Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Aku Halangi Kpk, Keluar Indonesia!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melaksanakan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta aturan yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada masalah korupsi.

 mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakuka Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas menciptakan laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masalah KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa perjuangan ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi masalah korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan bahwa Setya Novanto tentu dapat menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam masalah KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait masalah KTP elektronik terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

Baginya, itu perintah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– dihentikan diusik lagi terkait masalah KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan dapat mengeluarkan sprindik gres terhadap Novanto kembali mencar ilmu bahasa Indonesia.

“Jadi bila ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada jago bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada forum antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat pribadi menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi saat ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya dewan perwakilan rakyat tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. dewan perwakilan rakyat itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Baca :
Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak mempunyai bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda dapat kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment