Showing posts sorted by relevance for query polisi-batal-periksa-setya-novanto-soal. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polisi-batal-periksa-setya-novanto-soal. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Komisi Pemberantasan Korupsi Sengaja Ulur Waktu Di Sidang Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan (7/12/2017). Keputusan ini, berdasarkan kuasa aturan Novanto, Ketut Mulya Arsana dinilai memberatkan Setya Novanto.

Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu supaya masalah Novanto dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Ketut selepas menghadiri sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.
 Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan  Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
Suasana ketika Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Ketut yang memimpin tim advokasi Novanto ini memberikan keberatannya di depan hakim tunggal, Kusno, sehabis membacakan surat ajakan penundaan dari KPK.

Ada 7 poin yang dijelaskan oleh Ketut, salah satunya ialah soal putusan. Ia menganggap bahwa “demi hukum” seharusnya investigasi dilakukan secara cepat dan “selambat-lambatnya 7 hari, hakim sudah jatuhkan putusan.” Poin lainnya, tepatnya poin ketiga, Ketut menuding berdasar pemberitaan media massa, bahwa KPK ingin mempercepat proses pelimpahan pokok kasus ke pengadilan Tipikor.

“Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses investigasi praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketut di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji hari ini, Kamis (30/11/2017).

Ia menandaskan bahwa tindakan KPK memohon penundaan merupakan bentuk “itikad tidak baik” dan “unfairness” dalam proses praperadilan. Ketut menganggap KPK berbohong dengan menyampaikan “tidak siap,” sedangkan dari pernyataan KPK selama ini, ia sudah sangat siap dengan praperadilan. “Ini ialah terperinci dan faktual tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tuturnya lagi.

Dengan adanya penundaan ini, Ketut menilai bahwa tindakan KPK dapat menjadi preseden jelek dalam dunia peradilan dan “mencederai proses aturan yang sedang diajukan pemohon.”

Menurut Ketut, KPK memang sengaja ingin menggugurkan proses praperadilan. Seharusnya tidak ada alasan lain bagi KPK untuk menunda, apalagi dengan alasan belum siap.

Ketut tetap ingin proses praperadilan berlanjut supaya hak konstitusional Novanto sebagai warga negara dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Praperadilan memang dalam proses pemeriksaan, kemudian (kalau) proses perkaranya dilimpahkan (oleh KPK), hal ini ialah pembacaan dakwaan (di pengadilan Tipikor), tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” tegasnya lagi ketika dikutip dari Tirto.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tapi pada dasarnya kami melihat situasinya ibarat itu,” lanjutnya.

Permohonan KPK untuk menunda praperadilan hari ini disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Kusno yang diterima sebelum persidangan tadi.

Baca :

Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan praperadilan hingga 3 ahad ke depan. Alasannya, KPK “sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat manajemen lainnya.”

Setelah membaca surat dan mendengarkan poin keberatan dari pihak Novanto sebagai pemohon, Kusno pun mengambil keputusan.

Ia tidak mengabulkan seluruh ajakan KPK, tetapi alasannya ialah absensi forum antirasuah tersebut, sidang praperadilan harus ditunda. Karena besok merupakan hari libur, Kusno pun menunda persidangan hingga 1 ahad ke depan.

“Jadi saya tunda hingga hari Kamis yang akan tiba tanggal 7 Desember (2017),” katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Jago Bahasa Dalam Kasus Victor Laiskodat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai Nasional Dekmokrat Viktor Laiskodat. Sampai ketika ini penyidik masih melanjutkan investigasi dalam masalah ujaran kebencian tersebut. "Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Ari Dono Sukamto di kantornya Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Ari menyampaikan penyidik setidaknya sudah menyidik sekitar 20 orang. Di antara mereka ada warga dan sejumlah ahli, termasuk mahir bahasa untuk memahami konteks perkara. "Kalau enggak salah itu kan Bahasa Indonesia dengan versi Kupang ya. Orang Kupang. Kami dalami biar enggak keliru," kata Ari.
 Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Part Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia Irjen Ari Dono Sukmanto memperlihatkan keterangan kepada media terkait gelar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TIRTO/Andrey Gromico
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto menegaskan pihak kepolisian belum menghentikan pelaporan terhadap masalah ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Saat ini, masalah tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyidikan," kata Rikwanto dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto mengatakan, kepolisian masih menyidik saksi-saksi di TKP serta sejumlah ahli. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak dewan perwakilan rakyat alasannya yaitu status Viktor yang masih anggota DPR. Ia menyampaikan penyidik akan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam menangani kasus itu alasannya yaitu Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 ihwal MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur ihwal hak imunitas anggota DPR.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran isyarat etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan yaitu anggota dewan perwakilan rakyat sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto menyerupai dikutip dari Tirto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No.17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan seruan keterangan kepada anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang mempunyai aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, menyerupai ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk masalah malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan masalah Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD dewan perwakilan rakyat RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

Terkini :
Dalam pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah memberikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch Di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai ketika ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto ketika mengendarai kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, alasannya masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu di korupsi e-KTP.

 masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi  Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses insiden hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai ketika ini, KPK juga belum mengagendakan investigasi kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room dewan perwakilan rakyat itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang diperlukan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan ketika ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri ibarat diberitakan Tirto.

Seperti diketahui, Hilman menerima sorotan publik karena sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik ketika kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI.

Baca :
Hilman juga terindikasi menemani Novanto ketika KPK hendak menangkap Ketua dewan perwakilan rakyat itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, beliau juga menyupiri kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan lalu mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku bila dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan jadinya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman sekarang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi Dari Sindikat Narkoba Belanda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap enam tersangka sindikat narkoba internasional dari Belanda Dari operasi tersebut. Polisi mengamankan sekitar 600.000 butir pil ekstasi.

"Semua ada empat ditangkap, dua orang lagi di Lapas masing-masing," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Keenam tersangka ialah Dadang Firmazah alias AAN (22) warga Jepara, Jawa Tengah; Waluyo (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Randy Yuliansyah (22) warga Cempaka Putih, Jakarta; dan Handayana Elkar Manik (31) warga Arjasari, Jawa Barat. Dua narapidana yang diamankan ialah Andang Anggara (26) narapidana Rutan Surakarta, warga Jepara, Jawa Barat serta Donny Sasmita (40), narapidana lapas Gunung Sindur, Karawaci Tangerang, Banten. Operasi penangkapan terhadap mereka dilakukan semenjak Rabu (8/11/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meminta keterangan tersangka kepemilikan pil esktasi ketika gelar kasus, di Medan, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dari keenam tersangka, kepolisian menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg. Jenis narkoba pertama ialah ekstasi oranye berlogo DB dengan berat per butir 0,44 gram per butir. Kedua ialah butir pink berbentuk kepala robot dengan berat 0,38 gram per butir. Sementara itu, ekstasi berwarna hijau dengan bertuliskan double trouble dengan berat per butir 0,36 gram. Barang bukti yang diamankan senilai Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari operasi tersebut. Polisi juga menyita hp beserta simcard tersangka.

Penangkapan berawal ketika kepolisian menerima informasi barang diduga narkotika lewat jalur udara. Kemudian polisi melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melaksanakan pemantauan. Setelah diawasi kepolisian melaksanakan operasi penangkapan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg. Tiap kotak berisi 60. "Dari tiap bungkus ini kita hitung lagi masing-masing perbungkus itu rata-rata jumlahnya 5000 butir. berarti bila 5000 dikali 120 bungkus menjadi 600.000 butir," kata Ari ibarat diberitakan Tirto.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi bila barang haram tersebut berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Terkini :
Kepolisian pun melaksanakan pengembangan dengan melaksanakan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 Surakarta untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara di Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga. Namun kepolisian memperlihatkan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.(***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Dapat Dilakukan Jikalau Pengadilan Sudah Incracht

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub untuk mengganti Setya Novanto (SN) sebagai ketua umum Golkar bila pengadilan belum menyatakanincracht dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau alhasil SN dinyatakan bersalah, ya harus Munaslub, tapi jika SN sanggup bebas, ya harus di kembalikan kepada SN sebagai ketum, kan kita masih memakai azas praduga tak bersalah," kata Mahyudin kepada Tirto, Selasa (21/11).
 Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub  Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Bisa Dilakukan Kalau Pengadilan Sudah Incracht
Tersangka perkara korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Oleh alasannya itu, kata Mahyudin, Plt ketua umum yang akan dipilih dalam rapat pleno DPP Golkar hari ini hanya mengawal sementara kepengurusan Partai Golkar hingga ada keputusan aturan tetap dari pengadilan Novanto.

"Berdasarkan mandat dari ketum SN, kini (Plt) dijabat Sekjen [Idrus Marham]," kata Mahyudin.

Pendapat Mahyudin ini berbeda dengan Mantan Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai. Menurutnya, selain menunjuk Plt ketua umum dalam rapat pleno, DPP Golkar harus memilih pula prosedur Munaslub secepatnya.

"Saya pikir dan harapkan pengurus Golkar harus sanggup melihat itu. Ini kan kita bicara seni administrasi poltik yang kita mainkan. Kita harus memutuskan kapan Munaslub," kata Yorrys di DPR, Selasa, (21/11).

Menurutnya, bila melihat kalender politik Pemilu yang sudah dimulai pada Januari mendatang, maka Munaslub harus dilakukan sebelum tahun 2018.

"Ya jika kita bicara maka tidak ada alternatif lain harus kita lakukan (Munaslub) bulan Desember," kata Yorrys menyerupai diberitakan Tirto.

Meningat, dalam peraturan KPU yang gres rekomendasi hanya sah dengan tandatangan ketua umum dan sekjen partai yang disahkan Kemenkumham.

"Sekarang jalan ini susah kan akhir efek daripada proses konsolidasi Golkar yang terhambat alasannya perkara satu orang itu kan," kata Yorrys.

Baca :
Selain itu, Yorrys menilai pergantian ketua umum gres Golkar juga sanggup menciptakan rebound politik bagi elektabilitas partai yang menurutnya terus menurun akhir perkara korupsi e-KTP yang menjerat sejumlah politisi Golkar, termasuk Novanto.

"Sekarang kenapa jadi seksi nih Golkar? Karena beliau punya 91 dingklik di dewan perwakilan rakyat dan perolehan beliau 14 persen kemarin. Kalau terus menurun ya enggak seksi lagi," kata Yorrys.

Saat ini Novanto berstatus sebagai tahanan KPK alasannya dugaan perkara korupsi proyek e-KTP semenjak 19 November kemudian sesudah sebelumnya dua kali ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dan 10 November 2017.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti Dari Ketua Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya Novanto yang tak menginginkan adanya rapat pleno pimpinan dan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap status dirinya sebagai tahanan KPK.

"Ya, (sudah diterima)," kata Fahri melalui voicenote Whatsapp, Selasa, (21/11).

Dengan adanya surat itu, kata Fahri, maka sanggup bermakna pula bahwa DPP Golkar melalui Novanto sebagai ketua umum tidak menginginkan adanya pergantian ketua DPR.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya No Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang
Pasalnya, dalam UU MD3 pergantian pimpinan harus melalui anjuran fraksi dengan rekomendasi resmi dari DPP partai yang bertandatangan ketua umum atau sekjen partai.

"Tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Maka, Fahri pun mengusulkan kepada MKD dewan perwakilan rakyat RI semoga menunggu adanya keputusan aturan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus korupsi E-KTP yang menjerat Novanto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 2 poin 3 UU MD3.

"Saya kira itu akan lebih gampang bagi MKD daripada melaksanakan investigasi yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain, termasuk dia (Novanto) sendiri," kata Fahri ketika dikutip dari Tirto.

Namun, mengenai hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan surat tersebut. "Saya tahu dari wartawan, tapi belum mendapatkan surat itu," kata Dasco di DPR, Selasa (21/11).

Baca :
Sebaliknya, Dasco menyatakan MKD akan tetap melanjutkan proses terhadap Novanto. Mengingat, MKD telah mendapatkan laporan bahwa Novanto melanggar etik sebagaimana Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2.

"Ini kan hal yang berbeda ada laporan lain perihal pelanggaran arahan etik alasannya mencemarkan forum DPR, alasannya tidak sanggup melaksanakan sumpah dan kesepakatan jabatan alasannya tidak sanggup melaksanakan kiprah sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya gitu loh," terang Dasco.

Adapun surat Novanto tersebut beredar di kalangan wartawan pada sore tadi. Dalam suratnya, selain meminta semoga tidak diproses oleh MKD dan rapat pleno pimpinan untuk mengganti dirinya, Novanto juga meminta semoga diberi waktu untuk menandakan tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Surat tersebut ditujukan eksklusif kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Dugaan Kuasa Aturan Setya Novanto Halangi Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi. Sampai ketika ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari gosip yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

 masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat H Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai investigasi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.
Febri mengatakan, hingga ketika ini, gres dua pihak yang melaporkan Fredrich, yaitu perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi mekanisme yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran aturan atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum sanggup memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum sanggup bicara banyak bila proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri ketika dikutip dari Tirto. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi lantaran proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum sanggup diambil ketika ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi balasan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak ihwal dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat ibarat dirinya mempunyai kekebalan aturan selama beraktivitas melindungi klien.

Baca :
"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak sanggup dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan bila beliau merupakan pengurus Peradi. Oleh lantaran itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya bila KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Ilmu Pengetahuan Legalisasi Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Perkara E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani investigasi di Gedung KPK.

“Saksi kunci ialah Miryam, lalu orang-orang atau pejabat-pejabat kini yang mendapatkan uang-uang atau fatwa dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka karena ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

 Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura Ilmu Pengetahuan Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
Terdakwa kasus pinjaman keterangan yang tidak benar dikala bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya menerima tekanan dari penyidik KPK dikala investigasi di KPK berlangsung.

Namun, sehabis diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta gres adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya ialah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam dikala menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penitikberatan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi karena disuruh oleh Rudi Alfonso.

Baca :
“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ujarnya dikala diberitakan Aktual.

Sekedar informasi, Dalam kasus e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa aturan Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang menerima tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.(***)

Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah Tkp Kecelakaan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Paggara mengatakan, pihak Polda sudah menyidik sejumlah saksi untuk pendalaman kecelakaan tersebut.

"Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Keempat saksi itu yakni Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).
 Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP e Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang kawasan Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut akreditasi Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajun Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri kegiatan Primetime News. Namun, pihak stasiun TV karenanya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pedoman dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca :
Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sesudah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Hgb Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi Dan Nelayan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Walhi dan 15 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, salah satu daratan buatan hasil Reklamasi Teluk Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

Pihak penggugat menilai penerbitan HGB Pulau D, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 23 Agustus kemudian itu, melanggar prosedur.

"Dalam penerbitan HGB (Pulau D) ini ada suatu proses yang salah," kata Tigor Gemdita Hutapea, pelopor Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi kuasa aturan penggugat, pada hari ini.

 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan  Ilmu Pengetahuan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
Aktifitas pembangunan gedung-gedung di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Ia menjelaskan, dalam proses reklamasi, penerbitan HGB yaitu tahap terakhir dari perizinan. Tapi, sebelumnya harus ada serentetan mekanisme yang wajib dilalui, menyerupai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembuatan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Pelaksanaan.

"Tapi yang terjadi izin KLHS tidak ada, Perda RZP3K tidak ada, pribadi lompat ke Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Pelaksanaan dan HGB," kata Tigor. "Ini yang kedepannya sanggup berakibat kerusakan lingkungan, dan pemanfaatan yang bermasalah.”

Tigor juga menuding proses penerbitan HGB Pulau D dilakukan secara kilat dan asal-asalan. Ia mencontohkan terdapat beberapa kejanggalan dalam SK HGB yang ditandatangani Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

"HGB ini dibentuk secara kilat dan asal-asalan, kenapa? Permohonan tanggal 23 [Agustus 2017] kemudian terbit pada hari itu juga. Tapi, tanggal 24 [Agustus 2017] mereka melaksanakan pengukuran, dan hasil pengukuran dimasukkan ke dalam pertimbangan HGB," kata Tigor.

Dalam Surat Keputusan HGB Pulau D, BPN Jakarta Utara memasukkan 22 peraturan sebagai pertimbangan yuridis. Namun, Tigor menyangsikan kebenaran klaim BPN ini.

"Ketika pertimbangan itu masuk, ia harus mengecek 22 pertimbangan yuridis ini. Apa sehari ini cukup waktunya?" Kata ia menyerupai diberitakan Tirto.

Baca :
Adapun Iwan, pelopor Koalisi Nelayan Tradisional mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak bangunan-bangunan tak berizin di pulau-pulau hasil reklamasi. "Pemerintah belum tegas dan (belum) mengadili itu," ujarnya.

Dia mengeluh, "Kenapa pengembang berdiri bangunan begitu megahnya begitu luasnya tidak ada izinya dibiarkan begitu saja? Apakah pengembang kebal hukum?"

Sebelum ada somasi ke PTUN, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah mengajukan surat keberatan terhadap penerbitan Surat Keputusan HGB Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban lebih lanjut.

"Sebelumnya kami sudah kasih permohonan keberatan ke Pak Menteri [Agraria dan Tata Ruang] langsung, tapi sudah tiga bulan belum ada tanggapan," kata Nelson Simamora dari LBH Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Akan Dilelang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 54 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat (24/11/2011) dengan sasaran keseluruhan penjualan minimal Rp5 miliar.

"Semua hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak, jika harga limit dijumlahkan mencapai Rp5 miliar," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Irene Putri dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat  Ilmu Pengetahuan Daftar 54 Barang Rampasan KPK yang Akan Dilelang

Pelelangan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Persada Kuningan K.4 Jakarta Selatan mulai pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan pengalaman lelang sebelumnya, kenaikan harga barang sanggup mencapai 70 persen (dari nilai limit), bahkan ada yang mencapai 100 persen," ungkap Irene dikala dikutip dari Tirto.

Berikut daftar lima puluh empat barang rampasan yang akan dilelang:

1. Lukisan Penari Bali dengan nilai limit Rp38 juta dan jaminan Rp8 juta.

2. Lukisan Penari Bali senilai Rp38 juta dengan jaminan Rp8 juta.

3. Lukisan Ayat Kursi senilai Rp9.794.000 dengan jaminan Rp3 juta.

4. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

5. Lukisan Dua Wanita senilai Rp21 juta dengan jaminan Rp6 juta.

6. Lukisan Wanita-wanita berkebaya senilai Rp44.625.000 dengan jaminan Rp10 juta.

7. Lukisan Bunga senilai Rp45 juta dengan jaminan Rp10 juta.

8. Lukisan Ruang Makan senilai Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

9. Lukisan Ibadah di Pura Rp22.750.000 dengan jaminan Rp5 juta.

10. Lukisan Ikan Koi senilai Rp6,4 juta dengan jaminan Rp2 juta.

11. Lukisan Panen di Sawah senilai Rp22,5 juta dengan jaminan Rp6 juta.

12. Lukisan Dua Merek senilai Rp69,250 juta dengan jaminan Rp25 juta.

13. 1 paket terdiri atas 18 telepon selular (ponsel) aneka macam merek yang total seluruhnya Rp10.461.000 dengan jaminan Rp3 juta.

14. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler merah 3.6 AT Model Jeep L.C.HDTP senilai Rp646,162 juta dengan jaminan Rp250 juta.

15. 1 kendaraan beroda empat Jeep Wrangler oranye Tipe 3.8 L AT / 3778 CC senilai Rp302,1 juta dengan jaminan Rp100 juta.

16. 1 kendaraan beroda empat brand Mazda/CX-5 abu-abu bau tanah senilai Rp207,352 juta dengan jaminan Rp50 juta.

17. 1 unit kendaraan beroda empat brand Toyota tipe Camry warna hitam senilai Rp228,648 juta dengan jaminan Rp60 juta.

18. 1 motor KTM 6Days 500 warna putih senilai Rp65,417 juta dengan Rp25 juta.

19. 1 unit MotorTrail brand KTM warna hijau tanpa surat-surat kendaraan. Rp50,965 juta dengan jaminan Rp15 juta.

20. 1 paket terdiri dari 9 ponsel senilai Rp288.000 dengan jaminan Rp100.000.

21. 1 ponsel SAMSUNG Tipe GT-E1272 senilai Rp41.000 dengan jaminan Rp20.000.

22. 1 cincin berlian senilai Rp38.456.000 dengan jaminan Rp10 juta.

23. 1 cincin emas 460 round marquise, 2 emerald berlian senilai Rp74.551.000 dengan jaminan Rp20 juta.

24. 1 cincin gelang plat (emas dengan mata 8 berlian senilai Rp5.140.000 dengan jaminan Rp2,5 juta.

25. 1 gelang plat (emas dengan mata 128 berlian) senilai Rp35.014.000 dengan jaminan Rp8 juta.

26. 1 cincin (emas putih dan mata 83 berlian senilai Rp22.889.000 dengan jaminan Rp5 juta.

27. 1 cincin (emas dengan mata 114 berlian) senilai Rp35.478.000 dengan jaminan Rp8 juta.

28. 1 gelang model ceklekan (emas dengan 130 mata berlian) senilai Rp31.035.000 dengan jaminan Rp8 juta.

29. 1 gelang (emas putih dengan 33 mata berlian) senilai Rp21.124.000 dengan jaminan Rp5 juta.

30. 1 cincin (emas putih dengan 48 mata berlian) senilai Rp14.672.000 dengan jaminan Rp5 juta.

31. 1 kalung dengan liontin (emas dengan 663 mata berlian) senilai Rp119.190.000 dengan jaminan Rp30 juta.

32. 1 kalung warna selang seling (emas putih dan kuning dan putih dan 336 mata berlian senilai Rp93.193.000 dengan jaminan Rp20 juta.

33. 1 jam tangan brand GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000.

34. 1 jam tangan GUCCI SWISS senilai Rp3.809.000 dengan jaminan Rp1 juta.

35. 1 jam tangan CARTIER senilai Rp16.347.000 dengan jaminan Rp5 juta.

36. 1 jam tangan ROGER DUBOISE dan tas kecil hitam putih senilai Rp180.054.000 dengan jaminan Rp60 juta.

37. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

38. 1 jam tangan ROLEX dan tas kecil hitam putih senilai Rp29.282.000 dengan jaminan Rp8 juta.

39. 1 cincin bola dunia (emas) senilai Rp1.842.000 dengan jaminan Rp500 ribu.

40. 1 gelang bola-bola warna selang seling (emas putih dan kuning) senilai Rp5.653.000 dengan jaminan Rp2 juta.

41. 2 gelang rantai (emas putih) senilai Rp8.258.000 dengan jaminan Rp4 juta.

42. 1 cincin (emas putih mata sirkon) senilai Rp958.000 dengan jaminan Rp400.000.

43. 3 cincin (emas dengan mata sirkon) senilai Rp2.750.000 dengan jaminan Rp1 juta.

44. 1 cincin (emas putih dengan mata sirkon) senilai Rp1.690.000 dengan jaminan Rp400 ribu.

45. 1 jam tangan CHOPARD senilai Rp33.891.000,dengan jaminan Rp8 juta.

46. 1 kalung (emas putih) dan liontin ABYAN senilai Rp2.140.000 dengan jaminan Rp1 juta.

47. 1 gelang (emas putih) dan kotak senilai Rp72.200.000 dengan jaminan Rp20 juta.

48. 1 jam tangan ROLEX senilai Rp100.652.000 dengan jaminan Rp30 juta.

49. 1unit Honda Jazz G E8 warna putih senilai Rp119 juta dengan jaminan Rp25 juta.

Baca :
50. 1 cincin perempuan ring berwarna perak (silver) dengan 1 butir berlian 1,2 karat senilai Rp203.227.000 juta dengan jaminan Rp50 juta.

51. 1 kendaraan beroda empat brand LEXUS type LX570 model Jeep senilai Rp1,29 miliar dengan jaminan Rp300 juta.

52. 1 kendaraan beroda empat merek Mercedes Benz model Jeep warna putih senilai Rp1,09 miliar dengan jaminan Rp250 juta.

53. 1 paket ponsel terdiri dari 16 buah dengan aneka macam merek senilai Rp9,78 juta dengan jaminan Rp3 juta.

54. 1 paket komputer jinjing merek Acer senilai Rp1.311.000 dengan jaminan Rp500 ribu.(***)