Showing posts sorted by relevance for query jaksa-kpk-buka-rekaman-sugiharto. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jaksa-kpk-buka-rekaman-sugiharto. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem Di Sidang E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Direktur PT. Biomorf Johannes Marliem dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sekaligus mencecar isi percakapan tersebut kepada Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan percakapan tersebut terjadi di kantornya. "Percakapan itu di ruangan saya," kata Sugiharto dikala menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
Terdakwa masalah korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sugiharto menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas konflik yang terjadi antara Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem. "Setiap Johannes ketemu saya, aku diminta tagihkan utangnya ke Anang. Tapi jikalau ketemu bertiga, membisu saja, enggak ada ngomong problem utang," ujar dia.

Dalam percakapan tersebut, jaksa mendalami keterangan soal hitung-hitungan jatah proyek e-KTPuntuk pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana. Wawan menanyakan jatah yang dimaksud. Sugiharto mengatakan, "Terkait jatah Anang dan Andi."

Sugiharto pun menyampaikan adanya pembahasan jatah duit untuk bos Andi Narogong. "Bosnya Andi itu ya, SN," ujarnya. "SN itu Setya Novanto."

Rekaman tersebut mengungkapkan bahwa Setya Novanto mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Awalnya, Sugiharto menyampaikan biar jatah untuk Novanto yang dikala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, yang tersedia gres Rp 60 miliar.

Baca :
Sugiharto menambahkan dikala itu ada perhitungan yang belum mencapai titik temu antara Anang Sugiana, Andi Narogong, dan Johannes Marliem. "Ada hitungan di lapangan yang hingga dikala ini belum dihitung. Kami melaksanakan perhitungannya," kata Sugiharto dikala dikutip dari Tempo.co.

Ketika jaksa menanyakan jatah Rp 60 miliar tersebut untuk siapa, Sugiharto mengatakan, "Untuk Andi. Andi untuk bosnya," katanya.

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Joko Widodo Tak Masuk Dalam Polemik Kpk-Dpr

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran polemik KPK dan DPR, menyusul keluarnya proposal 11 rekomendasi Pansus Hak Angket dewan perwakilan rakyat terhadap kinerja KPK.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan bahwa abdnegara penegak aturan tidak berani memproses jikalau ada pihak yang melaporkan pimpinan KPK, alasannya selalu dicitrakan tidak pernah cacat hukum.


 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak terseret dalam pusaran po Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
"KPK selama ini membangun gambaran selalu higienis dan dilarang kelihatan salah," kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Atas adanya laporan terhadap pimpinan KPK itulah, Fahri menganggap bahwa forum antikorupsi itu telah meminta dukungan kepada Presiden Jokowi semoga menyampaikan “jangan ganggu KPK.”

"Tanpa disadari, Presiden telah diseret untuk mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.

KPK, kata Fahri, juga melaksanakan intervensi dengan menstabilo para pejabat yang menjadi sasaran tersangka, baik dengan coretan warna hijau, kuning, sampai merah.

Fahri menjelaskan bahwa Pansus Angket dewan perwakilan rakyat mengenai kerja KPK menemukan 11 problem di KPK yang menjadi rekomendasi.

"Sebanyak 11 temuan problem di KPK, antara lain hak konstitusi, barang sitaan, rumah tahanan, penyadapan, penuntutan, sampai penentuan kerugian negara," kata Fahri dikala dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Fahri menyatakan, meski di internal KPK ada banyak persoalan, tetapi mereka selalu mencitrakan tidak pernah salah.

Hal itu, kata Fahri, dapat dilihat dari beberapa pimpinan KPK pada periode sebelumnya yang tersangkut masalah hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut Kpk: Semua Orang Punya Pintu Taubat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan tidak mau berandai-andai soal mangkirnya Setya Novanto dari panggilan forum antirasuah pada hari ini.

"Siapa tahu besok, Allah bekerja sama dengan ia (Setya) sehingga sadar, tiba ia tiba mengakui, semua orang memiliki pintu taubat," kata Saut kepada wartawan seusai Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017. 

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memperlihatkan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK memutuskan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga mendapatkan uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun Setya Novanto mangkir.

"Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Febri menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang dipakai yakni terkait izin presiden," kata Febri.

Adapun KPK, berdasarkan Saut Situmorang, telah siap bila Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan. Menurut Saut, kalau ada prosedur aturan yang dilakukan oleh Setya Novanto, KPK menaati pemanggilan oleh pengadilan. "Setiap pihak kan punya planning masing-masing, kalau dari bukti sih saya rasa sudah cukup," kata Saut.

Menurut Saut, kekalahan pada praperadilan ketika penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama bukan menggugurkan adanya insiden tindak pidana. Saat itu yang menjadi perdebatan proses membawanya menjadi kasus pidana. "Kalau penetapan tersangka kali ini tetap memakai bukti usang sebagai bukti sudah ada tahun lalu, prosesnya saja yang diperbaiki," katanya.


Baca :

Proses penyidikan, kata Saut, dimulai dari awal lagi. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan melaksanakan pemanggilan. "Semua langkah itu dilakukan untuk menjadi tindakan yang lebih berdaya guna, KPK juga punya taktik sendiri," katanya menyerupai dirilis dari Tempo.co.

Setya Novanto hari ini diketahui pergi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan ia akan tetap berfokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya kini akan menjalankan kiprah kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya sanggup info bahwa Rabu ahad ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 akan menyidik Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Oleh alasannya ialah itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu sanggup memperlihatkan pola yang baik sebagai pimpinan forum negara untuk tiba dalam proses investigasi di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan info jikalau Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam investigasi perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan alasannya ialah surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca :
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto bolos dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang dipakai ialah terkait izin presiden," ujar Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang, Tangerang Selatan (Jakarta) Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pada Selasa (14/11/2017) ini tidak masuk dalam daftar agenda KPK.

Airin yang mengenakan kemeja putih dan kerudung itu keluar sekitar pukul 17.25 WIB. Istri terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu eksklusif keluar begitu awak media berupaya mengonfirmasi pemeriksaannya hari ini.

 Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak mau berkomentar terkait investigasi d Ilmu Pengetahuan Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninggalkan gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Tanya sama penyidik ya," kata Airin sembari terus berjalan menuju mobilnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta ketika dirilis dari Tirto.id, Selasa (14/11).

Airin tidak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaannya terkait penyelidikan atau penyidikan kasus tertentu. Ia hanya mengucap terima kasih ketika hendak memasuki mobil. "Terima kasih ya," kata Airin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak sanggup memastikan masalah yang menciptakan Airin diperiksa hari ini.

"Saya belum sanggup informasi, sebab bila prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," kata Febri.

Baca :
Saat dikonfimasi apakah investigasi Airin terkait dengan masalah dugaan korupsi di lingkungan pemkot Tangerang Selatan, Febri belum sanggup menjawabnya.

"Saya belum sanggup memberikan isu sebab proses kasus ini belum di tingkat penyidikan. Yang sanggup dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara," tuturnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] menyerupai apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

 selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Prasetyo mengatakan, ketika ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan adalah mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat menyerupai apa jaksa penyidik, tentunya kembali melaksanakan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyerupai dirilis dari Tirto.id.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ketika ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Pencabutan Bap Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang, (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu menciptakan posisi Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kondusif dalam masalah korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan jikalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mensugesti posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak kurang pintar saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

 Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pem Ilmu Pengetahuan Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas ketika membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.id.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Baca :
Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi masalah dugaan merintangi proses penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan alasannya ialah terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berupa memperlihatkan keterangan tidak benar dalam persidangan masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)

Ilmu Pengetahuan Agresi Persekusi Pasangan Di Tangerang Dapat Kena Pidana Berlapis

Hukum Dan Undang Undang, (Tangerang) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa, Tangerang terhadap pasangan yang dituduh oleh warga berbuat mesum.

“Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut sanggup diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 35 UU Pornografi perihal menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi,” kata Maidina.

 mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari beberapa warga Cikupa Ilmu Pengetahuan Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
Ilustrasi pasangan ditangkap. Getty Images/iStockphoto.
Pasangan R (28) dan M (20) ini digerebek di kontrakan oleh warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/11/2017) malam. Warga secara brutal menelanjangi dan mengarak kedua korban di depan umum. Apalagi kejadian penggerebekan hingga penganiayaan itu sudah termasuk persekusi.

Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam pers rilisnya, Selasa (14/11/2017), menegaskan bahwa hingga ketika ini, peraturan perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur adanya tindak pidana kesusilaan pada ranah privat dalam ruang tertutup, dan dilakukan dengan persetujuan antar para pihak yang terlibat.

Aksi persekusi beberapa warga Cikupa tersebut telah dinilai Maidina melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun.

Menurut Maidina, sementara ini belum ada pembuktian bahwa pasangan tersebut melaksanakan perbuatan yang melanggar tindakan kesusilaan.

Peneliti ICJR tersebut juga menyebutkan pentingnya mengatur norma kesusilaan secara hati-hati. Hal ini ditujukan supaya jangan hingga pengaturan tindak pidana menjadi eksesif yang tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun dipakai sebagai pengontrol duduk masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi.

“Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium,” lanjut Maidina.

Maidina juga menyatakan, permasalahan kesusilaan sangat dekat kaitannya dengan moral di masyarakat, namun sayangnya disertai tendensi dan subjektivitas masyarakat lebih banyak didominasi sekitarnya.

Baca :
“Bagaimana pun juga aturan pidana harus dibentuk berdasarkan asas legalitas yang dihentikan dilanggar. Hukum pidana dihentikan berlaku surut, harus tertulis dan dihentikan dipidana berdasarkan aturan kebiasaan, rumusan ketentuan pidana harus jelas, dan harus ditafsirkan secara ketat,” lanjut Maidina ketika dikutip dari Tirto.id.

Segala jenis aturan terlebih yang menyertakan aturan pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang, berdasarkan Maidina, harus dirumuskan secara hati-hati dan dihentikan menjadikan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bermuatan SARA. 

Anies beralasan, hal itu tidak relevan dengan dirinya yang tengah sibuk dengan urusan Jakarta ketika ini. “Saya urusin Jakarta. Saya urusin Jakarta dulu,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

 Anies Baswedan enggan mengomentari vonis  Ilmu Pengetahuan Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan sambutan ketika menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Pada kesempatan terpisah, ketika pertanyaan tersebut dilontarkan kedua kalinya kepada rival Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu, Anies enggan menjawab dan menentukan bungkam. 

Dalam kasus ini, Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya mengunggah belahan video pidato Ahok yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI dan menjadi lawan Anies dalam Pilgub Jakarta 2017. 

Atas unggahan potongan video tersebut, Ahok lalu dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. 

Hari ini, giliran Buni Yani yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dijatuhi sanksi penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, menyerupai dikutip dari Tirto.id, Selasa (14/11/2017). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Baca :
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan ialah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap sanggup menimbulkan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan tidak jadi pola padahal ia merupakan pendidik. 

Sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.(***)

Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi Pkl Di Tanah Abang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar daerah Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk daerah tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan kini ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah usang di situ, dan kini kebijakannya kami tetap melaksanakan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyampaikan Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar aturan yang digunakan untuk menindak para pelanggar yakni perda (Perda) nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 perihal Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melaksanakan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap beliau menjelaskan karakteristik Satpol PP di kurun pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim campuran BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan babat pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur gres yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan semenjak awal Agustus kemudian cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar pribadi akan terkena penindakan BTT oleh tim campuran tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 hingga dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, semenjak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek alasannya parkir liar di trotoar dan pundak jalan. "Sementara hingga 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak alasannya parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta menyerupai dikutip dari Tirto.id, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Baca :
Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melaksanakan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan menunjukkan imbas jera kepada pengendara biar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.