Ilmu Pengetahuan Ini Kebijakan Ma Terbaru Terkait Administrasi Perkara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan masalah di pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah memberikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, manajemen perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, bantuan keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen masalah dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA.

“MA terus melaksanakan pembaharuan kebijakan manajemen masalah terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali ketika memberikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin. 

Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan masalah di pengadilan Ilmu Pengetahuan Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara
Ketua MA M. Hatta Ali ketika memberikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
Pertama, penerapan sistem quality control atas putusan MA melalui No. 1405/PAN/HK.00/V/2017 tanggal 6 Mei 2017. Hatta menunjukan sistem ini dikembangkan untuk menghindari kesalahan ketik, redaksional pada naskah putusan MA sebelum dipublikasikan dan dikirim ke pengadilan pengaju. Seperti, kesesuaian nomor masalah pada footnote dengan kepala putusan, nama para pihak, hari dan tanggal musyawarah dan putusan, nomor dan tanggal putusan pengadilan.

“Sistem ini diatur melalui Kepaniteraan MA sebagai kebijakan penerapan instrument quality control dalam penerbitan orisinil dan salinan putusan sesuai memorandum Surat Panitera MA itu,” ujar Hatta ketika dikutip dari Hukumonline.

Salah satu instrumen pendukungnya adalah database putusan yang distandardisasi demi konsistensi putusan dan kesatuan penerapan aturan sebagai tujuan sistem kamar. Artinya, masalah yang mengandung gosip aturan sama dikelompokkan dengan putusan yang relatif sama.

“Direkorat putusan telah mempublikasikan sekitar 96.670 putusan MA dan 2,5 juta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Mendukung aktivitas ini disusun penjabaran masalah dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) melalui SK KMA No. 01/TUAKA-PDT/SK/II.2017.”

Kedua, MA membuatkan modernisasi sistem penyetoran biaya masalah melalui pemanfaatan rekening virtual (virtual account) melalui Surat Panitera MA No. 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan sistem ini, MA sanggup mengetahui secara akurat informasi terkait nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara, dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga akan sanggup notifikasi ketika melaksanakan penyetoran. “Penggunaan aplikasi ini telah mendapat sumbangan BPK guna membuat transparansi dan akuntanbilitas keuangan masalah di MA,” tuturnya.

Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 106/KMA/SK/V/2017, MA telah menyusun buku pedoman teknis manajemen penyelesaian masalah kepailitan dan PKPU. Penyusunan buku pedoman ini untuk meningkatkan kompetensi hakim pengawas dalam menuntaskan masalah kepailitan dan PKPU.

“Keberadaan buku pedoman ini mendorong terwujudnya contoh pikir dan contoh tindak penanganan masalah serta telah mengikuti standar baku yang berlaku universal yang diperlukan berdampak terhadap pertumbuhan iklim berusaha,” lanjutnya.

Keempat, melalui Perma No. 3 Tahun 2017 perihal Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. “Perma ini berfungsi melindungi warga negara dari diskriminasi hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai negara yang terlibat dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan untuk memastikan wanita mempunyai jalan masuk terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi sistem peradilan.” 

Ia menjelaskan Perma ini memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili masalah wanita yang berkonflik dengan hukum, wanita sebagai korban, wanita sebagai saksi atau wanita sebagai pihak dalam perkara. “Perma ini diperlukan sanggup mengkondisikan hakim memahami prinsip-prinsip menadili wanita demi menjamin hak wanita untuk mendapat jalan masuk setara memperoleh keadilan,” katanya.

Kelima, MA juga telah mengeluarkan kebijakan penerbitan peraturan perihal simplifikasi format putusan MA melalui penerbitan Perma No. 9 Tahun 2017 perihal Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA. Perma ini merupakan petunjuk teknis penulisan atau manual pengisian putusan atau penetapan MA. 

Baca :

Perma ini mengatur mengenai bentuk baku putusan atau penetapan MA mencakup format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan sengketa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan UU.

“Saat ini, melalui SK KMA No. 176 Tahun 2017 telah dibuat Pokja untuk merancang sistem layanan manajemen masalah berbasis online (e-court), peralihan sistem konvensional ke elektronik. Mulai pendaftaran masalah elektronik (e-registry), pembayaran biaya masalah elektronik (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summon), pendaftaran penyerahan dokumen surat somasi (e-filling), dan penaksiran panjar biaya berkara (e-SKUM).” (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment