dari Aktual.
Baca :
- Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
- Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP
- KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
- Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK
- Pengacara Novanto Sebut wapres JK Tak Tau Hukum
- Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
- Sri Mulyani Gamang Atas Usulan Pembebasan PPN
- Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Novanto diektahui telah dua kali bolos dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan kalau KPK secara resmi kembali memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka pada masalah dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(***)
0 komentar:
Post a Comment