Showing posts sorted by relevance for query kpk-minta-setya-novanto-serahkan-diri. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-minta-setya-novanto-serahkan-diri. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, penyidiknya mendatangi kediaman Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Rabu (15/11). Kedatangan penyidik buat membujuk Setya Novanto menyerahkan diri.

"Secara persuasif kami imbau SN sanggup menyerahkan diri," kata Febri kepada Tirto, Kamis dinihari (16/11).

Saat ini, kata Febri, penyidik masih berada di kediaman Novanto. Tim masih berupaya untuk membawa Ketua Umum Partai Golkar itu untuk hadir dalam pemeriksaan.
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico
Langkah ini, Febri bilang, sengaja ditempuh sebab Novanto sudah beberapa kali mangkir dari panggian. Padahal, berdasarkan dia, keterangan Novanto sangat dibutuhkan.

"KPK mendatangi rumah SN sebab sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

Diketahui, sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Rabu malam (15/11). Awalnya, hanya tujuh orang yang tiba sekitar pukul 21.30 WIB. Beberapa ketika kemudian, menjadi 10 penyidik.

Para penyidik itu sempat tidak diizinkan masuk ke dalam rumah. Hampir 10 menit berselang, penyidik tertahan di depan gerbang dan gres diperbolehkan masuk. Saat penyidik masuk, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah berada di dalam rumah.

Saat penyidik berada di dalam rumah, sejumlah politikus Partai Golkar berdatangan ke kediaman sang ketua umum. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Ketua Banggar dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, KPK sudah memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebanyak 11 kali diproses penyidikan. Terkini, KPK memanggil Novanto dengan kapasitas sebagai tersangka, kemarin. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut tidak diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Setya Novanto, lewat Penasihat aturan Novanto Fredrich Yunadi mengirimkan surat berisi 7 poin penolakan pemanggilan.

Baca :
Sebagai informasi, Novanto mangkir dalam tiga pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Novanto dipanggil pertama dalam kapasitas tersebut pada Senin (30/10).

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Novanto mangkir dalam investigasi tersebut sebab kesibukan. Novanto pun dipanggil kembali untuk ketiga kalinya, Senin (13/11).(***)

Ilmu Pengetahuan Kpk: Koordinasi Dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal tersebut diinformasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Tim sudah sanggup menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/11/2017), ibarat dikutip Antara.

 Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rum Ilmu Pengetahuan KPK: Koordinasi dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif
Dokter seorang andal penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menawarkan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Febri menyampaikan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal dikala Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.

"Pagi ini, informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak rumah sakit sudah sanggup bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ucap Febri.

Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan kemudian lintas di daerah Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam.

Sebelumnya, KPK secara resmi memutuskan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan sehabis Setya Novanto tidak kunjung tiba atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai balasannya diputuskan pembicaraan internal oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka perkara korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 bantu-membantu dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen DukcapilKemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yakni jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 wacana perubahan atas UU No 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Dokter Rs Medika Permata Hijau: Setnov Cedera Kepala & Lecet Saja

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dokter di RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto, dr Bimanesh Sutarjo SpPD, menyampaikan Ketua dewan perwakilan rakyat itu mengalami cedera di kepala serta mengalami lecet di leher serta lengan kanan.

"Cedera di kepala pelipis sebelah kiri, lecet di leher serta lengan kanan," ujar Bimanesh ketika konferensi pers di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Bimanesh menyampaikan pihak RS belum sanggup mengklasifikasikan berat atau tidaknya status cedera Setya Novanto sebab hal tersebut memerlukan observasi mendalam.
 Dokter di RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Dokter RS Medika Permata Hijau: Setnov Cedera Kepala & Lecet Saja
Dokter seorang hebat penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memperlihatkan keterangan pers terkait kondisi Setya Novanto, Jakarta, Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam menangani Setya Novanto, Bimanesh juga melibatkan dokter seorang hebat syaraf untuk menyidik cedera kepala Setya Novanto dan dokter seorang hebat jantung sebab yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung.

Menurut Bimanesh, Setya Novanto masuk diantar oleh ajudannya ke RS Medika ibarat dikutip dari Tirto.id pada Kamis (16/11/2017) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu Bimanesh memperoleh informasi kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami hipertensi berat, sehingga dirinya memperlihatkan pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan pada malam tersebut.

Pada Jumat pagi pukul 05.30 WIB, Bimanesh selaku dokter yang menangani, melaksanakan visit atau kunjungan ke ruang di mana Setya Novanto dirawat.

Menurut Bimanesh, ketika itu kondisinya masih lemah, tapi obat yang diberikannya Jumat malam sudah mulai bekerja sehingga sudah ada perbaikan secara bertahap.

Kemudian, pada pukul 06.00 WIB dokter KPK yaitu dr Johannes tiba meminta informasi kondisi Setya Novanto kepada Bimanesh. Keduanya bersepakat bahwa ihwal kondisi detail Setya Novanto hanya sanggup dibicarakan sesama dokter saja, sebab ada sumpah jabatan dokter.

Saat ini Setya Novanto telah sadar dan tengah didampingi oleh istrinya. Bimanesh juga menyampaikan sejauh ini belum ada informasi dari KPK bahwa Setya Novanto akan dipindahkan.

Baca :
Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta semenjak Kamis (16/11/2017) malam sehabis kendaraan beroda empat Toyota Fortuner yang ditumpanginya dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.

Menurut kuasa aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi, ketika itu Setnov akan menuju ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperlihatkan keterangan.

Fredrich menyampaikan Setya Novanto mengalami luka-luka sehingga harus dirawat. Sejak Kamis malam penyidik KPK juga telah mendatangi RS Medika Permata Hijau.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dipindahkan Ke Rs Cipto Mangunkusumo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jumat siang (17/11/2017). Pemindahan ini dilakukan terkait dengan langkah medis yang akan dilakukan KPK.

“Sudah,” kata seorang petugas KPK kepada Tirto, Jumat siang.

Petugas yang enggan disebut namanya itu mengatakan, pemindahan ini berkaitan dengan langkah penegakan aturan yang tengah dilalukan. Informasi yang berhasil dihimpun, Novanto dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
 Setya Novanto dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Rumah Sakit Medika Permat Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo
Foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
FOTO/ANTARA NEWS
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut. Menurut Febri, penyidik akan melaksanakan CT Scan kepada Novanto.

“Setelah dilakukan pengecekan terkait sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut ibarat CT scan, maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” ucap Febri.

Langkah ini diambil karena penyidik ingin mengetahui kondisi kesehatan Novanto, sebelum memilih lebih lanjut. “Ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk tetapkan tuindakan aturan lebih,” kata Febri menegaskan.

Pagi tadi, penyidik KPK menyidik kondisi kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto . Penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan dokter yang menyidik Novanto.

Koordinasi dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Koordinasi dilakukan dengan dokter jaga, dokter umum, dokter syaraf dan dokter jantung.

Dokter Bimanesh Sutarjo SpPD., yang menangani Novanto mengatakan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu mengalami cedera di kepala serta mengalami lecet di leher serta lengan kanan. "Cedera di kepala pelipis sebelah kiri, lecet di leher serta lengan kanan," ujar Bimanesh.

Baca :
Bimanesh belum sanggup mengklasifikasikan berat atau tidaknya status cedera Setya Novanto sebab masih memerlukan observasi mendalam. Dalam menangani Setya Novanto, Bimanesh juga melibatkan dokter seorang jago syaraf untuk menyidik cedera kepala Setya Novanto dan dokter seorang jago jantung sebab yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung.

Menurut Bimanesh, Setya Novanto masuk diantar oleh ajudannya ke RS Medika pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Bimanesh memperoleh informasi kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami hipertensi berat, sehingga dirinya menunjukkan pengobatan dan perawatan yang diharapkan pada malam tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah Tkp Kecelakaan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Paggara mengatakan, pihak Polda sudah menyidik sejumlah saksi untuk pendalaman kecelakaan tersebut.

"Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Keempat saksi itu yakni Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).
 Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP e Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang kawasan Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut akreditasi Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajun Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri kegiatan Primetime News. Namun, pihak stasiun TV karenanya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pedoman dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca :
Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sesudah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sekaligus Ketua DPR, terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ia ungkapkan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Kamis dini hari, 16 November, ketika tim penyidik KPK tengah berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, semenjak Rabu malam. Novanto disebut dapat menjadi DPO jikalau ternyata tidak menyerahkan diri.

 melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
"Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.

Kedatangan KPK ke rumah Novanto tidak lain untuk menjemput paksa. Namun, ketika KPK datang, Novanto tidak ada di kediamannya.

Febri enggan menjawab ketika ditanya oleh wartawan mengapa keberadaan Novanto tidak dapat diketahui.

"Apakah KPK merasa kecolongan alasannya ialah Novanto tidak di rumah?" kata wartawan.

Febri tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, "Kami masih melaksanakan pencarian lebih lanjut."

Febri juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi soal bahaya DPO terhadap Novanto. "Saya belum dapat memberikan lebih banyak," katanya.

Baca :
Febri mendesak Novanto mau menyerahkan diri, "Agar penanganan dapat kami lakukan semaksimal mungkin," ketika dirilis dari Tirto.id.

Novanto memang cukup "licin" menghindari KPK. Berkali-kali dipanggil, berkali-kali pula ia menolak datang. Penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, menyampaikan Novanto tidak akan pernah tiba alasannya ialah menilai pemanggilan ini menyalahi hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Ilmu Pengetahuan Novanto Kecelakaan, Komisi Pemberantasan Korupsi Turunkan Tim Ke Rs Medika Permata Hijau

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterjunkan menuju ke rumah sakit untuk mengecek tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Setya Novanto dirawat.

Penyidik forum antirasuah itu dikabarkan turun tangan eksklusif guna mengetahui kondisi Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sedikitnya, terdapat lima kendaraan beroda empat yang berisikan tim dari forum antirasuah yang ‎diturunkan ke rumah sakit itu.

 diterjunkan menuju ke rumah sakit untuk mengecek tempat Ketua dewan perwakilan rakyat RI Ilmu Pengetahuan Novanto Kecelakaan, KPK Turunkan Tim ke RS Medika Permata Hijau
Setya Novanto dikala Mendapatkan Perawatan.
“Lima kendaraan beroda empat (KPK) sudah meluncur (ke RS),” kata sumber internal KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Belum diketahui, siapa saja tim yang diterjunkan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau angkat bicara terkait tindak lanjut terhadap Novanto.

Sebelumnya diketahui, Setya Novanyo mengalami kecelakaan tunggal dikala akan menuju Gedung KPK.

Novanto kecelakaan dalam sebuah kendaraan beroda empat Fortuner bernomor polisi ‎B 1732 ZLO dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca :
Novanto kecelakaan didaerah Kebayoran Lama‎. Mobil yang ditumpanginya tersebut menabrak sebuah tiang.

Menurut kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, klienya mengalami luka cukup parah dikala dirilis dari AKtual.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan Dpr Sebut Yang Dirawat Di Rs Hanya Pak Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11) malam. Kedatangannya tersebut untuk melihat kondisi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Lukanya di kepala. Kelihatan sedang tidak sehat. Yang diperban (kepala) saya lihat cuma sebagian,” ujar Hani.


 Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Sebut yang Dirawat di RS Hanya Pak Novanto

Hani mengaku tak melihat luka lain ditubuh Novanto selain di kepala yang terbalut perban. Informasi ini, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan DPR.

“Saya enggak lihat (luka di tangan dan kaki). Cuma sepintas, dia sedang terbaring,” katanya.

“Kalau foto minta sama pengacaranya niscaya kasih,” tambahnya.

Hani pun menyampaikan bahwa yang dirawat dalam kecelakaan ini hanyalah Novanto seorang. Sementara supir dan tangan kanan yang disebut-sebut mendampingi dan turut menjadi korban, Hani mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Yang dirawat hanya 1 orang, pak Nov saja. (Ajudannya) Tidak,” katanya.

Baca :
Berbeda dengan Hani, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebelumnya menyampaikan bahwa tangan kanan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengalami luka dibagian kepala. Belum diketahui siapa nama tangan kanan Novanto tersebut. Pasalnya, setiap perjalanan Novanto diketahui selalu dikawal oleh 3 anak buahnya.

“Ajudannya juga (luka). Saya enggak tau yang bawa kendaraan beroda empat siapa. Ajudannya dirawat juga. Ajudan yang bersama dia kemarin,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan Dpr Sebut Yang Dirawat Di Rs Hanya Pak Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11) malam. Kedatangannya tersebut untuk melihat kondisi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Lukanya di kepala. Kelihatan sedang tidak sehat. Yang diperban (kepala) saya lihat cuma sebagian,” ujar Hani.


 Kepala Biro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Hani Tahapari mendatangi RS Medika Permata Hijau Ilmu Pengetahuan Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Sebut yang Dirawat di RS Hanya Pak Novanto

Hani mengaku tak melihat luka lain ditubuh Novanto selain di kepala yang terbalut perban. Informasi ini, kata dia, akan diberikan kepada pimpinan DPR.

“Saya enggak lihat (luka di tangan dan kaki). Cuma sepintas, dia sedang terbaring,” katanya.

“Kalau foto minta sama pengacaranya niscaya kasih,” tambahnya.

Hani pun menyampaikan bahwa yang dirawat dalam kecelakaan ini hanyalah Novanto seorang. Sementara supir dan tangan kanan yang disebut-sebut mendampingi dan turut menjadi korban, Hani mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

“Yang dirawat hanya 1 orang, pak Nov saja. (Ajudannya) Tidak,” katanya.

Baca :
Berbeda dengan Hani, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi sebelumnya menyampaikan bahwa tangan kanan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengalami luka dibagian kepala. Belum diketahui siapa nama tangan kanan Novanto tersebut. Pasalnya, setiap perjalanan Novanto diketahui selalu dikawal oleh 3 anak buahnya.

“Ajudannya juga (luka). Saya enggak tau yang bawa kendaraan beroda empat siapa. Ajudannya dirawat juga. Ajudan yang bersama dia kemarin,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

 Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengaj Ilmu Pengetahuan Ketua KPK Akui Punya Strategi Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.

Baca :
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)

Ilmu Pengetahuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Punya Taktik Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengajukan somasi praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut pihaknya mempunyai seni administrasi khusus untuk menghadapinya. “Mudah-mudahhan kita punya, nggak perlu dibuka di sini,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

 Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan langkah Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto yang kembali mengaj Ilmu Pengetahuan Ketua KPK Akui Punya Strategi Khusus Hadapi Praperadilan Kembali Setya Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Menurutnya, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya menurut surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

“Ya nggak apa-apa kan, itukan mekanisme yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja,” ungkapnya dikala dikutip dari Aktual.

Baca :
Agus pun berharap proses aturan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat segera diselesaikan. “Sementara itu saja, jadi berdoa saja biar dapat segera terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa aturan Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Dugaan Pemikiran Uang Proyek E-Ktp Ke Golkar Melalui Ical

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

Hal tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, investigasi sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemikiran uang proyek e-KTP yang disinyalir masuk ke Ketua Umum Partai Golkar itu.
 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e Ilmu Pengetahuan KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Proyek e-KTP ke Golkar Melalui Ical
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik intensif mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)
“Mendalami indikasi dugaan pemikiran dana terkait e-KTP ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut telah mendapatkan laba dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut menerima jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Partai Golkar juga disebut menerima uang sejumlah Rp150 miliar.

Selain mengonfirmasi soal pemikiran uang panas e-KTP, kata Febri, pihaknya juga menanyakan soal kesaksian mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Ade Komarudin ihwal Setnov yang disampaikan kepada Ical. Saat proyek e-KTP bergulir Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar dan Setnov Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Baca :
“Kita dalami proses pembicaraan ketika di Golkar alasannya yaitu ada keterangan Ade Komarudin yang disampaikan beberapa hal yang perlu dikonfirmaai lebih lanjut,” tuturnya ibarat dikutip dari Aktual.

Selain Ical, Febri menyebut saksi-saksi lain yang diperiksa di antaranya mantan Bos PT Gunung Agung: Made Oka Masagung, Cristian Atmadjaja, keponakan Setnov Irvanto: Hendra Pambudi, dan adik Andi Narogong: Vidi Gunawan.(***)