Ilmu Pengetahuan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Secara resmi polisi menghentikan penyidikan masalah yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.
Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan alasan penghentian penyidikan masalah ini sehabis laporan yang dibentuk Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda resmi dicabut.
Allianz |
“Jadi penyidik sudah mendapatkan adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, sehingga dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus-kasus tersebut,” sebut Iman menyerupai dilansir dari Metrotvnews.com, di Jakarta Sabtu (11/11).
Iman pun menyebut pihaknya sendiri tidak mengetahui secara niscaya alasan keduanya mencabut laporannya. Sebab, pada dalam berkas pencabutan pengaduan tidak dicantumkan dasar pencabutan laporan oleh pelapor.
Kendati demikian sebut Iman, pihaknya tidak mempermasalahkan alasan pencabutan laporan tersebut.
Baca :
- Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
- Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
- Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
- KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
- Anggota Komisi III: Setya Novanto Bisa Kaprikornus Tersangka Lagi
- Wakil Ketua KPK Siap Dihukum Jika Rilis Surat Tak Sesuai Prosedur
- Ditanya Tersangka Baru E-KTP, Saut: Tunggu Beberapa Jam ke Depan
- Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK
- BNN Tangkap 4 Tersangka Narkoba Internasional di Aceh
“Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar contoh kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua petinggi PT Allianz,” jelas Iman menyerupai dikutip dari Aktual.
Sementara itu Alvin Liem menyebut pencabutan laporan yang dilakukan kliennya itu karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.(***)
0 komentar:
Post a Comment