Ilmu Pengetahuan Acta Resmi Laporkan Pertemuan Psi-Presiden Joko Widodo Ke Ombudsman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis yang memimpin laporan itu ke Ombudsman RI, menilai pertemuan itu diduga terjadi maladministrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, secara umum maldministrasi ialah sebuah sikap atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, memakai wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

 resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia  Ilmu Pengetahuan ACTA Resmi Laporkan Pertemuan PSI-Presiden Jokowi ke Ombudsman
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan bukti pelaporan yang resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,
pada Kamis (1/3) kepada Ombudsman RI, Senin (5/3).
Mereka menganggap pertemuan yang dilakukan pengurus PSI dengan Presiden Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 wacana Ombudsman. Fokus pelaporan mereka yakni pada insiden pertemuan.

“Istana ialah sentra pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden ialah penyelenggara negara, sehingga terang merupakan maladministrasi. Fokus kita ialah pertemuannya,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI terkait jenis pelaporannya.

“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti pihak Ombudsman yang memilih apakah yang melaksanakan maladministrasi ini penyelenggara negaranya atau partainya. Tapi yang niscaya penyelenggara negaranya. Nanti Ombudsman yang akan memilih itu,” kata Ali ketika dikutip dari Aktual.

Barang bukti yang diajukan ke Ombudsman, yakni berupa gosip di media massa wacana pertemuan itu.

“Kami berharap Ombudsman dapat bergerak cepat merespon laporan kami ini sebagaimana halnya Ombudsman merespon dugaan maldiministrasi pada kasus-kasus lain menyerupai masalah Pasar Tanah Abang dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Kamis (1/3) di Istana Kepresidenan hanya sebatas silaturahim.

“Tentunya ini dalam rangka silaturahim, tidak ada bahan yang sifatnya khusus alasannya ialah niscaya Presiden memahami bahwa Istana bukan untuk acara bersifat politik praktis,” ujar Pramono ketika berada di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (3/3).

Baca :


Pramono memberikan hal tersebut, menanggapi adanya kritik para tokoh maupun pengamat yang menyebut pertemuan itu akan menyebabkan kecurigaan pihak-pihak tertentu.

Menurut dia, pertemuan itu masuk akal dilakukan antara Presiden dengan pengurus partai politik, namun tentunya dengan batasan-batasan tertentu.

“Bahwa silaturahim sebagai Presiden tetap diperbolehkan,” katanya. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment