Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud Md: Kini Setnov Harus Serahkan Diri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, untuk berkilah terhadap duduk kasus aturan yang melilitnya.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, kerap berdalih dengan aneka macam alasan terkait kemangkiran Ketua Umum Partai Golkar ini dari panggilan KPK.

 Mahfud MD menilai bila dikala ini tidak ada ruang lagi bagi tersangka kasus korupsi KTP Ele Ilmu Pengetahuan Klaim Pengacara Terbantahkan, Mahfud MD: Sekarang Setnov Harus Serahkan Diri
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak perlu lagi berkilah. Alasan-alasan penasehat aturan yang disampaikan ke media semua sudah terbantahkan,” ucap Mahfud di Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2017 ini tercatat Setnov telah bolos empat kali dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Rinciannya, tiga kali bolos ketika dipanggil sebagai saksi dan sekali bolos ketika dipanggil sebagai tersangka.

Semalam (15/11), KPK kesannya pun berupaya menjemput paksa Setya Novanto di rumahnya. Sayangnya, keberadaan Ketua Umum Partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya.

“Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak dapat ditahan,” tegasnya dikala dilansir dari Aktual.

Baca :
Dengan demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini beropini bila Setnov hanya mempunyai dua opsi terkait kelanjutan investigasi kasus korupsi e-KTP.

“Sekarang tinggal kesadaran novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apapun polisi harus menemukan dia,” ujar Mahfud menyudahi.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment