Showing posts sorted by relevance for query waspada-penipuan-tak-ada-tes-seleksi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query waspada-penipuan-tak-ada-tes-seleksi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi Cpns Honorer K2 Dan Umum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan memberikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan menyerupai dikutip Antara, Rabu (28/2).

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Ilustrasi Penipuan Lowongan 

Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa sampai Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Sumber: Setkab

Sebelumnya, Antara memberitakan pemkot Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan semoga meragukan segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), menyampaikan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa perihal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.

"Hingga dikala ini Pemkot Surabaya belum melakukan acara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya dikala dikuti dari Hukumonline.

Baca :


Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan acara penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu jikalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan mekanisme menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Duduk Perkara Aturan Kredit Motor: Laps Atau Bpsk Kalau Terjadi Sengketa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selain BPSK, sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara menjadi forum penyelesaian sengketa yang banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, forum ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data dari OJK, sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia (32 kabupaten/kota), sebanyak 48% kasus ditangani oleh BPSK Batubara. Bahkan, BPSK Batu Bara juga kerap menangani sengketa yang terjadi di luar domisili. Ketika hukumonlinemenelepon kontak resmi BPSK ini, seseorang di ujung telepon BPSK Batu Bara tak beroperasi lagi alasannya yaitu sudah dibekukan pemerintah.

 sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian  Ilmu Pengetahuan Masalah Hukum Kredit Motor: LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW/Hukumonline.
OJK kemudian angkat bicara atas kasus tersebut. Manurut OJK, bahwa BPSK sanggup melaksanakan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan forum jasa keuangan untuk menuntaskan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal dikala tanda tangan perjanjian (kredit, kartu kredit, KTA, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito).

Tetapi sepertinya syarat tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Pelaku perjuangan yang merasa dirugikan atas putusan BPSK mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh MA. Pertimbangan hukumnya yaitu alasannya yaitu BPSK dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menuntaskan sengketa di ranah jasa keuangan alasannya yaitu perjanjian yang dilakukan yaitu perjanjian biasa.

Sebagai forum yang membawahi sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank, OJK mengeluarkan aturan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 ihwal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 40-46 mengatur ihwal sengketa konsumen.

Tujuh pasal tersebut mengatur bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi sengketa yang terjadi antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK mempunyai forum tersendiri untuk menuntaskan sengketa konsumen yang dikenal dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lebih lanjut, kepada konsumen keuangan yang mengalami permasalahan dengan forum jasa keuangan diatur bahwa pertama kali pengaduan disampaikan ke forum jasa keuangan. OJK mewajibkan forum tersebut menangani pengaduan tersebut. Jika tidak sepakat maka konsumen sanggup mengadukan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sama kewenangan dengan BPSK yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen. Ada 6 LAPS di sektor jasa keuangan yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (Pasar Modal), LAPSPI (Perbankan), BMPPVI (Pembiayaan, Pegadaian, Modal Ventura) BMDP ( Dana Pensiun), BMPPI (Pers.Penjaminan).

Menanggai putusan MA, Arief Lambri selaku praktisi Hukum di salah satu perusahaan pembiyaan menilai hingga dikala ini belum ada kejelasan apakah sengketa yang terjadi antara konsumen dan LJK sanggup diselesaikan ke BPSK. Jika merujuk ke perjanjian kredit, penyelesaian sengketa biasanya sudah disepakati, apakah melalui forum penyelesaian sengketa atau pengadilan. “Pilihan aturan yang dikatakan dalam perjanjian harus diselesaikan melalui apa? Apakah mediasi atau melalui pengadilan?,” katanya.

Sebagai forum yang diawasi oleh OJK, perusahaan leasing mempunyai aturan sendiri bila terjadi dispute, yakni melalui LAPS. Bahkan OJK juga mensyaratkan bila para pihak ingin menuntaskan melalui BMPPVI, sebelumnya harus ada upaya penyelesaian dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika ternyata tak ditemukan solusi, lanjutnya, maka sengketa sanggup diselesaikan ke arbitrase atau pengadilan. “Jadi katakanlah tidak ada kepuasan, harus diselesaikan dulu antara keduanya. Tidak sanggup pribadi dibawa ke LAPS atau BPSK,” tambahnya menyerupai dilansir dari Hukumonline

Tetapi dengan adanya LAPS, lanjutnya, maka konsumen dan perusahaan pembiayaan harus memaksimalkan forum tersebut dalam menuntaskan sengketa konsumen. Jalur ini sanggup dijadikan alternatif pertama bila terjadi sengketa atara konsumen dan LJK.

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa perjanjian antara konsumen dan LJK memang dikategorikan sebagai perjanjian biasa. Meski dikategorikan sebagai perjanjian biasa, namun tidak menghilangkan hak konsumen untuk menuntaskan sengketa ke BPSK.

Bagi Sudaryatmo, BPSK haruslah menjadi pilihan utama dalam sengketa yang terjadi mengingat biaya yang murah dan cepat ketimbang harus berperkara di pengadilan. “Ya sanggup (diselesaikan di BPSK), sejauh ini tetap ada BPSK yang cukup progresif menuntaskan sengketa konsumen dengan leasing,” katanya kepada hukumonline.

Berdasarkan catatan YLKI, komposisi pengaduan yang masuk sebanyak 60 persen yaitu sektor perbankan. Sedangkan 40 persen sisanya yaitu asuransi dan leasing.

Lalu bagaimana sebetulnya kiprah BPSK dalam menangani sengketa konsumen di sektor keuangan? Apakah keberadaan LAPS benar-benar menghapus kewenangan BPSK untuk sengketa konsumen di sektor jasa keuangan?

Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Hendrawan Supratikno memperlihatkan pendapat atas posisi abu-abu BPSK. Menurut politisi PDIP ini, sengketa yang terjadi di sektor keuangan sudah diatur dalam POJK. POJK tersebut, lanjutnya, memperlihatkan akomodasi penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan LAPS tersebut tidak ‘membunuh’ kewenangan BPSK untuk menangani kasus sektor jasa keuangan. Hanya saja, LAPS yang disediakan oleh OJK lebih bersifat spesifik dan lebih efisien ketimbang BPSK. “Bisa juga (di BPSK) tapi OJK sudah ada peraturannya. OJK sudah memperlihatkan penyelesaian sesuai sektor, contohnya asuransi ada forum sendiri, leasing juga,” katanya kepada hukumonline, Senin (26/2).

Baca :


Mengingat kiprah dan kewenangan OJK yang mengawasi sektor jasa keuangan serta spesifikasi penyelesaian sengketa yang sudah disediakan, maka idealnya dispute yang terjadi di sektor jasa keuangan sudah selayaknya diselesaikan di LAPS.

“OJK juga sudah berhubungan dengan penegak hukum. Ini untuk efisiensi. Tidak menutup kemungkinan (BPSK menyelesaikan) tetapi nasabah ‘kan pengen cepat selesai, dan OJK lebih spesifik. Yang mengawasi yang melindungi konsumen keuangan yaitu OJK, berarti ada ketentuan yang lebih spesifik lex seorang jago dan sebaiknya konsumen lebih baik mengikuti yang spesifik,” pungkasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan sehabis majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan.

 Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Terdakwa masalah dugaan perintangan penyidikan masalah korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Jadi jika memang majelis hakim beropini begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak aku sebagai terdakwa," kata Fredrich.

Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang menurut KUHAP. Ia mengklaim keputusannya untuk tidak hadir sidang sebagai kepingan dari hak asasi insan seorang terdakwa.

"Kalau kini Bapak memaksa kendali kehendak Bapak, kami menyatakan sidang selanjutnya aku tidak akan hadir," kata Fredrich.

Mantan pengacara Setya Novanto ini juga melawan dengan meminta hakim menyidik kembali masalah praperadilannya yang belum simpulan diproses. Hakim pun mendengar pandangan Fredrich, jaksa KPK, dan penasihat hukum.

Setelah mendengar permohonan, hakim menyatakan menolak permohonan Fredrich dan berpegang pada putusan sela.

"Kami berpegang pada putusan sela yang kami putuskan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Fredrich pun keberatan dengan kebijakan majelis hakim. Ia menyatakan poin keberatannya itu menurut aturan pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP.

Dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang menurut undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan.

Sementara pasal 95 ayat 3 berbunyi: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau andal warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili masalah yang bersangkutan.

Ia berdalih sanggup menerima rehabilitasi dan kompensasi sesuai undang-undang tersebut.

Hakim memastikan akan tetap menjalankan putusan sela. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan saksi setidaknya satu ahad sehabis putusan sela atau Kamis pekan depan.

Baca :


"Minggu depan tanggal 15 [Maret]?" tanya Hakim Saifuddin Zuhri.

"Tanggal 15 [Maret], Yang Mulia," jawab jaksa KPK ketika dikutip dari Tirto.

"Kita tunda hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Sidang dinyatakan simpulan dan ditutup," tegas Hakim. (***)