Showing posts sorted by relevance for query 23-calon-hakim-agung-lolos-seleksi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 23-calon-hakim-agung-lolos-seleksi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan 23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 penerima seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2/2018) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

"CHA yang lolos terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," demikian berdasarkan Juru Bicara KY Farid Wajdi, dalam keterangan pers yang dilansir dari Tirto, Rabu (28/2/2018).

 penerima seleksi kualitas CHA Periode II Tahun  Ilmu Pengetahuan 23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Hidayat Yodi Martono, M Yunus Wahab dan Manao bersiap dikala mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara.

Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang calon merupakan pria dan 2 orang wanita yang lolos. Dilihat dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi, dan 2 orang berprofesi lainnya.

Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).

Dalam melaksanakan evaluasi seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing penerima yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu.

Selain itu juga dilakukan evaluasi terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus aturan dan tes objektif. Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Untuk memilih kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan.

Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas.

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA sanggup dilihat di website KY yakni mulai 28 Februari 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA. Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk assessment kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada 4-5 April 2018. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: assessment kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.

"Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta anutan dana yang tidak masuk akal dari CHA," kata Farid. Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) semoga menunjukkan informasi atau pendapat secara tertulis perihal integritas, kapasitas, perilaku, dan aksara CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Baca :


Informasi atau pendapat tertulis dibutuhkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat Kamis (29/3/2018) pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA), Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876-77/31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari: 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang mempunyai keahlian aturan perpajakan). (***)

Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi Ham

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menyampaikan konstitusi mempunyai dua substansi yang salah satunya yakni derma hak asasi manusia.

“Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu derma terhadap hak asasi insan dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).

Mahfud menjelaskan hal itu ketika menawarkan paparan dalam program Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan Dewan Pers.

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi HAM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
“Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibuat untuk melindungi hak asasi manusia,” terang Mahfud.

Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk menawarkan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut.

Oleh alasannya yakni itu konstitusi disebut sebagai induk aturan di sebuah negara, lantaran seluruh problem aturan di Indonesia akan dikembalikan kepada konstitusi, terang Mahfud.

“Karena substansinya yakni hak asasi insan dan sistem pemerintahan, maka konstitusi ini menjadi aturan tertinggi atau induk hukum,” tambah Mahfud.

Baca :


Mahfud menjelaskan konstitusi di Indonesia juga tidak sanggup dilepaskan dari demokrasi, mengingat demokrasi yakni bab dari hak asasi manusia.

“Konstitusi itu simbol dari kedaulatan rakyat, ia menyeimbangkan antara demokrasi dan nomokrasi,” kata Mahfud ketika dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Jago Yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan masalah dugaan perintangan penyidikan masalah korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, masalah korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya masalah terorisme dan narkoba.

undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan masalah d Ilmu Pengetahuan Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa
Terdakwa masalah merintangi penyidikan masalah KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Sesungguhnya pandangan aku korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018).

Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan masalah politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang divonis menunjukkan keterangan palsu terkait masalah korupsi e-KTP. Menurut Ahmad, masalah menunjukkan keterangan palsu sanggup masuk dalam pidana umum.

"Saya melihat bahwa ia [Miryam] bukan tipikor. masalah yang didakwakan pertama menunjukkan keterangan palsu, alasannya ia menunjukkan keterangan palsu maka ia masuknya peradilan umum," kata Ahmad.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa KPK Roy eksklusif mengonfirmasi mengenai isi undang-undang KPK yang menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, Jaksa juga mempertanyakan posisi Ahmad ketika menjadi anggota dewan perwakilan rakyat Komisi III, sebuah komisi yang mengurus forum hukum, salah satunya KPK.

Menurut Ahmad, KPK dibuat alasannya penegak aturan belum optimal dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, posisi KPK juga hanya berfokus pada supervisi daripada penindakan korupsi.

"Oleh alasannya itu diletakkan betul, sadar betul pembentukan UU pada waktu itu meletakkan betul fungsi KPK pada aksara a dalam hal ini melaksanakan koordinasi. Kenapa ia diletakkan pada aksara a alasannya sudah ada institusi penegak aturan yang lain," kata Ahmad ketika dikutip dari Tirto.

Jaksa lalu bertanya, apakah pandangan Ahmad sama dengan pandangan semua pembentuk undang-undang.

"[itu] pandangan aku [pribadi]," kata Ahmad.

Dalam masalah ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara eksklusif atau tidak eksklusif penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam kasus korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melaksanakan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika bencana kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta derma kepada Bimanesh semoga Setnov sanggup dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan semoga Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Baca :

Bimanesh menyetujui ajakan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan sampai rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Acta Resmi Laporkan Pertemuan Psi-Presiden Joko Widodo Ke Ombudsman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis yang memimpin laporan itu ke Ombudsman RI, menilai pertemuan itu diduga terjadi maladministrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, secara umum maldministrasi ialah sebuah sikap atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, memakai wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

 resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia  Ilmu Pengetahuan ACTA Resmi Laporkan Pertemuan PSI-Presiden Jokowi ke Ombudsman
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan bukti pelaporan yang resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,
pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).
Mereka menganggap pertemuan yang dilakukan pengurus PSI dengan Presiden Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 wacana Ombudsman. Fokus pelaporan mereka yakni pada insiden pertemuan.

“Istana ialah sentra pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden ialah penyelenggara negara, sehingga terang merupakan maladministrasi. Fokus kita ialah pertemuannya,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI terkait jenis pelaporannya.

“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti pihak Ombudsman yang memilih apakah yang melaksanakan maladministrasi ini penyelenggara negaranya atau partainya. Tapi yang niscaya penyelenggara negaranya. Nanti Ombudsman yang akan memilih itu,” kata Ali ketika dikutip dari Aktual.

Barang bukti yang diajukan ke Ombudsman, yakni berupa gosip di media massa wacana pertemuan itu.

“Kami berharap Ombudsman dapat bergerak cepat merespon laporan kami ini sebagaimana halnya Ombudsman merespon dugaan maldiministrasi pada kasus-kasus lain menyerupai masalah Pasar Tanah Abang dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Kamis (1/3) di Istana Kepresidenan hanya sebatas silaturahim.

“Tentunya ini dalam rangka silaturahim, tidak ada bahan yang sifatnya khusus alasannya ialah niscaya Presiden memahami bahwa Istana bukan untuk acara bersifat politik praktis,” ujar Pramono ketika berada di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (3/3).

Baca :


Pramono memberikan hal tersebut, menanggapi adanya kritik para tokoh maupun pengamat yang menyebut pertemuan itu akan menyebabkan kecurigaan pihak-pihak tertentu.

Menurut dia, pertemuan itu masuk akal dilakukan antara Presiden dengan pengurus partai politik, namun tentunya dengan batasan-batasan tertentu.

“Bahwa silaturahim sebagai Presiden tetap diperbolehkan,” katanya. (***)