Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch Di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai ketika ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto ketika mengendarai kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, alasannya masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu di korupsi e-KTP.

 masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi  Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses insiden hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai ketika ini, KPK juga belum mengagendakan investigasi kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room dewan perwakilan rakyat itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang diperlukan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan ketika ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri ibarat diberitakan Tirto.

Seperti diketahui, Hilman menerima sorotan publik karena sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik ketika kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI.

Baca :
Hilman juga terindikasi menemani Novanto ketika KPK hendak menangkap Ketua dewan perwakilan rakyat itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, beliau juga menyupiri kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan lalu mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku bila dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan jadinya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman sekarang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment