Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Dugaan Kuasa Aturan Setya Novanto Halangi Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi. Sampai ketika ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari gosip yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

 masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat H Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai investigasi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.
Febri mengatakan, hingga ketika ini, gres dua pihak yang melaporkan Fredrich, yaitu perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi mekanisme yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran aturan atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum sanggup memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum sanggup bicara banyak bila proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri ketika dikutip dari Tirto. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi lantaran proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum sanggup diambil ketika ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi balasan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak ihwal dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat ibarat dirinya mempunyai kekebalan aturan selama beraktivitas melindungi klien.

Baca :
"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak sanggup dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan bila beliau merupakan pengurus Peradi. Oleh lantaran itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya bila KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment