Showing posts sorted by relevance for query pengelolaan-dana-desa-kemenkeu-sebut. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengelolaan-dana-desa-kemenkeu-sebut. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

“Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

"Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

Baca :
Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

Ilmu Pengetahuan Ajaran Dana Ke Mca Harus Dibuktikan Polisi Semoga Tak Jadi Hoaks

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi telah mengungkap dua kelompok yang diduga berbagi hoaks dan ujaran kebencian: Saracen Cyber Team dan yang terbaru Muslim Cyber Army (MCA) dalam setahun terakhir.

Pada masalah motif Saracen menyebar hoaks yaitu ekonomi. Sedangkan pada masalah MCA diduga punya motifkepentingan politik dan laba ekonomi. Menurut pihak kepolisian motif laba ekonomi jadi benang merah terhadap kedua masalah tersebut.

 Polisi telah mengungkap dua kelompok yang diduga berbagi hoaks dan ujaran kebencian Ilmu Pengetahuan Aliran Dana ke MCA Harus Dibuktikan Polisi Agar Tak Kaprikornus Hoaks
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menawarkan lima foto tersangka terkait pengungkapan masalah penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan sosok penting dalam kelompok Muslim Cyber Army, Muhammad Luth, mendapatkan dana dari pihak tertentu. Irwan meyakini ada pihak yang memberi proteksi modal kepada Luth dan kawan-kawannya. Namun, polisi masih tutup lisan siapa di balik penggalang dananya.

Pihak kepolisian juga tahun kemudian menyatakan hal yang sama dikala meringkus jaringan Saracen. Namun, dalam dakwaan terhadap Jasriadi selaku pimpinan Saracen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau,dugaan itu tidak terbukti. Jaksa hanya mendakwanya melaksanakan illegal access dan pemalsuan KTP.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap pemodal Saracen sudah diputus alasannya yaitu tidak adanya alat bukti.

"Memang tidak ada bukti-bukti lain yang untuk mengkait apakah ada pemain film intelektualnya segala macam. Kami tidak bisa naik ke atasnya. Kaprikornus berhenti sama si Jasriadi," kata Setyo.

Salah satu kuasa aturan Jasriadi, Djudju Purwantoro, menyampaikan bahwa apa yang dituduh polisi soal anutan dana ke Saracen dan ternyata tidak muncul dalam pengadilan yaitu bukti bahwa penyidik terlalu dini mengambil kesimpulan. Djudju menilai, polisi seharusnya memakai asas praduga tak bersalah. Ia merasa nama baik Jasriadi menjadi tercemar.

Pakar aturan pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menyampaikan sah-sah saja bagi polisi untuk bicara apapun, sepanjang bisa diverifikasi dengan alat bukti yang cukup. Namun, pakem yang tetap tidak boleh dilanggar yaitu "tidak mem-blow up habis-habisan."

"Menduga bahwa ada anutan dana boleh, tapi memverifikasi juga. Kalau memang benar ya harus ditindaklanjuti. Kan begitu," kata Mahmud kepada Tirto, Jumat (2/3/2018).

Saat kepolisian menduga ada anutan dana dari pihak tertentu ke Muslim Cyber Army, maka kiprah selanjutnya yaitu membuktikannya. Namun, jikalau tak bisa membuktikannya akan jadi preseden jelek bagi kepolisian.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Poeloengan, yakin polisi akan menyidik tuntas hingga tertangkap berair siapa yang mendanai MCA.

"Dalam hal masalah MCA, saya berharap semoga penanganan masalah sanggup dibuktikan hingga akar-akarnya," kata Andrea kepada Tirto.

Menurutnya masalah Saracen tidak bisa jadi tolak ukur penyelesaian masalah serupa. "Untuk masalah MCA, tidak bijak untuk dinilai ibarat itu kini [bahwa tuduhan ada anutan dana tak bisa dibuktikan ibarat masalah Saracen] alasannya yaitu masih berproses," kata Andrea.

Andrea tidak mempermasalahkan jikalau dugaan polisi terhadap anutan dana ke MCA tidak terbukti. Dalam proses aturan Polisi Republik Indonesia boleh memberikan dugaan apapun. Menurut Andrea, hal itu tidak dihentikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 Polisi telah mengungkap dua kelompok yang diduga berbagi hoaks dan ujaran kebencian Ilmu Pengetahuan Aliran Dana ke MCA Harus Dibuktikan Polisi Agar Tak Kaprikornus Hoaks

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin, menyampaikan hal serupa, bahwa polisi harus menangkap pemodal Muslim Cyber Army. "Jangan hingga insiden ibarat Saracen terulang dan Polisi Republik Indonesia terkesan menutupi kritik yang ada di masyarakat," katanya.

Siapa Muslim Cyber Army?

Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Ketika itu MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menjegal pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Andi—bukan nama sebenarnya—meminta namanya disamarkan serta melarang kami menautkan akun grup Facebook yang dikendalikan olehnya. Ia menyampaikan bahwa gerakan Muslim Cyber Army "menguat di media sosial" seiring serangkaian demonstrasi anti-Ahok.

Andi yaitu salah satu pembuat grup sekaligus admin akun MCA yang tinggal di Dumai, Riau. Ia berkata bahwa MCA dibentuk untuk mengadang "isu negatif oleh pihak lawan" di dunia maya.

MCA tidak mati meski Pilkada telah usai. Mereka terus bergerak dengan menggeser itu. Mereka kemudian menyerang Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Propaganda lain yang mereka buat yaitu informasi penganiayaan pemuka agama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia bilang bahwa yang disebut "musuh" oleh kawan-kawannya yaitu para "cebongers," sebutan bagi pendukung Ahok dan Joko Widodo yang mendukung pemerintah melalui opini di dunia maya.

Baca :


"Ini murni membela Islam," klaim Andi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, ada kesamaan motif yang dilakukan oleh kelompok "ujaran kebencian" dikala Pilkada dan Pascapilkada. "Motifnya politik," kata Fadil dikala dilansir dari Tirto.

Menurut Fadil, ada bab dari MCA yang bertugas untuk menciptakan konten tertentu, yang anggotanya diseleksi dengan ketat. Seleksi dilakukan lewat grup-grup yang mereka buat ibarat The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH), Sniper Team, dan The Family Muslim Cyber Army. Tiga grup pertama merupakan grup Facebook, sementara The Family MCA yaitu grup WhatsApp. (***)

Ilmu Pengetahuan 23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 penerima seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2/2018) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"CHA yang lolos terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," demikian berdasarkan Juru Bicara KY Farid Wajdi, dalam keterangan pers yang dilansir dari Tirto, Rabu (28/2/2018).

 penerima seleksi kualitas CHA Periode II Tahun  Ilmu Pengetahuan 23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Hidayat Yodi Martono, M Yunus Wahab dan Manao bersiap dikala mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan pria dan 2 orang wanita yang lolos. Dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.

Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).

Dalam melaksanakan evaluasi seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing penerima yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu.

Selain itu juga dilakukan evaluasi terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus aturan dan tes objektif. Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Untuk memilih kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan.

Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas.

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA sanggup dilihat di website KY yakni mulai 28 Februari 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA. Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk assessment kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada 4-5 April 2018. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: assessment kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.

"Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta anutan dana yang tidak masuk akal dari CHA," kata Farid. Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) semoga menunjukkan informasi atau pendapat secara tertulis perihal integritas, kapasitas, perilaku, dan aksara CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Baca :


Informasi atau pendapat tertulis dibutuhkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat Kamis (29/3/2018) pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876-77/31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari: 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang mempunyai keahlian aturan perpajakan). (***)

Ilmu Pengetahuan Pandangan Fraksi-Fraksi Dpr Atas Pasal-Pasal Rkuhp Yang Sensitif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok dewan perwakilan rakyat dan pemerintah menuai protes publik, khususnya pasal pencabulan, perzinaan dan penghinaan terhadap presiden. Ketiga poin tersebut dianggap sebagai pasal karet atau tidak mempunyai kepastian hukum.

Pasal penghinaan presiden bahkan dianggap sebagai pasal “zombie” atau pasal yang telah mati dihidupkan kembali. Pasal macam itu pernah ada sebelumnya namun telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari kitab undang-undang hukum pidana usang yang termaktub dalam pasal 134-137.

Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
  • Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
  • Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
  • Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
  • Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Selain itu, berdasarkan Erasmus, penerapan pasal penghinaan presiden tidak sempurna bagi Indonesia yang menerapkan sistem presidensil yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

    Hal ini, berdasarkan Erasmus, berbeda dengan di Thailand yang memang mengakui keberadaan raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sehingga pasal Leste Majeste dapat diberlakukan di sana.

    "Kecuali Presiden Jokowi memang menganggap dirinya sebagai raja," kata Erasmus. (***)

    Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi Ham

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menyampaikan konstitusi mempunyai dua substansi yang salah satunya yakni derma hak asasi manusia.

    “Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu derma terhadap hak asasi insan dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).

    Mahfud menjelaskan hal itu ketika menawarkan paparan dalam program Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan Dewan Pers.

     Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi HAM
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
    “Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibuat untuk melindungi hak asasi manusia,” terang Mahfud.

    Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk menawarkan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut.

    Oleh alasannya yakni itu konstitusi disebut sebagai induk aturan di sebuah negara, lantaran seluruh problem aturan di Indonesia akan dikembalikan kepada konstitusi, terang Mahfud.

    “Karena substansinya yakni hak asasi insan dan sistem pemerintahan, maka konstitusi ini menjadi aturan tertinggi atau induk hukum,” tambah Mahfud.

    Baca :


    Mahfud menjelaskan konstitusi di Indonesia juga tidak sanggup dilepaskan dari demokrasi, mengingat demokrasi yakni bab dari hak asasi manusia.

    “Konstitusi itu simbol dari kedaulatan rakyat, ia menyeimbangkan antara demokrasi dan nomokrasi,” kata Mahfud ketika dikutip dari Aktual. (***)

    Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Asisten Cagub Maluku

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando Wowor pernah menjadi ajun calon gubernur Maluku Murad Ismail ketika masih menjadi Kepala Korps Brigadir Mobil Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Murad Ismail. "Dulu iya, ajudan. Saat Pak Murad masih jadi Kakorbrimob," kata Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (22/1).

    Namun begitu Setyo tidak mengetahui apakah Fernando masih menjadi ajun Murad sesudah jabatan Kepala Korps Brimob dipegang Irjen Polisi Rudy Sufahriadi. "Gak tau sekarang," ujarnya.

     Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando W Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
    Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

    Rudy tidak menjawab ketika coba dikonfirmasi wartawan apakah AR merupakan ajudannya atau bukan. Sedangkan Murad menolak memperlihatkan konfirmasi dengan alasan sedang umrah semenjak pekan lalu. "Saya sedang umrah," ujar calon gubernur yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN.

    Berdasarkan keterangan Rio Endika Putra Perdana, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di daerah parkir. Motor BMW milik Ridhoi yang ketika itu hendak keluar dari daerah parkir berselisih jalan dengan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.

    Ketika itu, Ridhoi meminta kendaraan beroda empat untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih sanggup bergeser. Tidak terima, Ridhoi dan Arif kemudian terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke beling depan mobil.

    Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan Ridhoi. Rio juga sempat memegang tangan Ridhoi biar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari kendaraan beroda empat dan memiting leher pelaku sehingga Ridhoi jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.

    Kericuhan tak sanggup dihindari. Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi & Hukum‎ Habiburokhman menjelaskan Rio ketika itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari Ridhoi. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh Ridhoi. Ia meninggal ketika datang di Rumah Sakit Vania.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh dipakai jikalau benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”

    Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi memakai senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari bahaya final hayat dan/atau luka berat.

    Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi sanggup memakai senjata api apabila :

    1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sanggup secara segera menimbulkan luka parah atau final hayat bagi anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

    2. Anggota Polisi Republik Indonesia tidak mempunyai alternatif lain yang beralasan dan masuk nalar untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

    3. Anggota Polisi Republik Indonesia sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan bahaya segera terhadap jiwa anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

    Baca :

    Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”

    Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi mengeluarkan senjata menghadapi kasus sabung mulut. Menurutnya, itu kasus kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi sanggup profesional dalam menangani kasus itu.

    “Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya alasannya cekcok verbal saja,” katanya ketika dilansir dari Tirto. “Kami berharap biar pihak kepolisian sanggup bekerja maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.”

    Saat ini Ridhoi masih menjalani perawatan di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati alasannya luka usai perselisihan. "Si penembak digebukin banyak orang lain, entah siapa, saya tidak peduli," kata Habiburokhman. (***)

    Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polri Menetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (Mca) Kasus Info Hoax

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan “The Family Muslim Cyber Army” (MCA).

    “Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada gosip ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman,” kata Ari Dono usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/2).

     Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya li Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polisi Republik Indonesia Tetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax
    Ilustrasi “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax/Aktual.
    Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan “Whatsapp” MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di kawasan berbeda yaitu di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.

    Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA berbagi isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi ‘Whatsapp’.

    Baca :


    Isu-isu hoaks yang disebarkan kelompok MCA umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan kelompok MCA menyerupai dengan kelompok penyebar hoaks Saracen yang telah diungkap polisi.

    “Ya bila putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang aku sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Kaprikornus kini sudah sanggup kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak menyerupai itu. Kita proses ini,” ujar Ari Dono, menjelaskan menyerupai yang dikutip dari Aktual. (***)

    Ilmu Pengetahuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Perintahkan Penyidik Dalam Puan Maharani Di E-Ktp

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan ke tim penyidik guna mendalami tugas mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.

    Saut juga menyerahkan ke penyidik apakah akan menyidik Ketua Fraksi PDIP periode 2009-2014 itu.

    “Penyidik yang akan membuatkan sejauh apa mereka melihat potongan-potongan keterangan menuju fakta-fakta yang sanggup dikembangkan,” ujar Saut, melaui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/2).

     Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Dalam Puan Maharani di e-KTP
    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan masalah mulai dari laporan masyarakat sampai ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano
    Pernyataan Saut tersebut mengingat sejumlah fakta persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto mengungkap adanya tugas Puan. Salah satunya dari kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo yang mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Puan yang ketika itu selaku Ketua Fraksi PDIP.

    Saut menegaskan, penyidik KPK akan mengusut sejumlah pihak yang diduga kecipratan dalam masalah dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

    “Hukum pembuktian itu melihat sejauh apa sanggup menandakan tugas atau keterkaitan orang perorang,” tegasnya ketika dikutip dari Aktual.

    Selain Ganjat, mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demorkat, M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

    Sementara, anggota Fraksi PDIP Ganjar menyebut perkembangan pembahasan proyek pengadaan e-KTP dilaporkan bersamaan dengan pembahasan kegiatan lainnya yang ada di dewan perwakilan rakyat kepada Ketua Fraksi PDIP ketika itu, Puan Maharani.

    “Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi),” kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

    Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek e-KTP ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan arahan warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.

    Baca :


    Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Golkar ketika itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar ketika itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP ialah Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.

    Sejauh ini dari ketiga nama tersebut gres Novanto yang dijerat. Namun, semenjak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah menyidik Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP. Padahal, Ketua Fraksi lainnya menyerupai Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (***)

    Ilmu Pengetahuan Whatsapp The Family Of Mca: Dari Anti Ahok Ke Warta Kebangkitan Pki

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

    Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai singkatan dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

     Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap  Ilmu Pengetahuan WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
    Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
    Peneliti dari Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Savic Ali menyebutkan tiga hal yang khas dari kelompok MCA: anggotanya anonim, biasa mengembangkan informasi tidak benar, dan berusaha menjatuhkan dapat dipercaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    “Dulu belum ada nama. Mereka urusannya nyerang Ahok saja,” kata Savic dikala dihubungi Tirto, Selasa (27/2/2018).

    Temuan ini diperoleh Savic dari hasil studinya meneliti kemunculan situsweb dan grup komunitas Islam di dunia siber. Savic menduga kelompok ini tidak terorganisir dan tidak dikomandoi oleh satu orang sebagai sentral pergerakan. Meski begitu, ia menyakini banyak faksi dalam kelompok ini jikalau ditelusuri lebih lanjut.

    Cara kerja kelompok ini, kata Savic, dengan menggunakan warta agama. Isu ini dipilih karena agama yaitu cara tercepat biar menghipnotis rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, mereka menggunakan sumber tidak terperinci untuk menciptakan informasi yang keliru. Apapun yang mereka sampaikan yaitu sesuatu untuk menjatuhkan pemerintah, meski isinya tidak benar.

    “Semangatnya memusuhi pemerintah dan orang-orang yang mendukung pemerintah [sekarang],” ucap alumnus STF Driyarkara ini.

    Dekat dengan Jonru

    Setelah Ahok kalah dalam pilkada, Savic menyebut target kelompok ini beralih ke pemerintahan Joko Widodo. Anggota grup ini belakangan diketahui memainkan warta kebangkitan PKI dalam insiden penyerangan ulama. Menurut Savic warta ini merugikan pemerintah.

    “[Karena] Waktu Jokowi kampanye [dalam Pilpres 2014], beliau di-black campaign oleh Jonru [Jon Riah Ukur Ginting] dan kawan-kawan sebagai PKI,” kata Savic.

    Ihwal kedekatan Jonru dengan MCA terungkap dalam postingan Jonru di akun facebook-nya pada 29 Mei 2017. Jonru pernah mengunggah keterangan soal MCA yang ia sebut “Bukanlah suatu organisasi lembaga, komunitas, yayasan, parpol, perusahaan, ataupun organisasi masyarakat. Namun, siapapun yang menyuarakan dakwah membela kebenaran di media umum yaitu penggalan MCA.”

    Jonru diketahui merupakan orang yang acap mengkritik Presiden Joko Widodo. Pada 3 April 2015, Jonru mengunggah goresan pena berjudul “5 Alasan Jokowi Tidak Layak Makara Presiden” di beranda Facebooknya.

    Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menilai, MCA yang ditangkap polri bukanlah MCA yang terlibat dalam demonstrasi penentang Ahok dikala Pilkada DKI 2017. Menurut Novel, MCA yang mengembangkan hoax yaitu MCA palsu.

    “MCA sangat berakhlaq, kerjanya hanya melawan hoax rezim ini,” ucap Novel.

    Partisan Politik?

    Dari riset yang dilakukan Savic selama tiga bulan dan melibatkan lebih dari 350 ribu cuitan di twitter,—belum termasuk unggahan Facebook dan Instagram—, kebanyakan ujaran kebencian berasal dari partisan politik, sebagian lainnya terafiliasi atau mengklaim sebagai MCA.

    Di Twitter, akun MCA memang cukup banyak. Tidak satu pun diketahui mana yang asli. Di Facebook, ada salah satu akun MCA yang mempunyai anggota 1,1 akun.

    Savic menyebut, riset yang beliau lakukan masih belum tuntas. Ia tidak mau membeberkan simpatisan partai mana yang menjadi pendonor paling banyak soal ujaran kebencian.

    “MCA ini bukan kelompok tunggal. Saya duga memang ada kelompok lain yang lebih lihai memainkan [mereka],” kata Savic.

    Soal afiliasi politik anggota grup The Family of MCA, polisi belum mau berkomentar. Mereka beralasan akan menjelaskan secara lengkap dalam rilis penangkapan anggota grup yang akan dilaksanakan Rabu siang, (28/2/2018).

    Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal juga belum tahu afiliasi politik 14 tersangka ini dengan grup Facebook dan akun twitter MCA. Ia juga belum mau menawarkan balasan ketika ditanya soal tugas masing-masing pelaku.

    Terpisah, Kasubsit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penangkapan terhadap 14 orang ini tidak ada kekerabatan dengan tahun politik. Menurut Irwan, penangkapan ini murni dilakukan karena pelaku kerap menyebar konten berisi ujaran kebencian.

    Baca :


    “Mereka ‘kan ditangkap alasannya ramai mengembangkan hoaks penyebaran ulama itu,” terangnya dikala dikutip dari Tirto.

    Sementara Novel merasa penangkapan ini memperlihatkan rezim Jokowi sedang membungkam oposisi politiknya. Ia juga menyayangkan perilaku kepolisian yang dinilainya sudah tidak netral.

    “Polisi sudah tidak netral dan sudah secara tidak eksklusif berpolitik alasannya menjadi kepanjangan tangan penguasa dikala ini dengan membabi buta menangkapi orang yang justru memberantas PKI,” tegas Novel. (***)

    Ilmu Pengetahuan Komnas Ham-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian Di Pilpres 2019

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Kedua pihak pun setuju akan bekerja sama dalam menangkal problem kekerasan dan ujaran kebencian menjelang pemilihan presiden 2019 nanti.

    "Lebih lanjut akan ada pertemuan yang lebih teknis dan detail tekait penanganan isu tertentu. Misalnya dinamika politik pilpres pilkada," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

     Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM  Ilmu Pengetahuan Komnas HAM-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian di Pilpres 2019
    Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock
    Sementara berdasarkan Wiranto, memasuki waktu pilkada 2018 dan pilpres 2019 nanti, masuk akal jikalau tensi politik memanas. Namun, jangan hingga ada kelompok atau perorangan yang membuatkan info bohong dan ujaran kebencian.

    Untuk itu, Wiranto mengimbau kepada pegawanegeri kepolisian untuk menindak tegas setiap kelompok yang membuatkan kabar bohong dan ujaran kebencian tersebut.

    "Saya minta pada pegawanegeri kepolisian, kejar! Tangkap! Hukum sekeras-kerasnya. Karena itu akan mengganggu kehidupan kita sebagai bangsa," kata Wiranto ketika dikutip dari Tirto.

    Selain itu, Komnas HAM dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga membahas pelanggaran HAM masa lalu, problem intoleransi, dan konflik agraria dalam pertemuan ini.

    "Kita semua tidak hanya mendiskusikan problem HAM masa kemudian tetapi juga mengantisipasi pelanggara HAM yang berkembang terkait intoleransi, konflik agraria," kata Ahmad menambahkan.

    Dalam pertemuan ini, kedua forum menyepakati akan membentuk suatu tim penghubung guna membangun komunikasi antara Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.

    Meskipun begitu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pertemuan kali ini masih membahas problem HAM secara umum. Ke depan akan diadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas problem HAM dengan lebih rinci.

    Baca :


    "Kita masih bicara secara umumya jadi pada dasarnya semua setuju dan kedua belah pihak setuju bahwa penanganan ini menjadi kiprah bersama," kata Wiranto.

    Selain itu mantan Ketua Umum Partai Hanura ini juga menyampaikan kedua forum akan bekerja sama untuk mendata kasus-kasus yang dikerjakan kedua forum untuk kemudian dilanjutkan lagi bersama komisioner Komnas HAM yang baru. (***)

    Ilmu Pengetahuan Acta Resmi Laporkan Pertemuan Psi-Presiden Joko Widodo Ke Ombudsman

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).

    Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis yang memimpin laporan itu ke Ombudsman RI, menilai pertemuan itu diduga terjadi maladministrasi.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, secara umum maldministrasi ialah sebuah sikap atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, memakai wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

     resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia  Ilmu Pengetahuan ACTA Resmi Laporkan Pertemuan PSI-Presiden Jokowi ke Ombudsman
    Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan bukti pelaporan yang resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,
    pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).
    Mereka menganggap pertemuan yang dilakukan pengurus PSI dengan Presiden Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 wacana Ombudsman. Fokus pelaporan mereka yakni pada insiden pertemuan.

    “Istana ialah sentra pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden ialah penyelenggara negara, sehingga terang merupakan maladministrasi. Fokus kita ialah pertemuannya,” katanya.

    Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI terkait jenis pelaporannya.

    “Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti pihak Ombudsman yang memilih apakah yang melaksanakan maladministrasi ini penyelenggara negaranya atau partainya. Tapi yang niscaya penyelenggara negaranya. Nanti Ombudsman yang akan memilih itu,” kata Ali ketika dikutip dari Aktual.

    Barang bukti yang diajukan ke Ombudsman, yakni berupa gosip di media massa wacana pertemuan itu.

    “Kami berharap Ombudsman dapat bergerak cepat merespon laporan kami ini sebagaimana halnya Ombudsman merespon dugaan maldiministrasi pada kasus-kasus lain menyerupai masalah Pasar Tanah Abang dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Kamis (1/3) di Istana Kepresidenan hanya sebatas silaturahim.

    “Tentunya ini dalam rangka silaturahim, tidak ada bahan yang sifatnya khusus alasannya ialah niscaya Presiden memahami bahwa Istana bukan untuk acara bersifat politik praktis,” ujar Pramono ketika berada di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (3/3).

    Baca :


    Pramono memberikan hal tersebut, menanggapi adanya kritik para tokoh maupun pengamat yang menyebut pertemuan itu akan menyebabkan kecurigaan pihak-pihak tertentu.

    Menurut dia, pertemuan itu masuk akal dilakukan antara Presiden dengan pengurus partai politik, namun tentunya dengan batasan-batasan tertentu.

    “Bahwa silaturahim sebagai Presiden tetap diperbolehkan,” katanya. (***)

    Ilmu Pengetahuan Ini Kebijakan Ma Terbaru Terkait Administrasi Perkara

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan masalah di pengadilan.

    Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah memberikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, manajemen perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, bantuan keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen masalah dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA.

    “MA terus melaksanakan pembaharuan kebijakan manajemen masalah terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali ketika memberikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin. 

    Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan masalah di pengadilan Ilmu Pengetahuan Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara
    Ketua MA M. Hatta Ali ketika memberikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
    Pertama, penerapan sistem quality control atas putusan MA melalui No. 1405/PAN/HK.00/V/2017 tanggal 6 Mei 2017. Hatta menunjukan sistem ini dikembangkan untuk menghindari kesalahan ketik, redaksional pada naskah putusan MA sebelum dipublikasikan dan dikirim ke pengadilan pengaju. Seperti, kesesuaian nomor masalah pada footnote dengan kepala putusan, nama para pihak, hari dan tanggal musyawarah dan putusan, nomor dan tanggal putusan pengadilan.

    “Sistem ini diatur melalui Kepaniteraan MA sebagai kebijakan penerapan instrument quality control dalam penerbitan orisinil dan salinan putusan sesuai memorandum Surat Panitera MA itu,” ujar Hatta ketika dikutip dari Hukumonline.

    Salah satu instrumen pendukungnya adalah database putusan yang distandardisasi demi konsistensi putusan dan kesatuan penerapan aturan sebagai tujuan sistem kamar. Artinya, masalah yang mengandung gosip aturan sama dikelompokkan dengan putusan yang relatif sama.

    “Direkorat putusan telah mempublikasikan sekitar 96.670 putusan MA dan 2,5 juta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Mendukung aktivitas ini disusun penjabaran masalah dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) melalui SK KMA No. 01/TUAKA-PDT/SK/II.2017.”

    Kedua, MA membuatkan modernisasi sistem penyetoran biaya masalah melalui pemanfaatan rekening virtual (virtual account) melalui Surat Panitera MA No. 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan sistem ini, MA sanggup mengetahui secara akurat informasi terkait nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara, dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga akan sanggup notifikasi ketika melaksanakan penyetoran. “Penggunaan aplikasi ini telah mendapat sumbangan BPK guna membuat transparansi dan akuntanbilitas keuangan masalah di MA,” tuturnya.

    Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 106/KMA/SK/V/2017, MA telah menyusun buku pedoman teknis manajemen penyelesaian masalah kepailitan dan PKPU. Penyusunan buku pedoman ini untuk meningkatkan kompetensi hakim pengawas dalam menuntaskan masalah kepailitan dan PKPU.

    “Keberadaan buku pedoman ini mendorong terwujudnya contoh pikir dan contoh tindak penanganan masalah serta telah mengikuti standar baku yang berlaku universal yang diperlukan berdampak terhadap pertumbuhan iklim berusaha,” lanjutnya.

    Keempat, melalui Perma No. 3 Tahun 2017 perihal Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. “Perma ini berfungsi melindungi warga negara dari diskriminasi hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai negara yang terlibat dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan untuk memastikan wanita mempunyai jalan masuk terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.” 

    Ia menjelaskan Perma ini memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili masalah wanita yang berkonflik dengan hukum, wanita sebagai korban, wanita sebagai saksi atau wanita sebagai pihak dalam perkara. “Perma ini diperlukan sanggup mengkondisikan hakim memahami prinsip-prinsip menadili wanita demi menjamin hak wanita untuk mendapat jalan masuk setara memperoleh keadilan,” katanya.

    Kelima, MA juga telah mengeluarkan kebijakan penerbitan peraturan perihal simplifikasi format putusan MA melalui penerbitan Perma No. 9 Tahun 2017 perihal Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA. Perma ini merupakan petunjuk teknis penulisan atau manual pengisian putusan atau penetapan MA. 

    Baca :

    Perma ini mengatur mengenai bentuk baku putusan atau penetapan MA mencakup format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan sengketa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan UU.

    “Saat ini, melalui SK KMA No. 176 Tahun 2017 telah dibuat Pokja untuk merancang sistem layanan manajemen masalah berbasis online (e-court), peralihan sistem konvensional ke elektronik. Mulai pendaftaran masalah elektronik (e-registry), pembayaran biaya masalah elektronik (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summon), pendaftaran penyerahan dokumen surat somasi (e-filling), dan penaksiran panjar biaya berkara (e-SKUM).” (***)
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes