Ilmu Pengetahuan Duduk Perkara Aturan Kredit Motor: Laps Atau Bpsk Kalau Terjadi Sengketa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selain BPSK, sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara menjadi forum penyelesaian sengketa yang banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, forum ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data dari OJK, sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia (32 kabupaten/kota), sebanyak 48% kasus ditangani oleh BPSK Batubara. Bahkan, BPSK Batu Bara juga kerap menangani sengketa yang terjadi di luar domisili. Ketika hukumonlinemenelepon kontak resmi BPSK ini, seseorang di ujung telepon BPSK Batu Bara tak beroperasi lagi alasannya yaitu sudah dibekukan pemerintah.

 sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian  Ilmu Pengetahuan Masalah Hukum Kredit Motor: LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW/Hukumonline.
OJK kemudian angkat bicara atas kasus tersebut. Manurut OJK, bahwa BPSK sanggup melaksanakan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan forum jasa keuangan untuk menuntaskan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal dikala tanda tangan perjanjian (kredit, kartu kredit, KTA, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito).

Tetapi sepertinya syarat tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Pelaku perjuangan yang merasa dirugikan atas putusan BPSK mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh MA. Pertimbangan hukumnya yaitu alasannya yaitu BPSK dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menuntaskan sengketa di ranah jasa keuangan alasannya yaitu perjanjian yang dilakukan yaitu perjanjian biasa.

Sebagai forum yang membawahi sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank, OJK mengeluarkan aturan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 ihwal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 40-46 mengatur ihwal sengketa konsumen.

Tujuh pasal tersebut mengatur bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi sengketa yang terjadi antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK mempunyai forum tersendiri untuk menuntaskan sengketa konsumen yang dikenal dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lebih lanjut, kepada konsumen keuangan yang mengalami permasalahan dengan forum jasa keuangan diatur bahwa pertama kali pengaduan disampaikan ke forum jasa keuangan. OJK mewajibkan forum tersebut menangani pengaduan tersebut. Jika tidak sepakat maka konsumen sanggup mengadukan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sama kewenangan dengan BPSK yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen. Ada 6 LAPS di sektor jasa keuangan yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (Pasar Modal), LAPSPI (Perbankan), BMPPVI (Pembiayaan, Pegadaian, Modal Ventura) BMDP ( Dana Pensiun), BMPPI (Pers.Penjaminan).

Menanggai putusan MA, Arief Lambri selaku praktisi Hukum di salah satu perusahaan pembiyaan menilai hingga dikala ini belum ada kejelasan apakah sengketa yang terjadi antara konsumen dan LJK sanggup diselesaikan ke BPSK. Jika merujuk ke perjanjian kredit, penyelesaian sengketa biasanya sudah disepakati, apakah melalui forum penyelesaian sengketa atau pengadilan. “Pilihan aturan yang dikatakan dalam perjanjian harus diselesaikan melalui apa? Apakah mediasi atau melalui pengadilan?,” katanya.

Sebagai forum yang diawasi oleh OJK, perusahaan leasing mempunyai aturan sendiri bila terjadi dispute, yakni melalui LAPS. Bahkan OJK juga mensyaratkan bila para pihak ingin menuntaskan melalui BMPPVI, sebelumnya harus ada upaya penyelesaian dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika ternyata tak ditemukan solusi, lanjutnya, maka sengketa sanggup diselesaikan ke arbitrase atau pengadilan. “Jadi katakanlah tidak ada kepuasan, harus diselesaikan dulu antara keduanya. Tidak sanggup pribadi dibawa ke LAPS atau BPSK,” tambahnya menyerupai dilansir dari Hukumonline

Tetapi dengan adanya LAPS, lanjutnya, maka konsumen dan perusahaan pembiayaan harus memaksimalkan forum tersebut dalam menuntaskan sengketa konsumen. Jalur ini sanggup dijadikan alternatif pertama bila terjadi sengketa atara konsumen dan LJK.

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa perjanjian antara konsumen dan LJK memang dikategorikan sebagai perjanjian biasa. Meski dikategorikan sebagai perjanjian biasa, namun tidak menghilangkan hak konsumen untuk menuntaskan sengketa ke BPSK.

Bagi Sudaryatmo, BPSK haruslah menjadi pilihan utama dalam sengketa yang terjadi mengingat biaya yang murah dan cepat ketimbang harus berperkara di pengadilan. “Ya sanggup (diselesaikan di BPSK), sejauh ini tetap ada BPSK yang cukup progresif menuntaskan sengketa konsumen dengan leasing,” katanya kepada hukumonline.

Berdasarkan catatan YLKI, komposisi pengaduan yang masuk sebanyak 60 persen yaitu sektor perbankan. Sedangkan 40 persen sisanya yaitu asuransi dan leasing.

Lalu bagaimana sebetulnya kiprah BPSK dalam menangani sengketa konsumen di sektor keuangan? Apakah keberadaan LAPS benar-benar menghapus kewenangan BPSK untuk sengketa konsumen di sektor jasa keuangan?

Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Hendrawan Supratikno memperlihatkan pendapat atas posisi abu-abu BPSK. Menurut politisi PDIP ini, sengketa yang terjadi di sektor keuangan sudah diatur dalam POJK. POJK tersebut, lanjutnya, memperlihatkan akomodasi penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan LAPS tersebut tidak ‘membunuh’ kewenangan BPSK untuk menangani kasus sektor jasa keuangan. Hanya saja, LAPS yang disediakan oleh OJK lebih bersifat spesifik dan lebih efisien ketimbang BPSK. “Bisa juga (di BPSK) tapi OJK sudah ada peraturannya. OJK sudah memperlihatkan penyelesaian sesuai sektor, contohnya asuransi ada forum sendiri, leasing juga,” katanya kepada hukumonline, Senin (26/2).

Baca :


Mengingat kiprah dan kewenangan OJK yang mengawasi sektor jasa keuangan serta spesifikasi penyelesaian sengketa yang sudah disediakan, maka idealnya dispute yang terjadi di sektor jasa keuangan sudah selayaknya diselesaikan di LAPS.

“OJK juga sudah berhubungan dengan penegak hukum. Ini untuk efisiensi. Tidak menutup kemungkinan (BPSK menyelesaikan) tetapi nasabah ‘kan pengen cepat selesai, dan OJK lebih spesifik. Yang mengawasi yang melindungi konsumen keuangan yaitu OJK, berarti ada ketentuan yang lebih spesifik lex seorang jago dan sebaiknya konsumen lebih baik mengikuti yang spesifik,” pungkasnya. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment